![]() |
| Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didamping Johan Alamsyah, saat melapor ke Jam Pidsus Kejagung RI. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, akhirnya secara resmi sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adalah LSM Pro Rakyat yang secara resmi melaporkan dugaan skandal penyimpangan proyek itu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut berkaitan dengan terbengkalainya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, serta adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, SE, Jum'at (29/5/2026) siang, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur air bersih yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“LSM Pro Rakyat secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Tanggamus ke Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI. Kami menduga proyek tersebut mangkrak, terbengkalai, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan,” tutur Aqrobin.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi proyek SPAM di Provinsi Lampung seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Aqrobin menyoroti fakta bahwa proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan telah memasuki proses persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), sementara proyek SPAM Kabupaten Tanggamus hingga kini belum tersentuh proses hukum secara serius.
“Proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum Kejaksaan di Lampung. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, LSM Pro Rakyat meminta Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran penegak hukum di Lampung, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanggamus.
Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, LSM Pro Rakyat juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia terkait lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM di Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menambahkan bahwa aparat Kejaksaan di daerah harus menjalankan instruksi Jaksa Agung RI secara profesional dan berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami meminta agar Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Aspidsus Kejati Lampung, Kajari Tanggamus, dan Kasipidsus Kejari Tanggamus saat ini, karena dinilai tidak mampu dan tidak mau menjalankan apa yang selama ini telah ditegaskan Jaksa Agung, bahwa jaksa di daerah harus berani dan tegas dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi di daerahnya. Kalau memang internal terlibat, minta tim PAM SDO Kejagung turun ke Lampung,” kata dia.
LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung RI dan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zal/inilampung)

