INILAMPUNGCOM - Hari Kamis (7/5/2026) siang besok, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, diagendakan menjadi saksi pada sidang kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
Rencana awal, Arinal Djunaidi sang Saksi Mahkota -saksi juga tersangka pada perkara yang sama- diagendakan dimintai keterangan di persidangan pada hari Kamis (30/4/2026) pekan lalu.
Namun, karena kondisi Arinal masih drop setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rubal Way Huwi, ia berhalangan hadir.
Sumber inilampung.com Rabu (6/5/2026) siang menyatakan, saat ini kondisi kesehatan Arinal sudah membaik, maka Kamis besok ia akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pengelolaan dana PI 10% di PT LEB, dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
"Dimainkan" Selama Dua Tahun
Sebagaimana diketahui, kasus megakorupsi Rp271 miliar ini semakin terungkap tabirnya setelah JPU dari Kejati Lampung mendatangkan mantan Pj Gubernur Samsudin, Kamis (30/4/2026) pekan lalu.
Saat itu, di depan majelis hakim, Samsudin mengaku awal menjadi Pj Gubernur Lampung sama sekali tidak tahu adanya dana ratusan miliar dari PI 10% tersebut.
Ia baru tahu -dan terhenyak- saat Ketua DPRD Provinsi Lampung -saat itu- Mingrum Gumay mengirim surat kepadanya pada Juni 2024. Isi suratnya terkait dana PI 10% senilai Rp271 miliar.
Usai menerima dan menelaah surat dari Ketua DPRD Mingrum Gumay, Samsudin langsung memanggil Sekdaprov dan Kepala Biro Perekonomian. Saat itu dijabat Fahrizal Darminto dan Rinvayanti.
Perintah Samsudin selaku Pj Gubernur Lampung jelas dan tegas: Telusuri keberadaan dana PI 10% sebesar Rp271 miliar tersebut.
Tidak perlu waktu lama, Samsudin mendapat laporan.
"Ternyata dana tersebut sudah tercatat di dalam APBD. Tetapi, uangnya belum masuk ke kas daerah," ucap Samsudin.
Melihat adanya gelagat "kurang baik", ia memerintahkan segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang terwujud pada 29 Agustus 2024. Salah satu keputusannya: PT LEB melalui PT LJU menyetorkan dana PI 10% sebanyak 85% dari yang diterimanya -senilai Rp140,9 miliar- sebagai dividen kepada Pemprov Lampung selaku pemilik saham.
Akhirnya, pada awal September 2024 Pemprov Lampung mendapatkan dividen Rp140,9 miliar dan langsung masuk ke kas daerah.
Dengan baru diserahkannya dividen sebesar Rp140.879.466.353 pada tahun 2024, berarti dana PI 10% senilai Rp271 miliar telah "dimainkan" selama dua tahun. Karena Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaab PI 10% pada WK-SES antara PT Pertamina Hulu Energi OSES dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah dilakukan sejak tahun 2022, sesuai Akta Notaris Hendra Wismal, SH, MH, Nomor: 6 tanggal 16 September 2022.
Seperti diketahui, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB ini, pada 22 September 2025 silam Kejati telah menetapkan tiga mantan petinggi anak usaha PT LJU tersebut sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional Budi Kurniawan, dan mantan komisaris Heri Wardoyo. Kemudian pada 28 April 2026 Kejati menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka juga. Kini keempatnya ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kasus dugaan tipikor dana PI 10% ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp268.760.385.500, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagaimana terdapat dalam surat pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 itu.(zal/inilampung)


