-->
Cari Berita

Breaking News

DBH Migas -PI 10%- Tidak Jelas, DPRD Minta Pemprov Lampung Percepat Tuntaskan Tapal Batas dengan DKI Jakarta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 30 Mei 2026

 

 Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Ironis. Ternyata, hanya "satu kali pukulan" saja Provinsi Lampung mendapat dana bagi hasil (DBH) sektor migas. Itu pun berujung masalah hukum.


Yakni kucuran dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES sebesar US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Diketahui, setelah "ngendon" sekitar dua tahun -entah dimana uang Rp271 miliar itu berada-, baru pada akhir Agustus 2024 Pemprov Lampung mendapatkan dividen -yang disebut juga sebagai DBH migas- senilai Rp140 miliaran.


Dana PI 10% Rp271 miliar itu merupakan pembagian antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Lampung dari sektor migas di wilayah perairan timur Provinsi Lampung. Dimana baik DKI Jakarta maupun Lampung sama-sama menerima 50% dari PHE-OSES. 


DBH berupa dana PI 10% Rp271 miliaran tersebut merupakan akumulasi pendapatan sejak tahun 2019 hingga 2023. Dengan pemasukan Rp140 miliaran, maka per tahun diestimasikan Pemprov Lampung menangguk pendapatan sekitar Rp54 miliar. Namun, mulai tahun 2024 hingga 2026 ini, pendapatan itu tiada lagi.


Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung meminta pemprov -melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah juga Biro Hukum- untuk segera menindaklanjuti rencana tata ruang dan wilayah terkhusus tapal batas Provinsi Lampung dengan Provinsi DKI Jakarta.


Tujuan permintaan DPRD yang diungkap dalam Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD hari Senin (25/5/2026) lalu itu, sangat jelas. Yaitu guna mengembalikan DBH dari sektor migas di wilayah perairan timur Provinsi Lampung. 


Siapkah Biro Pemerintahan dan Otda serta Biro Hukum Setdaprov Lampung secepatnya menindaklanjuti permintaan DPRD agar Pemprov Lampung dapat segera menangguk kembali pendapatan dari sektor migas? Sayangnya, Binarti Bintang -Kepala Biro Pemerintahan dan Otda-, maupun Yudhi Alfadri -Kepala Biro Hukum-, belum berhasil dimintai konfirmasi.


Kasus Dana PI 10%


Seperti diketahui, buntut adanya DBH migas berbentuk PI 10% senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar dari PHE-OSES melalui PT LEB, telah membawa tiga mantan petinggi anak usaha BUMD Pemprov Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), tersebut mendekam di penjara dan kini perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. 


Bahkan, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, pun kini menjadi tersangka dan menjalani hari-harinya terkungkung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, di Rajabasa.


Untuk pengingat, ketiga mantan petinggi PT LEB -yang mengelola dana PI 10% sebanyak Rp271 miliar- ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% oleh Kejati Lampung pada 22 September 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, hingga saat ini.


Ketiganya adalah M. Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT LEB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung berdasarkan surat bernomor: TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025, tanggal 22 September 2025.


Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, menjadi tersangka berdasarkan surat Kejati Lampung nomor: TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025, tanggal 22 September 2025.


Sedangkan penetapan tersangka terhadap Heri Wardoyo -mantan Komisaris PT LEB- berdasarkan surat Kejati Lampung nomor: TAP-16/L.8/Fd.2/09/2025, tanggal 22 September 2025.


Sementara, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, menjadi tersangka keempat skandal dugaan tipikor PI 10% PT LEB berdasarkan surat Kejati Lampung nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026, tanggal 28 April 2026. (zal/inilampung)

LIPSUS