-->
Cari Berita

Breaking News

Geopolitik dan Ringkihnya Fiskal Daerah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 15 Mei 2026

 


Oleh : Dr. Saring Suhendro


Geopolitik tidak pernah masuk ke APBD sebagai nama program. Ia juga tidak muncul dalam kegiatan, kode rekening belanja, atau dokumen teknis pemerintah daerah. Namun dampaknya terasa nyata berupa ditunda perbaikannya jalan, bantuan usaha yang diperkecil, atau puskesmas yang tetap melayani ketika anggaran mulai pendek napasnya.


Di sinilah persoalan fiskal daerah menjadi lebih gamblang. Desentralisasi telah melimpahkan banyak urusan ke daerah, tetapi belum selalu disertai kemampuan yang cukup untuk bertahan saat tekanan global datang.


Geopolitik menguras fiskal daerah melalui rantai tekanan yang panjang. Harga energi dan pangan menekan subsidi serta inflasi. Suku bunga tinggi membuat pembiayaan semakin mahal. Pelemahan ekspor menahan aktivitas ekonomi daerah dan basis pajak daerah. 


APBN masih memiliki beberapa instrumen untuk meredam tekanan itu. Namun APBD tidak seluas itu ruang geraknya. Padahal, daerah memikul banyak urusan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, terutama layanan dasar, infrastruktur, inflasi daerah, dukungan UMKM, dan perlindungan kelompok rentan. 


Mandatnya luas, tetapi sumber dayanya tidak selalu sepadan. Banyak daerah harus bekerja di tengah keterbatasan dana dengan pilihan yang sejak awal sudah sempit.


Daerah paling dekat dengan denyut masalah masyarakat. Mereka tahu jalan mana yang rusak, puskesmas mana yang kewalahan, harga pangan di pasar mana yang mulai menekan rumah tangga, atau usaha kecil mana yang kehilangan napas. Namun, kedekatan itu tidak otomatis memberi daerah cukup uang untuk bertindak.


Inilah paradoks desentralisasi kita, urusan publik makin dekat ke daerah tetapi kapasitas fiskalnya belum tumbuh secepat tanggung jawab yang dipikulnya.


Ketimpangan itu terlihat dari struktur pendapatan daerah. Dalam statistik keuangan pemerintah kabupaten/kota, realisasi pendapatan transfer tahun 2024 masih didominasi transfer dari pemerintah pusat sebesar 74,33 persen. Dalam anggaran 2025, porsinya tetap tinggi, 73,36 persen. Artinya, APBD belum banyak ditopang oleh kekuatan ekonomi daerah.


Karena itu, ketika APBN harus menahan beban subsidi, pembiayaan utang, dan perlindungan sosial, tekanannya ikut turun ke daerah. Transfer menjadi lebih ketat, sementara daerah tetap harus menjaga sekolah, puskesmas, jalan, bantuan sosial, dan layanan dasar lain. 


UU HKPD memang memperbarui hubungan fiskal pusat-daerah, tetapi aturan tersebut tidak otomatis membuat PAD tumbuh, belanja rutin menyusut, atau APBD lebih lentur saat guncangan datang.


PAD juga belum cukup kuat menjadi bantalan. Pada 2024, sekitar 81 persen kabupaten/kota masih memiliki porsi PAD di bawah 20 persen dari total pendapatan daerah. Akar masalahnya bukan sekadar pemungutan yang lemah, melainkan basis ekonomi daerah yang belum cukup kokoh.


Daerah bisa menertibkan penagihan atau menyesuaikan tarif, tetapi itu belum tentu membuat ekonominya lebih produktif.


Karena itu, menaikkan pajak daerah bukan jawaban tunggal. Saat daya beli belum sepenuhnya pulih, tambahan beban fiskal daerah justru bisa menjadi tekanan baru. PAD yang sehat lahir ketika pasar daerah hidup yaitu usaha bertambah, transaksi bergerak, aset tidak menganggur, dan masyarakat memiliki kemampuan membayar. Tanpa itu, PAD hanya tumbuh di atas basis ekonomi yang sama rapuhnya.


Dari sisi belanja, persoalannya juga berat. Banyak APBD sudah terkunci sejak awal tahun oleh belanja pegawai, belanja wajib, kontrak kegiatan, dan beban tahun sebelumnya. Pada 2024, belanja operasi menyerap hampir 70 persen dari total realisasi belanja seluruh pemerintah kabupaten/kota. Di dalamnya, belanja pegawai mencapai 34,59 persen dari total belanja daerah.


Masalahnya bukan semata belanja pegawai yang besar. Layanan publik memang membutuhkan aparatur. Persoalan muncul ketika belanja rutin terus tumbuh, tetapi tidak diikuti produktivitas birokrasi dan perbaikan layanan.


Batas belanja pegawai 30 persen dalam UU HKPD penting untuk menjaga disiplin fiskal. Namun, bagi daerah dengan struktur birokrasi yang telanjur berat, penyesuaiannya tidak cukup hanya dengan perintah administratif.


Saat ruang fiskal menyempit, yang paling mudah digeser biasanya justru belanja pembangunan. Pemotongan seperti ini jarang tampak sebagai krisis besar. Ia datang pelan-pelan. Jalan desa lebih lama rusak. Irigasi kecil tertunda diperbaiki. Program UMKM berhenti di pelatihan, belum sampai pada pendampingan yang membuat usaha naik kelas.


Menata Daya Tahan Daerah


Pembenahan fiskal daerah tidak cukup berhenti pada penambahan dana. Yang lebih penting adalah membangun kelenturan APBD. Kemampuan menjaga layanan dasar, menahan belanja yang kurang mendesak, dan bergerak cepat saat tekanan datang.


Transfer ke daerah juga perlu ditata ulang. Ia bukan sekadar alokasi tahunan, melainkan instrumen untuk memperkuat kapasitas daerah. Formula transfer semestinya makin peka terhadap risiko fiskal, kualitas belanja, dan hasil layanan dasar. Daerah yang menghadapi tekanan lebih besar, tetapi mampu memperbaiki layanan, layak memperoleh ruang insentif yang lebih baik.


APBD pun tidak cukup disusun berdasarkan asumsi normal. Daerah perlu mengujinya dalam skenario sulit seperti TKD tertunda, PAD meleset, inflasi pangan naik, DBH turun, atau belanja pegawai meningkat. Dari sana, pemerintah daerah bisa menentukan program yang harus dilindungi, yang bisa ditunda, dan yang seharusnya tidak lagi dipertahankan.


Secara formal, belanja daerah sudah diarahkan pada kinerja. Namun, dalam praktiknya serapan masih sering menjadi bahasa utama keberhasilan anggaran. Karena itu, belanja pendidikan perlu dilihat dari mutu belajar, kesehatan dari akses layanan, infrastruktur dari kemantapan jalan dan konektivitas ekonomi, serta belanja sosial dari kemampuan penerima keluar dari ketergantungan. Tanpa ukuran hasil yang menentukan alokasi, APBD tidak mengubah keadaan.


PAD juga harus dibangun dari perluasan basis ekonomi, bukan sekadar intensifikasi tarif. Pemerintah daerah perlu lebih serius mengelola aset, menyehatkan BUMD, mendorong hilirisasi komoditas lokal, memperbaiki ekosistem UMKM, dan menutup kebocoran pajak melalui digitalisasi. 


PAD yang sehat tidak lahir dari tekanan pungutan semata, tetapi dari ekonomi daerah yang bergerak lebih produktif. Di saat yang sama, daerah membutuhkan cadangan fiskal yang benar-benar bisa digunakan. Belanja Tidak Terduga memang tersedia, tetapi sering terlalu kecil dan prosedural. 


Dalam dunia yang mudah berubah, daerah memerlukan bantalan yang cepat dicairkan, tetap akuntabel, dan tidak tersandera birokrasi yang lambat.


Ketegangan geopolitik memang terjadi jauh dari kampung-kampung kita. Namun, getarnya sampai ke pasar, harga beras, harga BBM, dan akhirnya ke APBD. Anggaran daerah bukan sekadar dokumen teknis. Ia adalah cara negara hadir paling dekat. Ketika jalan tetap bisa dilalui, puskesmas tetap melayani, dan anak-anak tetap belajar meski dunia sedang tidak baik-baik saja.


 *Penulis adalah pengamat keuangan publik Universitas Lampung (Unila).

LIPSUS