Oleh: Ma'ruf Abidin
Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Lampung. Isu hangat yang memicu perdebatan publik adalah alokasi belanja jasa tenaga ahli yang menyentuh angka fantastis: Rp16,5 miliar.
Di tengah kondisi daerah yang masih terseok-seok memperbaiki jalan rusak hingga pengentasan kemiskinan, nilai anggaran sebesar itu tentu mengundang tanya besar: Untuk apa dan untuk siapa uang rakyat sebanyak itu dihamburkan?
Pihak Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sempat memberikan klarifikasi normatif. Mereka berdalih nominal Rp16,5 miliar tersebut tidak tersedot untuk Tenaga Ahli Gubernur saja. Angka itu diklaim digabung dalam satu rekening belanja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk tenaga pendukung teknis.
Secara administratif, pembelaan ini mungkin sah. Namun, persoalan sesungguhnya bukanlah boleh atau tidak secara aturan, melainkan soal urgensi, asas efisiensi, dan sensitivitas moral terhadap prioritas pembangunan daerah.
Lampung vs Daerah Lain: Anggaran Jumbo, Fiskal Mini?
Skeptisisme publik kian menebal apabila kita membandingkan postur anggaran ini dengan wilayah lain yang memiliki ruang fiskal berbeda:
1. Hampir menyaingi DKI Jakarta: Sebagai pusat ekonomi nasional dengan APBD raksasa, alokasi untuk Tim Gubernur (TGUPP) Jakarta di masa puncaknya, berkisar di angka Rp20 miliar. Menjadi ironis ketika Lampung, yang kapasitas fiskalnya jauh di bawah Jakarta, berani menggelontorkan akumulasi belanja jasa sejenis hingga Rp16,5 miliar. Angka ini hanya terpaut sedikit dari ibu kota.
2. Di Atas Kalimantan Timur: Provinsi Kaltim yang kaya minyak dan batubara tercatat mengalokasikan sekitar Rp10,7 milar untuk 43 personel Tim Ahli Gubernur. Angka total Kaltim ini justru berada di bawah pagu belanja total tenaga ahli/pendamping yang dicatatkan dalam rekening Pemprov Lampung.
Pertanyaan digitalnya sederhana: Apakah output inovasi dari belanja belasan miliar di Lampung ini sudah setara atau bahkan melampaui daerah-daerah kaya tersebut?
Siasat Nomenklatur dan Celah Hukum
Jika dibedah dari kacamata hukum, kebijakan ini berdiri di atas fondasi regulasi yang rapuh. Pemerintah pusat sesungguhnya telah memperketat ruang bagi pengangkatan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Demi meloloskan anggaran dari jerat aturan ketat pusat, disinyalir terjadi "siasat nomenklatur". Istilah diubah atau disisipkan dari "Tenaga Ahli" menjadi "Tenaga Pendamping" di berkas anggaran. Peralihan istilah ini menegaskan adanya upaya mengakali substansi hukum demi melegalkan pembiayaan tim non-birokrasi.
Menghamburkan dana miliaran rupiah untuk jasa konsultansi eksternal di tengah melimpahnya ribuan ASN bergelar Magister dan Doktor di internal OPD Lampung, juga menabrak Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kebijakan ini dinilai mengabaikan Asas Kemanfaatan dan Asas Kecermatan dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Negara dipaksa membayar dua kali untuk fungsi analisis kebijakan yang sama.
Di Mana Transparansi Kinerjanya?
Uang rakyat miliaran rupiah digelontorkan setiap tahun, namun publik tidak pernah disajikan dokumen evaluasi kinerja (Key Performance Indicators) yang terbuka dari para tenaga ahli ini.
1. Apa rekomendasi konkret yang berhasil menyelamatkan keuangan daerah?
2. Kebijakan terobosan apa yang sukses mendongkrak kesejahteraan petani Lampung?
Tanpa adanya transparansi hasil kerja yang bisa diunduh atau diakses publik, predikat "Tenaga Ahli" atau Tenaga Pendampingan Gubernur, rawan dicurigai sebagai pos penampungan formalitas pasca-kontestasi politik atau sekadar bagi-bagi jatah kursi kekuasaan.
Uang Rp16,5 miliar jika dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, akan jauh lebih terasa dampaknya. Anggaran tersebut setara dengan biaya pengaspalan jalan rusak sepanjang belasan kilometer atau peningkatan fasilitas Puskesmas di pelosok desa.
Gubernur Lampung harus berani merombak total struktur ini: pangkas personil yang tidak produktif, audit output kerjanya secara berkala, dan buka laporan kinerjanya kepada masyarakat secara digital. Jika tidak, jangan salahkan netizen dan masyarakat bila melabeli program ini murni sebagai beban politik daerah, bukan kebutuhan pemerintahan.
*Penulis Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung.


