![]() |
| Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Guna mendukung penguatan ekonomi kerakyatan dan optimalisasi peran kelembagaan ekonomi desa/kelurahan serta menunjang kelancaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Lampung, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan surat edaran untuk mendorong sinergi dan kerja sama dalam pemenuhan pasokan kebutuhan dapur.
Surat Edaran Nomor: 35 Tahun 2026 tentang Kerja Sama SPPG MBG Dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Dalam Pemenuhan Pasokan Kebutuhan Dapur tertanggal 30 Maret 2026 itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, pengurus KDKMP se-Provinsi Lampung, dan pimpinan SPPG MBG se-Provinsi Lampung.
Apa isi Surat Edaran Gubernur Lampung terkait hal ini? Berikut kutipannya:
1. SPPG MBG di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk melakukan kerja sama pengadaan dan belanja kebutuhan suplai dapur melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
2. Kerja sama dimaksud dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, kualitas barang, dan ketepatan waktu distribusi.
3. Bentuk dan mekanisme kerja sama dituangkan secara resmi dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kerja sama tersebut bertujuan untuk: a. Mendukung kelancaran operasional SPPG MBG; b. Mengoptimalkan usaha dan peran KDKMP; c. Mendorong perputaran ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
5. Camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama dimaksud di wilayah masing-masing. (zal/inilampung)



