![]() |
| Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Pemprov Lampung dan Danantara Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) percepatan pembangunan PSEL (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Senin (11/5/2026) siang, di Ruang Rapat Lt III Gedung Kemenko Pangan di Jakarta Pusat, tercatat sejarah bagi perkembangan Provinsi Lampung ke depan.
Apa itu? Pemerintah Pusat, Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Lampung Timur, dan Danantara Indonesia sepakat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di provinsi ini.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Pemprov Lampung dan Danantara Indonesia menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) percepatan pembangunan PSEL aglomerasi Lampung Raya (Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur) sebagai langkah strategis menghadapi darurat sampah sekaligus mendukung energi bersih dan berkelanjutan.
Dengan timbulan sampah wilayah aglomerasi Lampung Raya yang mencapai lebih dari 1000 ton per hari, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Riski Sofyan, percepatan pembangunan PSEL di Lampung diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan dari hulu hingga hilir.
Dijelaskan, pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) Regional Provinsi Lampung, yang sering disebut sebagai Proyek PSEL Lampung Raya, merupakan langkah strategis Pemprov Lampung dalam mengatasi krisis pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi.
"Proyek ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi sanitasi lingkungan melalui pengurangan beban tempat pembuangan akhir (TPA) yang hampir melebihi kapasitas, tetapi juga bertransformasi menjadi penyedia energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan," kata Riski Sofyan melalui telepon usai penandatanganan MoU oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pradana.
Kepala DLH Lampung Riski Sofyan menambahkan, urgensi proyek ini didasarkan pada potensi sampah harian yang mencapai lebih dari 1.000 ton dari wilayah Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur. Dengan skema PSEL, sampah tersebut akan diolah menjadi energi listrik yang memberikan nilai tambah ekonomi dan mendukung mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca.
Proyek PSEL Lampung Raya ini, lanjut dia, berpijak pada fondasi hukum yang kuat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Apa saja landasan hukumnya? Riski Sofyan menuturkan:
1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar utama rencana pembangunan TPA Regional dalam bentuk PSEL.
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
3. Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/146/V.10/HK/2025 mengenai Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Tahun 2025-2026.
4. Peraturan Presiden RI Nomor: 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kapan MoU ini akan ditindaklanjuti? Riski Sofyan menyatakan, proses pematangan lahan dan perizinan diselesaikan hingga Oktober 2026 dan bulan November dilakukan ground breaking PSEL Lampung Raya.(zal/inilampung)


