Oleh: Helmi Fauzi
ADA yang terasa agak aneh dalam tata kelola pemerintahan Provinsi Lampung belakangan ini. Di satu sisi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diikat ketat oleh semangat efisiensi anggaran. Kegiatan dipangkas. Perjalanan dinas ditekan. Belanja dipilah dengan kalkulator yang nyaris tanpa ampun. Semua terdengar masuk akal, apalagi di tengah situasi fiskal yang sedang tidak baik-baik saja.
Tetapi di sisi lain, muncul pos anggaran yang justru terasa bertolak belakang dengan semangat penghematan itu: belanja jasa tenaga ahli atau yang kini disebut “Tenaga Pendamping” Gubernur Lampung.
Nilainya tidak kecil. Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengucurkan Rp16.507.483.269 untuk kebutuhan tersebut. Angka itu bahkan naik Rp303 juta lebih dibanding tahun 2024 yang sudah mencapai Rp16,2 miliar.
Publik tentu berhak bertanya: efisiensi untuk siapa, dan pemborosan untuk siapa?
Masalahnya bukan sekadar besar atau kecilnya angka. Persoalan utamanya adalah transparansi, urgensi, dan hasil nyata dari keberadaan tenaga pendamping tersebut.
Sebab sampai hari ini, masyarakat tidak benar-benar tahu secara terang: siapa saja tenaga pendamping itu, berapa jumlahnya, apa indikator kerjanya, bagaimana mekanisme rekrutmennya, dan apa capaian konkret yang telah dihasilkan bagi pembangunan Lampung.
Yang terlihat justru aura misteri.
Istilah “Tenaga Pendamping” sendiri terasa seperti jalan memutar dari istilah “Tenaga Ahli” yang secara administratif mulai dipersoalkan dalam praktik pemerintahan daerah.
Dalam dokumen LKPJ masih tertulis nomenklatur belanja jasa tenaga ahli, padahal praktik tersebut makin dibatasi dalam semangat reformasi birokrasi dan efisiensi negara.
Karena itu, penggunaan istilah “Tenaga Pendamping” terasa lebih seperti kompromi bahasa ketimbang kebutuhan tata kelola.
Publik tentu tidak anti terhadap keberadaan tenaga ahli. Pemerintahan modern memang membutuhkan orang-orang dengan kapasitas tertentu untuk membantu kepala daerah mengambil keputusan strategis. Tetapi persoalannya sederhana: apakah Lampung benar-benar sedang membutuhkan belasan miliar rupiah untuk itu?
Dan yang lebih penting lagi: mana hasilnya?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena sampai sejauh ini publik belum melihat progres pembangunan Lampung yang benar-benar terasa menonjol selama kepemimpinan Mirza-Jihan. Jalan provinsi masih banyak yang rusak. Persoalan pertanian tidak bergerak signifikan. Investasi belum melompat drastis. Tata kelola birokrasi juga belum menunjukkan lompatan yang bisa disebut revolusioner.
Jika hasil pembangunan biasa-biasa saja, tetapi biaya pendampingan luar biasa besar, maka wajar jika publik mulai curiga: jangan-jangan yang dipercepat bukan pembangunan, melainkan pembengkakan lingkar kekuasaan.
Kepala BPKAD Provinsi Lampung memang sudah memberikan penjelasan. Bahwa tenaga pendamping dibentuk berdasarkan keputusan gubernur, bersifat ad hoc, dan bertugas membantu sinkronisasi kebijakan strategis, koordinasi lintas sektor, hingga percepatan implementasi program prioritas.
Kalimat itu terdengar administratif sekali. Sangat birokratis. Sangat rapi. Tetapi justru karena terlalu rapi, publik makin sulit menangkap apa sebenarnya kerja konkret mereka.
Sebab jika diterjemahkan secara sederhana, tugas-tugas tersebut sejatinya sudah melekat pada birokrasi pemerintahan itu sendiri.
Bukankah OPD memang dibentuk untuk sinkronisasi program? Bukankah sekretariat daerah memang bertugas mengoordinasikan kebijakan? Bukankah ada staf ahli, asisten, kepala dinas, kepala badan, hingga tim perencanaan daerah?
Lalu sebenarnya tenaga pendamping ini mendampingi siapa?
Kalau birokrasi dianggap tidak mampu bekerja tanpa tenaga pendamping tambahan, maka itu berarti ada masalah serius dalam kualitas birokrasi pemerintah daerah sendiri. Tetapi jika birokrasi sebenarnya mampu bekerja, maka keberadaan tenaga pendamping dalam jumlah besar justru berpotensi menjadi lapisan kekuasaan baru yang tidak sepenuhnya akuntabel.
Di titik ini, kritik dari pengamat politik pemerintahan FISIP Unila, Dr. Dedy Hermawan, menjadi relevan. Menggelontorkan belasan miliar rupiah untuk tenaga ahli di tengah Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran memang terasa paradoksal.
Apalagi konteks ekonomi saat ini tidak sedang ramah terhadap daerah.
Geopolitik global sedang menguras fiskal daerah melalui rantai tekanan yang panjang. Harga energi dan pangan naik. Inflasi menghantam daya beli. Suku bunga tinggi membuat pembiayaan mahal. Pelemahan ekonomi global berdampak pada ekspor dan penerimaan daerah. Daerah sedang dituntut hemat. Sangat hemat.
Karena itu, ketika rakyat diminta memahami alasan efisiensi anggaran, tetapi di saat bersamaan pemerintah tetap nyaman menganggarkan Rp16,5 miliar untuk tenaga pendamping, publik tentu merasa ada standar ganda dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih ironis lagi, anggaran sebesar itu muncul di tengah situasi pelayanan publik yang belum sepenuhnya memuaskan.
Sekolah masih banyak kekurangan fasilitas. Infrastruktur belum merata. Persoalan banjir musiman tetap berulang. Petani masih berhadapan dengan harga komoditas yang tidak stabil. Anak muda Lampung masih kesulitan mencari pekerjaan yang layak.
Di tengah semua itu, belanja tenaga pendamping menjadi seperti etalase kemewahan birokrasi di rumah yang atapnya bocor.
Pemerintah tentu boleh berargumen bahwa angka Rp16,5 miliar itu kecil dibanding total APBD. Tetapi dalam politik anggaran, persoalannya bukan hanya soal persentase. Melainkan soal sensitivitas moral dan keberpihakan prioritas.
Karena setiap rupiah dalam APBD sesungguhnya adalah uang publik. Dan uang publik menuntut legitimasi publik.
Maka, satu-satunya jalan untuk meredam kecurigaan adalah keterbukaan total.
Pemerintah Provinsi Lampung perlu membuka secara terang kepada masyarakat: siapa saja tenaga pendamping itu, apa latar belakang keahliannya, apa target kerjanya, dan bagaimana ukuran keberhasilannya.
Kalau memang keberadaan mereka efektif, tunjukkan datanya.
Kalau memang mereka menghasilkan percepatan pembangunan, tunjukkan indikatornya.
Kalau memang mereka bekerja profesional, buka mekanisme seleksinya.
Sebab tanpa keterbukaan, istilah “tenaga pendamping” akan terus terdengar seperti ruang gelap anggaran yang hanya diketahui segelintir orang di sekitar kekuasaan. Dan di era ketika rakyat semakin sensitif terhadap penggunaan uang negara, misteri semacam itu justru berbahaya bagi legitimasi pemerintahan sendiri.
Pada akhirnya, publik tidak sedang mempermasalahkan orang per orang. Yang dipersoalkan adalah arah moral kebijakan.
Ketika OPD dipaksa efisien tetapi lingkar tenaga pendamping justru membengkak, maka yang lahir bukan kepercayaan, melainkan ironi.
Lampung hari ini tidak membutuhkan birokrasi yang gemar menambah pendamping. Lampung membutuhkan pemerintahan yang mampu berdiri tegak dengan sistem yang sehat, birokrasi yang kuat, dan prioritas anggaran yang berpihak kepada kebutuhan nyata rakyatnya.
*Penulis praktisi pemberdayaan masyarakat, tinggal di Bandarlampung.

