-->
Cari Berita

Breaking News

BKD Lampung "Diam-diam" Lantik Belasan Pejabat: KASN Nilai Merit System Buruk

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 26 Mei 2026


Pengambilan sumpah jabatan, Senin (25/5/2026)


INILAMPUNGCOM --- Senin (25/5/2026) petang kemarin beredar foto adanya pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan belasan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilakukan Kepala BKD Provinsi Lampung, Rendi Reswandi.

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung yang terkesan "diam-diam" seperti itu ---sebenarnya -- telah sering dilakukan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sejak era kepemimpinan Rendi Reswandi.

Berdasarkan foto yang beredar di kalangan ASN dan wartawan, setidaknya ada 15 pejabat yang dilantik oleh Rendi Reswandi yang digelar di Aula BKD Lampung. Namun tidak diketahui pasti siapa yang dilantik dan jabatan apa yang diduduki.

Sempat beredar kabar,  diantara yang dilantik adalah pejabat struktural dan fungsional di Dinas KPTPH.

Sedangkanmenurut sumber inilampung.com diinternal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung menyebutkan, setidaknya ada tiga ASN OPD itu yang ikut dilantik "diam-diam" hari Senin (25/5/2026) sore kemarin. Yakni Eva Mayasari, Hartini Permaisuri, dan Leni Julista. Meski begitu, jabatan baru ketiganya belum diketahui secara pasti. Karena permintaan konfirmasi kepada Kepala BKD Rendi Reswandi belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Merit System Buruk

Sementara itu, Pansus DPRD Lampung dalam laporannya terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna Senin (25/5/2026) siang, menyorot tajam kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.

Secara terbuka Pansus DPRD menegaskan bahwa BKD perlu melakukan re-evaluasi terhadap hasil kinerja merit system Provinsi Lampung oleh KASN, dimana Provinsi Lampung mendapatkan nilai buruk.

"Perlu perbaikan kinerja, terutama manajerial kepegawaian," begitu dituliskan Pansus DPRD.

Selain itu, Pansus DPRD mengingatkan kepada Kepala BKD Lampung untuk melaksanakan pendataan dan evaluasi jumlah  pegawai setiap OPD sesuai dengan ketersediaan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Mengingat masih banyak ditemukan ASN pada saat jam kerja dinilai kurang produktif," lanjut catatan Pansus DPRD.

Disampaikan juga bahwa BKD perlu melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap seleksi dan rekrutmen tenaga honorer maupun tenaga kontrak di setiap OPD, mengingat Pemprov Lampung telah menerapkan  e-goverment dan pelayanan publik berbasis online. (zal/inilampung)

LIPSUS