-->
Cari Berita

Breaking News

Dinas PUPR Cuekin Temuan BPK: Duit Rakyat Lamtim Rp2,2 M Nyangkut di Kontraktor

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 30 Mei 2026

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dinilai abai -alias nyuekin- adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Akibatnya, uang rakyat Rp2,2 miliar sampai saat ini masih nyangkut di kontraktor.


Diketahui, pada tahun anggaran 2023 lalu Pemkab Lampung Timur menganggarkan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp113.188.374.408, dengan realisasi Rp87.181.542.397 atau 77,02%.


Anggaran tersebut di antaranya dipergunakan untuk 10 paket pekerjaan peningkatan atau rekonstruksi jalan pada Dinas PUPR Lamtim.


Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh sembilan penyedia jasa konstruksi berdasar kontrak sebesar Rp25.665.477.009,44.


Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan tim BPK bersama pihak terkait terhadap 10 paket pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume sebesar Rp611.926.280,24 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp1.660.204.471,70. BPK juga menemukan adanya dua paket pekerjaan yang tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp64.831.859,79.


Diuraikan dalam LHP BPK bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) penanggungjawab teknik kegiatan (PPTK) dan pihak penyedia jasa konstruksi beserta konsultan pengawas.


Dari hasil pengawasan serta hasil uji laboratorium independen terhadap 10 paket pekerjaan jalan menunjukkan terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan total senilai Rp2.272.130.751,94.


Ini Proyek Bermasalah


Berikut daftar 10 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK pada tahun 2023, yang hingga tahun 2026 ini tidak ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Lamtim.


1. Penanganan long segment ruas jalan Sidodadi - Karya Mukti penyedia jasa CV LM, nilai kekurangan volume Rp8.335.128,16, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp89.456.069,40. Total harus dikembalikan ke kas daerah Rp97.841.197,56.


2. Penanganan long segment ruas jalan Taman Negeri - Tambah Subur pelaksana CV KAP. Kekurangan volume Rp118.553.251,14, tidak sesuai spesifikasi Rp119.557.399,86. Total harus mengembalikan Rp238.110.651,00.


3. Peningkatan jalan ruas jalan Asahan - Adirejo (R.072), pelaksana CV KUJ. Kurangan volume Rp35.239.996,39, tidak sesuai spesifikasi Rp120.298.793,25. Total Rp155.538.789,64.


4. Peningkatan jalan ruas Karang Anom - Marga Batin. Pelaksana CV SMB. Kekurangan volume Rp202.983.897,65, tidak sesuai spesifikasi Rp192.285.275,49. Total wajib mengembalikan Rp395.269.173,14.


5. Peningkatan jalan ruas Labuhan Ratu - Gunung Sugih Kecil, pelaksana CV SKJ. Kekurangan volume Rp6.791.363,98, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp26.034.926,96. Total mengembalikan Rp32.826.290,94.


6. Rekonstruksi jalan ruas Nyampir - Sumber Gede. Pelaksana CV PK, kurang volume Rp128.575.293,40, tidak sesuai spesifikasi Rp338.018.017,50. Total harus dikembalikan ke kas daerah Rp446.593.310,90.


7. Peningkatan jalan Tegal Ombo - Tanjung Intan. Pelaksana CV SK. Kekurangan volume Rp2.325.685,04, tidak sesuai spesifikasi Rp124.214.053,80. Total Rp126.539.738,84.


8. Peningkatan jalan ruas Sribawono - Tanjung Aji, pelaksana CV GA. Kekurangan volume Rp62.166.357,96, tidak sesuai spesifikasi Rp 252.021.340,62. Total kerugian daerah Rp314.187.697,58.


9. Peningkatan jalan ruas Sumberejo - Sidirahayu. Pelaksana CV BJA. Kekurangan volume Rp378.970,81, tidak sesuai spesifikasi Rp208.128.324,30. Total Rp206.507.295,11.


10. Peningkatan jalan ruas Desa Sukadana Tengah - Rajabasa Lama. Pelaksana CV GA, kekurangan volume Rp46.526.336,71, tidak sesuai spesifikasi Rp190.190.270,52. Total kembalikan ke kas daerah Rp236.716.607,23.


Kilahan Kadis PUPR


Ironisnya, hingga pertengahan tahun 2026 ini, temuan BPK tahun 2023 pada 10 paket pekerjaan yang telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp2.272.130.751,94 itu tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PUPR Lamtim.


Melalui sambungan telepon beberapa hari lalu, Kepala Dinas PUPR Lamtim, Primadiatha Ramadheni, mengaku pihaknya kesulitan melakukan penagihan kepada para pelaksana kegiatan -kontraktor-, disebabkan banyak perusahaan tersebut sudah tidak aktif lagi.


Terkait nyangkutnya uang rakyat Lamtim Rp2,2 miliar di kantong para kontraktor itu, Kepala Dinas PUPR Lamtim juga mengaku akan segera berkonsultasi dengan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Timur.


Artinya, belum jelas bagaimana nasib uang rakyat Lamtim itu bisa kembali ke kas daerah.


Lantas bagaimana dengan pelaksanaan anggaran tahun 2024 di Dinas PUPR Lamtim?Ternyata, temuan BPK kembali berulang dan nilainya lebih parah lagi. (johan/inilampung)

LIPSUS