INILAMPUNGCOM -- Di tengah polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik sejumlah PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan. Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki pola kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan.
Dalam rapat koordinasi lintas sektoral akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha, khususnya di hilir yaitu refinery dan eksportir, agar tetap melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.
“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan tentu ada sanksi administratif, bahkan pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Serapan tetap berjalan
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, menyatakan aktivitas pembelian TBS masyarakat tetap berlangsung normal.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Angka itu meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS penting untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai daerah untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.
Petani mitra relatif terlindungi
Harga TBS petani pada dasarnya ditetapkan melalui tim perumus harga di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani. Skema ini dirancang agar harga mencerminkan perkembangan harga crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian di bawah harga acuan.
Dampak mekanisme tersebut dirasakan petani mitra perusahaan. Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Suparman, mengatakan anggota koperasi tidak mengalami gejolak harga seperti petani swadaya.
Saat harga TBS petani swadaya sempat turun hingga sekitar Rp2.400 per kilogram pada pekan lalu, anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Karena posisi kami mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dinas perkebunan. Gejolak informasi di luar tidak terlalu berpengaruh,” ujarnya.
Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan mencatat harga TBS tanaman menghasilkan usia 10–20 tahun selama Mei berada di kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.
Kondisi serupa juga dirasakan petani di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan anggota koperasi relatif terlindungi dari gejolak harga pasar.
Koperasi tersebut mengelola sekitar 731 hektare kebun sawit dan telah bermitra dengan PTPN selama hampir empat dekade.
“Di saat petani swadaya sangat terimbas anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga dengan pabrik swasta terdekat bisa Rp600 sampai Rp1.000 per kilogram,” katanya.
Menurut Hadiyanto, kepastian harga sangat membantu petani, terutama ketika produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman maupun proses peremajaan.
Peristiwa turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga. Di sisi lain, pola kemitraan dan serapan yang konsisten dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga pendapatan petani saat pasar mengalami gejolak. (mfn/rls)

