-->
Cari Berita

Breaking News

Ini Proyek Bermasalah Dinas PUPR Lamtim Tahun 2024: Rugikan Keuangan Daerah Rp3,3 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 31 Mei 2026

 

Primadiartha Ramadheni, ST, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Lampung Timur (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Kinerja petinggi Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terkait kewajibannya menagih pengembalian kelebihan pembayaran kepada rekanan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, sangat rendah.


Buktinya, temuan BPK atas 10 proyek Dinas PUPR Lamtim tahun 2023 karena senyatanya terjadi kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.272.130.751,94, sampai saat ini tidak juga tuntas ditangani. Dan ironisnya, hal yang sama berulang dalam penanganan delapan proyek bermasalah di tahun 2024, dengan jumlah kerugian keuangan Pemkab Lamtim sebesar Rp3.379.178.076,34.


Sampai saat ini, uang rakyat Lamtim Rp3,3 miliar yang menjadi temuan BPK atas kerja asal-asalan kontraktor yang menangani delapan proyek Dinas PUPR Lamtim tahun anggaran 2024 itu belum kembali ke kas daerah.


Seperti diketahui, pada tahun 2024 lalu Pemkab Lampung Timur, menganggarkan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp228.771.494.743, dengan realisasi Rp182.535.782.693,24, atau 79,79%.


Realisasi tersebut diantaranya untuk sembilan paket pekerjaan pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi jalan, serta dua paket rehabilitasi jaringan irigasi pada Dinas PUPR, dengan total nilai kontrak Rp78.991.876.334,74.


Pemeriksaan fisik oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas paket pekerjaan yang dilakukan secara uji petik, terhadap item pekerjaan pemeliharaan berkala, peningkatan rekonstruksi jalan, yang dilakukan bersama PPK, penanggungjawab teknis kegiatan (PPTK) serta penyedia jasa, konsultan pengawas, didampingi Inspektorat di lapangan, dilanjutkan uji laboratorium teknis sipil Universitas Bandar Lampung (UBL), menemukan fakta bahwa delapan paket pekerjaan menunjukkan kekurangan volume sebesar Rp1.349.520.965,85, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp2.029.657.110,49,sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.379.178.076,34.


Atas permasalahan tersebut Dinas PUPR Lamtim hanya menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pengembalian sebesar Rp78.206.003,62 saja. Dengan demikian, masih terdapat sisa dana yang harus dikembalikan rekanan ke kas Pemkab Lamtim sebesar Rp3.300.972.072,72.


Kewajiban Dinas PUPR Rp5,6 M


Mirisnya, hingga kini adanya kewajiban rekanan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PUPR Lamtim. Jika ditotalkan uang rakyat yang seharusnya kembali mengisi pundi-pundi kas Pemkab Lamtim dari proyek bermasalah di 2023 dan 2024, jumlahnya mencapai Rp5.651.308.828,28. 


Dan tugas menarik kelebihan pembayaran kepada rekanan tersebut merupakan kewajiban Kepala Dinas PUPR dan jajarannya.


Lalu, proyek apa saja di Dinas PUPR Lamtim tahun 2024 yang bermasalah dan mewajibkan rekanan mengembalikan kelebihan pembayarannya? Berikut datanya:


1. Pemeliharaan berkala atau rekonstruksi jalan ruas Bumi PT Udik - Sukadana, pelaksana CV UJ. Kekurangan volume Rp154.986.575,74, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp263.026.170,17. Total kerugian negara Rp418.012.745,91.


2. Pemeliharaan berkala atau peningkatan jalan ruas Margototo - Karya Mukti. Pelaksana CV LM. Kekurangan volume Rp243.422.853,65, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp286.308.802,14. Total kerugian negara Rp529.731.655,79.


3. Peningkatan jalan sampai dengan ACWC ruas jalan Mulyosari - Gunung Sugih Kecil. Pelaksana CV BJA. Kurang volume Rp50.719.297,21, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp148.022.951,57. Total kerugian negara Rp198.741.350,59.


4. Peningkatan jalan ruas jalan Labuhan Ratu Induk - Way Kambas. Pelaksana CV JK. Kurang volume Rp44.081.585,54, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp68.112.053,38. Kerugian negara Rp112.193.638,92.


5. Peningkatan jalan ruas Sumberejo - Putra Aji 1. Pelaksana CV BM. Kurang volume Rp405.390.828,06, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 646.664.342,10. Total kerugian negara Rp1.052.055.170,16.


6. Peningkatan jalan sampai dengan ACWC, ruas jalan Braja Caka - Braja Dewa. Pelaksana CV Azz. Kekurangan volume Rp38.321.124,24, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 46.837.969,12. Total kerugian negara Rp85.159.093,36.


7. Peningkatan jalan ruas Mulyosari - Adiluhur. Pelaksana CV DGP. Kurang volume Rp296.335.943,71, tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp310.077.488,99. Total kerugian negara Rp606.413.432,70.


8. Peningkatan jalan ruas Asahan - Adirejo. Pelaksana CV KJS. Kekurangan volume Rp80.982.239,62, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak Rp217.681.847,48. Total kerugian negara Rp298.664.087,10.


Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam melakukan pengawasan, PPK, PPTK dan tim serahterima pekerjaan (PHO) Dinas PUPR kurang cermat dalam menguji dan menghitung volume dan spesifikasi hasil pekerjaan, sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, serta konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan.


BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim, agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut kepada pihak terkait dan menyetorkan ke kas daerah.


Namun, telah dua tahun berjalan, rekomendasi BPK tersebut tidak dijalankan dengan serius oleh Kepala Dinas PUPR Lamtim. Akibatnya, uang rakyat miliaran rupiah tidak kembali ke kas daerah. (johan/inilampung)

LIPSUS