-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Dugaan Pengancaman Kadis PSDA Lampung Terus Menggelinding

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 13 Mei 2026

 


INILAMPUNGCOM - Sempat "senyap" beberapa waktu, ternyata kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis bernama Wildan Hanafi yang ditengarai dilakukan oleh Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, terus menggelinding di Polresta Bandarlampung.


Rabu (13/5/2026) siang, jurnalis Wildan Hanafi bersama tim kuasa hukumnya dari My Law Office, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Bandarlampung terkait perkara tersebut.


Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi korban sekaligus menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan ini.


Kuasa hukum Wildan, A. Chandrika JK, SH, bersama Bambang Astoni NS, SH, mengatakan, pihaknya hadir memenuhi agenda pemeriksaan sekaligus melengkapi alat bukti yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.


“Kami hari ini memenuhi panggilan dari Polresta Bandarlampung terkait pemeriksaan saksi korban dan melengkapi keterangan serta bukti-bukti yang telah disampaikan oleh saudara Wildan, baik secara berkas maupun elektronik,” kata Chandrika.


Ditegaskan, tindakan pengancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.


Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi respons cepat Polresta Bandarlampung dalam menerima laporan dan menindaklanjuti proses hukum.


“Kami mengapresiasi langkah dan respons cepat dari Polresta Bandar Lampung yang telah menerima laporan serta melakukan proses penyelidikan secara profesional. Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi, sehingga segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan.


Kuasa hukum Wildan menegaskan, akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Hari ini kami melanjutkan penyampaian dari rekan-rekan sebelumnya, dan agenda kami adalah melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pengancaman yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena hal ini melibatkan aparatur negara, maka sebagai pejabat publik harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


Ia juga menilai, tindakan intimidasi terhadap wartawan maupun media tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik.


“Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan atau media tidak diperbolehkan dilakukan oleh pejabat publik. Maka dari itu, kami mengutuk tindakan tersebut dan akan terus memprosesnya sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum dari MY Law Office mendampingi Wildan Hanafi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandarlampung pada hari Kamis,  30 April 2026 lalu.


Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Muhamad Yunandar, SH, MH, Imam Suhaimi, SH, MH, Erlangga Rekayasa, SH, MH, Robby Malaheksa, SH, MH, Fajar Gustiawan, SH, dan Ahmad Chandrika Jaya Kusuma, SH. (zal/inilampung)

LIPSUS