INILAMPUNGCOM - Senin (18/5/2026) siang ini, untuk ke sekian kalinya PN Tanjungkarang menyidangkan perkara tipu gelap terkait jual beli produk minyak goreng merek "Minyakita".
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp149.600.000 adalah Anisa Febriyanti, yang diketahui merupakan anak mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Hamrin Sugandi (alm), warga Perumahan Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
Sedangkan pelakunya yang kini tengah menjalani persidangan adalah Deby Putri Anggraeni, warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Perkara tipu-tipu bisnis "Minyakita" ini -menurut pengakuan Anisa Febriyanti- bermula ketika ia ditawari barang minyak gorenh "Minyakita" oleh Deby pada 5 November 2025. Karena tertarik dan sesuai alur usahanya, Anisa pun langsung bersepakat. Membeli dari Deby. Ia segera mentransfer dana pembelian ke rekenig Deby, Rp149.600.000.
Perjanjiannya, begitu kata Anisa, minyak goreng merek "Minyakita" tersebut bisa diambil di pabrik Domus, di Tarahan, Lampung Selatan.
Keesokan harinya, 6 November 2025, Anisa Febriyanti mengirim angkutan untuk mengambil barang yang dijanjikan Deby dan telah dibayarnya. Tetapi, pihak pabrik Domus menyatakan jika barang pesanan Anisa, tidak ada.
Deby yang dihubungi, memberi jawaban berbelit. Keesokannya, 7 November 2025, Anisa meminta uang pembelian "Minyakita" dikembalikan. Bukannya mengembalikan uang bisnis yang telah diterimanya, Deby Putri Anggraeni justru menebar ancaman.
Apa ancamannya? Menurut Anisa, saat itu Deby menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan Anisa. Bahkan jika dilaporkan ke polisi sekalipun, dia tidak akan masuk penjara.
Jual Nama Jatah Polda
Karena merasa telah ditipu, maka Anisa Febriyanti pada tanggal 7 November melaporkan Deby ke Polsek Sukarame, Bandarlampung. Teregistrasi dengan nomor: LP/B/259/XI/2025/SPKT/Sek SKM/Resta BLM/Polda Lampung.
Menurut Anisa, pihak Polsek Sukarame sebenarnya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak agar persoalan yang ada dapat diselesaikan secara baik-baik. Akan tetapi, mediasi tersebut gagal karena ulah rekan Deby -yang tidak ada urusannya dengan kasus itu- justru melakukan penyerangan dan pemukulan pada pihak Anisa.
Alhasil, perkara bisnis tipu-tipu "Minyakita" itu pun berlanjut. Deby ditahan dan kini proses perkaranya tengah dalam persidangan.
Ibu korban, Sisni Harti, menyatakan, anaknya tertarik membeli minyak goreng "Minyakita" dari Deby karena ia mengaku jika barang yang dijualnya merupakan jatah Polda Lampung.
"Pelaku menjual-jual nama Polda Lampung untuk meyakinkan anak saya. Ternyata itu hanya modus dia untuk melakukan penipuan," kata Sisni Harti.
Utang di Bank Eka
Ada hal mengenaskan di balik kasus bisnis tipu-tipu "Minyakita" ini. Apa itu? Ternyata, uang yang dipakai Anisa untuk membeli barang yang ditawarkan Deby berasal dari utang di Bank Eka.
Sisni Harti, ibu korban, menuturkan, guna membina putrinya mengembangkan bisnis sepeninggal sang Ayah -Hamrin Sugandi- dipanggil Allah SWT beberapa tahun silam, ia rela menggadaikan gajinya sebagai guru di SMPN 22 Bandarlampung ke Bank Eka.
Dari cara itu, Sisni Harti mendapat utangan Rp150 juta. Yang dibayar secara mencicil setiap bulan dengan memotong gajinya. Namun naas, uang pinjaman tersebut terampas begitu saja oleh Deby yang kini menjadi pesakitan di PN Tanjungkarang.
"Saya menggadaikan gaji sebagai guru dengan meminjam ke Bank Eka itu untuk modal anak belajar bisnis. Tidak menyangka akhirnya malah tragis begini," tutur Sisni Harti dengan suara bergetar. Menahan pilu dan amarah.
Hanya satu harapan Sisni dan Anisa: Pelaku bisnis tipu-tipu "Minyakita" ini dihukum berat, agar kejadian serupa tidak memakan korban lainnya. (zal/inilampung)


