| Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, usai memberi kesaksian di PN Tanjungkarang, Kamis (30/4/2026) petang. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti, persidangan kasus megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) -anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama-, semakin menarik. Banyak hal yang selama ini tidak diketahui publik, mulai terungkap.
Seperti pada persidangan hari Kamis (30/4/2026) siang kemarin di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, dalam kesaksiannya membuka fakta yang mencengangkan. Betapa tidak.
Awalnya, birokrat karier low profile ini mengaku sama sekali tidak tahu adanya dana ratusan miliar dari PI 10% tersebut. Ia baru tahu -dan terhenyak- saat Ketua DPRD Provinsi Lampung -saat itu- Mingrum Gumay mengirim surat kepadanya pada Juni 2024. Isi suratnya terkait dana PI 10% senilai Rp271 miliar.
Usai menerima dan menelaah surat dari Ketua DPRD Mingrum Gumay, Samsudin langsung memanggil Sekdaprov dan Kepala Biro Perekonomian. Saat itu dijabat Fahrizal Darminto dan Rinvayanti.
Perintah Samsudin selaku Pj Gubernur Lampung jelas dan tegas: Telusuri keberadaan dana PI 10% sebesar Rp271 miliar tersebut.
Tidak perlu waktu lama, Samsudin mendapat laporan.
"Ternyata dana tersebut sudah tercatat di dalam APBD. Tetapi, uangnya belum masuk ke kas daerah," ucap Samsudin dalam persidangan yang juga dihadiri tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Melihat adanya gelagat "kurang baik", Samsudin memerintahkan segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang terwujud pada 29 Agustus 2024. Salah satu keputusannya: PT LEB melalui PT LJU menyetorkan dana PI 10% sebanyak 85% dari yang diterimanya -senilai Rp140,9 miliar- sebagai dividen kepada Pemprov Lampung selaku pemilik saham.
Akhirnya, Pemprov Lampung mendapatkan dividen Rp140,9 miliar dan langsung masuk ke kas daerah. Sebelumnya diproyeksikan dalam APBD, pemprov akan memperoleh dividen dari pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES ini di angka Rp325 miliar.
Atas keterangan yang disampaikan secara runtut dan terbuka oleh mantan Pj Gubernur Samsudin itu, seorang dosen FH sebuah PTS yang rajin mengikuti persidangan kasus PT LEB, berbisik ke inilampung.com yang duduk di sebelahnya: "Kalau waktu itu Ketua DPRD diem aja atau nggak buat surat ke Pj Gubernur, bisa-bisa dana PI 10% Rp271 miliar ini 'kependem' nggak jelas!"
Banyak Pejabat Terlibat
Seperti diketahui, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB ini, pada 22 September 2025 silam Kejati telah menetapkan tiga mantan petinggi anak usaha PT LJU tersebut sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional Budi Kurniawan, dan mantan komisaris Heri Wardoyo.
Sejak sebelum bulan Ramadhan lalu, ketiganya telah menjalani persidangan. Kamis pekan depan, sidang kasus dugaan tipikor dana PI 10% dengan kerugian negara sebanyak Rp268.760.385.500 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagaimana terdapat dalam surat pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 itu, akan kembali digelar.
Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Besar kemungkinan, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi yang sejak 28 April 2026 ditetapkan juga oleh Kejati sebagai tersangka perkara ini -dan langsung ditahan di Rutan Way Huwi- akan dihadirkan di persidangan.
Ada hal menarik yang disampaikan mantan Pj Gubernur Samsudin usai memberi kesaksian di persidangan. Apa itu?
"Menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan di luar urusan negara, sudah masuk kategori korupsi," kata Samsudin dengan gaya khasnya; kalem.(zal/inilampung)
