-->
Cari Berita

Breaking News

Efisiensi Anggaran Pemprov Lampung: Dishub Anulir 20 Kegiatan, KPTPH Malah Ada Penghematan Rp5,3 Miliaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 16 Mei 2026

 

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/4/2026)

INILAMPUNGCOM - Ada yang kontradiktif dalam realisasi anggaran tahun 2025 pada beberapa OPD di lingkungan Pemprov Lampung yang berkutat dalam efisiensi.


Dari penelusuran atas agenda kegiatan terhadap dua OPD -Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura- dikaitkan dengan efisiensi anggaran berdasarkan data dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025, tampak sangat menyolok sekali perbedaannya.


Dishub yang dikepalai Bambang Sumbogo harus menganulir -tidak merealisasikan- sedikitnya 20 kegiatan, sedangkan Dinas KPTPH pimpinan Elvira Umihanni malah bisa melakukan penghematan anggaran hingga Rp5.363.018.889, dan telah menyetorkannya kembali ke kas daerah.


Benarkah demikian? Berikut datanya, dikutip dari LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025:


Dinas Perhubungan


Kegiatan tidak dilaksanakan akibat efisiensi anggaran:


1. Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya.

2. Pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian.

3. Bimtek implementasi peraturan perundang-undangan.

4. Penyediaan peralatan rumah tangga.

5. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.

6. Penyediaan bahan/material.

7. Pengadaan mebel.

8. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya.

9. Pengadaan sarpras pendukung gedung kantor dan bangunan lainnya.

10. Penyusunan rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.

11. Penetapan kebijakan dan sosialisasi rencana induk jaringan LLAJ Provinsi.

12. Pemeliharaan/rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.

13. Rehab dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

14. Rehab dan pemeliharaan terminal (fasilitas utama dan pendukung).

15. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas.

16. Inspeksi, audit dan pemantauan terminal.

17. Inspeksi, audit dan pemantauan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.

18. Perumusan kebijakan penetapan kawasan perkotaan untuk angkutan perkotaan kewenangan Provinsi.

19. Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa terkait.

20. Sosialisasi dan uji coba pelaksanaan kebijakan penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian.


Dinas KPTPH


Terjadi penghematan anggaran mencapai Rp5.363.018.889 di tahun 2025 dan telah dikembalikan ke kas daerah:


1. Sisa anggaran gaji dan tunjangan ASN -pensiun dan sisa alokasi anggaran PPPK dari Januari - Juni Rp4.704.851.444.

2. Penghematan makan minum rapat dan perjalanan dinas Rp17.169.740.

3. Penghematan honor petugas operator SIPPKD non ASN -diangkat menjadi PPPK- Rp15.400.000.

4. Penghematan anggaran listrik Rp113.835.524.

5. Sisa kontrak sewa randis Rp3.590.200.

6. Sisa honor tenaga pendukung kantor -diangkat menjadi PPPK- Rp7.899.000.

7. Penghematan makan minum rapat, belanja tenaga ahli mikroba center, perjalanan dinas dan tidak dilaksanakannya penyusunan kajian optimalisasi hilirisasi pertanian Rp477.559.921.

8. Penghematan biaya surveilence akreditasi laboratorium dan iuran KAN -mendapat dukungan APBN- Rp11.120.000.

9. Penghematan dari honorarium penyuluhan dan perjalanan dinas Rp44.162.800.


Menurut penelusuran inilampung.com, hanya Dinas KPTPH yang memasukkan data penghematan anggaran dan telah mengembalikannya ke kas daerah dalam LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS