-->
Cari Berita

Breaking News

Dua BUMD Pemprov Lampung Bikin Malu: Tak Mau Bayar Gaji Pegawai

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 28 Mei 2026

PT Wahana Raharja (Perseroda)


INILAMPUNGCOM - Ada-ada saja persoalan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung yang membuat malu Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.


Bagaimana tidak. Seluruh rakyat Lampung tahu persis betapa seriusnya Gubernur Mirza berselancar dengan beragam program pembangunan guna menaikkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tapi justru dua BUMD milik Pemprov Lampung -PT Wahana Raharja (WR) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB)- mengabaikan kewajiban membayar gaji pegawainya.


Memang, peristiwanya dimulai sejak era Arinal Djunaidi menjabat Gubernur Lampung. Namun karena Gubernur adalah pemilik BUMD, otomatis "dosa turunan" itu menciprat ke Mirza.


Dan persoalan tidak diberikannya gaji pegawai oleh dua BUMD ini dipastikan akan "meledak" menjadi konsumsi publik. Mengapa begitu? Karena telah ada desakan agar Komisi V DPRD Provinsi Lampung segera memanggil dan menegur pimpinan PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), terkait dugaan pengabaian pembayaran gaji, pesangon, dan hak normatif pekerja.


Desakan agar wakil rakyat di Komisi V DPRD Lampung segera bergerak tersebut disampaikan oleh YLBHI-LBH Bandarlampung melalui surat permohonan hearing kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang dikirim pada 25 Mei 2026 lalu. 


Dalam surat tersebut, LBH meminta DPRD memerintahkan kedua BUMD milik Pemprov Lampung itu untuk menaati aturan hukum, menjalankan putusan pengadilan, serta memenuhi hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.


LBH Bandarlampung menilai, langkah DPRD diperlukan guna memastikan hak para pekerja di PT WR dan PT LEB terpenuhi, termasuk hak normatif yang telah diputus melalui jalur hukum maupun anjuran ketenagakerjaan.


Kasus di PT Wahana Raharja disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun sejak keluarnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN pada 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025. Namun hingga kini, direksi maupun komisaris PT WR belum melaksanakan putusan tersebut.


Selain itu, PT LEB juga dinilai tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan lantaran belum membayar gaji, pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) PP Nomor: 35 Tahun 2021. Kewajiban itu sebelumnya telah diperkuat melalui anjuran tripartit Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Nomor: 500.15.15.1/1816/V.08/02/2026 tertanggal 14 April 2026.


Pengabaian PT WR dan PT LEB


Perselisihan di PT Wahana Raharja (WR) bermula saat tujuh pekerja mengundurkan diri karena perusahaan kerap menunggak pembayaran gaji sejak 2019 hingga 2021. Kondisi itu disebut semakin memburuk lantaran pekerja yang mengundurkan diri juga tidak menerima pembayaran gaji sejak 2021 hingga 2023.


Meski telah bekerja sejak 1995 hingga 2023 atau sekitar 28 tahun, para pekerja tersebut belum menerima hak-hak normatif mereka hingga saat ini.


Situasi serupa juga dialami pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Perusahaan disebut tidak membayarkan gaji/upah secara penuh sejak November 2024 hingga Agustus 2025. Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme bipartit dan tripartit di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja.


Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, majelis hakim mengabulkan gugatan eks pekerja PT Wahana Raharja dan menghukum perusahaan membayar hak pekerja sebesar Rp326.087.940. Putusan itu kemudian diperkuat melalui kasasi Mahkamah Agung Nomor: 497 K/PDT.SUS-PHI/2025.


LBH menyebut, upaya hukum lanjutan juga telah dilakukan melalui permohonan eksekusi dan pemanggilan aanmaning. Namun, perusahaan mengabaikan pemanggilan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan pengadilan.


Bahkan, menurut LBH, perusahaan juga mengabaikan surat Direktorat Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor: B.4-5/772/HI.04.01/V/2026 terkait pelaksanaan eksekusi sukarela terhadap putusan tersebut.


LBH Bandarlampung menilai, persoalan di dua BUMD itu mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan daerah di Provinsi Lampung. Sebagai pemegang saham, Pemprov Lampung dinilai memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan BUMD berjalan profesional sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak pekerja.


“Pengabaian terhadap putusan pengadilan dapat menimbulkan berbagai potensi dan konsekuensi hukum, dan adalah bentuk dari malaadministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, kami LBH Bandarlampung mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung agar memerintahkan kedua BUMD tersebut memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” kata Kepala Divisi Operasional YLBHI-LBH Bandarlampung, M Arif Ridho Tawakal dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026) lalu, sebagaimana dikutip dari sinarlampung.co.


Sampaikan Tuntutan


LBH Bandarlampung menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan itu. 


Yakni pelaksanaan putusan pengadilan terhadap PT Wahana Raharja, pemenuhan hak eks pekerja, memastikan direksi menjalankan amar putusan, memerintahkan PT LEB membayar gaji dan pesangon pekerja sesuai ketentuan, serta memastikan proses hukum yang tengah berjalan terhadap direksi lama PT LEB tidak berdampak pada pemenuhan hak normatif pekerja. (zal/inilampung)

LIPSUS