-->
Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza Disarankan Tinjau Ulang Tim Pendamping

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 09 Mei 2026

Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Tingginya besaran APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 yang mengucur untuk belanja jasa Tenaga Ahli atau Tim Pendamping dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Lampung -sebesar Rp16.507.483.269- mendapat perhatian serius pengamat politik pemerintahan dari FISIP Unila, Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si.


Menurutnya, menggelontorkan anggaran hingga belasan miliar dalam satu tahun anggaran sebagai belanja jasa Tenaga Ahli -atau Tim Pendamping- adalah hal yang amat sangat jauh dari praktik efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor: 1 Tahun 2025.


"Ini (besaran belanja jasa tenaga ahli, red) menarik untuk didalami. Pemkot Bandarlampung yang mengangkat 85 pegawai tenaga kontrak khusus yang memiliki peran sama dengan Tim Pendamping Pemprov Lampung, dalam 10 bulan di tahun 2025 kemarin menjadi temuan BPK. Padahal, anggaran yang dikeluarkan pemkot hanya sekitar Rp3,8 miliar. Ini Pemprov Lampung mengeluarkan anggaran Rp16,5 miliar tapi tidak menjadi temuan BPK. Dan tidak jelas, berapa banyak sebenarnya jumlah Tim Pendampingnya," urai Dedy Hermawan.


Secara terbuka, Dedi Hermawan yang juga penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), menyarankan agar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mau melakukan evaluasi atau meninjau ulang terhadap keberadaan Tim Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung yang dibentuknya.


Mengapa begitu? Berikut pernyataan Dr. Dedy Hermawan dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Jum'at (8/5/2026) malam:


Bagaimana Anda menilai realisasi efisiensi anggaran di Pemprov Lampung selama ini?

Kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 memberikan dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kondisi tersebut tercermin dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025.


Konkretnya..?

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) belum mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal akibat keterbatasan anggaran. Padahal, OPD merupakan instrumen utama birokrasi daerah dalam memastikan pelayanan publik, pembangunan, dan fungsi pengaturan negara hadir secara nyata di tengah masyarakat.


Efisiensi anggaran memang harus dilakukan ya?

Iya. Pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran pada dasarnya merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menjalankan kebijakan tersebut. Namun demikian, implementasi efisiensi anggaran saya nilai belum dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan berorientasi pada prioritas kebutuhan publik.


Mengapa Anda menilainya demikian?

Karena masih ditemukan sejumlah pos anggaran yang dianggap kurang sejalan dengan semangat efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025, salah satunya belanja jasa untuk Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping yang berasal dari unsur eksternal pemerintahan, seperti akademisi, tokoh masyarakat, pengusaha, dan profesi lainnya. 


Anda menilai efisiensi anggaran di pemprov jauh dari proporsional, begitu?

Kan ada faktanya bahwa pada tahun 2025, Pemprov Lampung tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,5 miliar untuk belanja jasa Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping. Di sisi lain, sejumlah OPD justru memperoleh alokasi anggaran yang sangat terbatas, sehingga program prioritas dan fungsi pelayanan dasar tidak dapat berjalan secara maksimal. Padahal, keberadaan program, kegiatan, dan dukungan anggaran pada setiap OPD sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. 


Konsekuensi dari itu..?

Dalam konteks ini, tingginya belanja jasa Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping dapat dipandang sebagai indikator bahwa implementasi kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 belum sepenuhnya efektif dan tepat sasaran.


Menurut Anda, apa yang harus dilakukan Gubernur Mirza terkait hal ini?

Karena itu, diperlukan evaluasi yang komprehensif, agar tata kelola birokrasi menjadi lebih sehat, produktif, dan berorientasi pada kepentingan publik.


Keberadaan Tenaga Pendamping perlu dievaluasi, begitu?

Iya. Keberadaan Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping menurut saya memang perlu ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan aspek prioritas kebutuhan, spesifikasi keahlian, mekanisme rekrutmen, efektivitas kerja, serta proporsi jumlah yang benar-benar diperlukan. 


Selain evaluasi terkait kebutuhan, apalagi?

Selain itu, peran dan fungsi Tenaga Ahli atau Tim Pendamping dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Lampung perlu dirumuskan secara lebih jelas, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan struktur birokrasi yang telah ada. 


Pentingkah diperjelas peran dan fungsi Tim Pendamping itu?

Tentu sangat penting. Mengingat Pemerintah Provinsi Lampung telah mempunyai perangkat Staf Ahli Gubernur, yang secara substantif memiliki ruang lingkup tugas yang relatif serupa. Jadi memang harus dirumuskan peran dan fungsi Tim Pendamping secara jelas, termasuk batasan untuk masuk ke birokrasi.


Maksudnya masuk ke birokrasi itu seperti apa?

Tim Pendamping jangan terlalu sering datang atau bahkan ngantor di OPD. Ini membuat pimpinan OPD menjadi terusik atau tidak nyaman. Masih enak kalau Tim Pendamping itu paham betul tupoksi dan kondisi OPD tempat dia ngantor, kalau pemahamannya hanya sedikit namun menekankan agar ide-idenya dijalankan, menimbulkan persoalan baru di OPD bersangkutan.


Memang ada, Tim Pendamping yang ngantor di OPD?

Silakan investigasi saja. Lihat fakta di lapangannya.


Kembali ke efisiensi anggaran, bagaimana agar realisasinya tetap sesuai ketentuan?

Pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya, Gubernur, Wakil Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta DPRD, saya harapkan dapat menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara lebih konsisten, transparan, dan akuntabel. Instruksi Presiden telah menegaskan bahwa efisiensi dilakukan antara lain melalui pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar yang tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Pada saat yang sama, anggaran harus diarahkan ulang untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan program-program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Itu saja direalisasikan.


Melalui LKPJ tahun 2025 yang saat ini dibahas Pansus DPRD, apa yang bisa diambil manfaatnya?

LKPJ Gubernur Tahun 2025 semestinya menjadi momentum evaluasi bersama, agar kebijakan pembangunan daerah ke depan lebih adaptif, rasional, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Dan ada yang harus menjadi catatan bagi Gubernur.


Apa catatan bagi Gubernur..?

Bahwa kebijakan yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di internal birokrasi, sekaligus memunculkan kontras sosial di tengah masyarakat. Terlebih, dampak efisiensi anggaran telah dirasakan secara nyata, antara lain melalui melambatnya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat, belum optimalnya kualitas pelayanan publik, serta berbagai konsekuensi sosial-ekonomi lainnya.


Itu sebabnya Anda menyarankan Gubernur untuk meninjau ulang Tim Pendamping?

Itu hanya salah satu faktornya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS