-->
Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Pangan: DPRD Janji Bentuk Panja Evaluasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 26 Mei 2026


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal


INILAMPUNGCOM --- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa (26/5/2026) pagi ini memimpin langsung rapat koordinasi peningkatan produksi pangan di Provinsi Lampung.

Rakor pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional melalui kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung itu, diikuti pimpinan OPD terkait. Seperti Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kadis KPTPH Elvira Umihanni, Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana, dan undangan yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, Provinsi Lampung memiliki potensi kawasan pertanian yang sangat luas, yaitu 880.758,21 hektar. Terdiri dari potensi hortikultura 72.820,47 hektar, perkebunan 446.346,52 hektar, tanaman pangan 361.407,17 hektar, dan peternakan 184,05 hektar.

Sebaran luasan kawasan potensi pertanian itu terbesar di Lampung Tengah yaitu 213.373,65 hektar, diikuti Way Kanan 117.532,88 hektar, Mesuji 86.574,21 hektar, Lampung Barat 81.226,97 hektar, dan Tulang Bawang Barat 77.762,38 hektar.


Persoalan Mendasar

Meski memiliki potensi besar dan terus terjadi peningkatan produksi pertanian, namun Provinsi Lampung masih memiliki beberapa persoalan mendasar terkait urusan pangan.

Itu sebabnya DPRD Lampung melalui Pansus tentang LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai kinerja upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan tahun 2023 sampai semester I tahun 2025, memberikan beberapa catatan penting.

Apa saja catatan yang disampaikan Pansus DPRD dalam rapat paripurna DPRD Lampung 30 Maret 2026 itu? Berikut diantaranya:

1. Meminta Gubernur bersikap tegas kepada OPD terkait untuk segera mengakhiri "malpraktik manajerial" dalam pengelolaan sektor pangan yang bersifat sporadis dan tanpa arah. BPK memberi catatan bahwa ketiadaan blue print pangan daerah merupakan kegagalan fundamental yang menyebabkan program ketahanan pangan berjalan tanpa kompas strategis.

2. Perlunya evaluasi dan penguatan sistem informasi pangan dan gizi (SIPG) yang terintegrasi secara real time.

3. Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol yang tajam, DPRD Lampung akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pangan, yang bertugas memverifikasi lapangan secara acak (spot check) terhadap data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (zal/inilampung)

LIPSUS