-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Mujiran dan Panggung Politik Kemiskinan

Dibaca : 0
 
Selasa, 26 Mei 2026

Oleh: Andi – Pengamat Komunikasi dan Sosial Masyarakat


INILAMPUNGCOM -- Di usia 72 tahun, Mujiran, seorang buruh sadap, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kalianda akibat dugaan penggelapan dua karung getah karet. Ruang sidang yang dingin mendadak terasa begitu kontras dengan tubuh rentanya. Di balik aspek hukumnya, peristiwa ini seolah memotret kembali sebuah anomali usang yang terus berulang di era digital: ketika aturan formal sebuah institusi yang kaku berbenturan langsung dengan jeritan perut yang lapar, ruang publik kita tidak akan pernah sudi menunggu birokrasi selesai berbenah untuk menjatuhkan vonis moralnya. 


Kasus yang terjadi di Lampung Selatan ini bukan lagi sekadar urusan hukum pidana biasa, melainkan telah bertransformasi menjadi sebuah ujian terbuka bagi manajemen komunikasi krisis sebuah institusi dalam mengelola legitimasi sosialnya. 


Melihatnya dari aspek sosial dan komunikasi, kecepatan merespons di era digital saat ini bukan lagi sekadar pilihan taktis, melainkan sebuah keharusan yang mutlak. Karakter jagat digital tidak pernah mengenal kata jeda; ia bergerak konstan dan menuntut kejelasan seketika. 


Jeda waktu dalam merespons dinamika publik digital ini, disadari atau tidak, kerap kali membuka ruang hampa yang rawan diinvasi oleh berbagai kepentingan eksternal. Isu kemanusiaan yang terlanjur menjadi perhatian luas pun dengan cepat bergeser menjadi diskursus yang bias. Berbagai pihak, mulai dari figur politik, organisasi masyarakat, hingga jajaran pemerintah daerah, kerap kali merasa perlu segera hadir di tengah pusaran informasi untuk memberikan respons seketika. Akibatnya, perhatian publik yang sejatinya harus dipusatkan pada penyelesaian masalah yang substantif, acapkali terdistraksi oleh riuhnya opini publik di ruang siber. Dinamika opini yang terlalu riuh ini terkadang justru mengaburkan esensi masalah, sehingga solusi mendasar yang sangat dibutuhkan oleh warga yang bersangkutan malah luput dari prioritas utama.


Gejala ini terlihat nyata dari bagaimana arus informasi sengaja digulirkan melalui mekanisme agenda-setting tertentu hingga akhirnya menembus meja pimpinan tertinggi Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara. Di tengah masa jeda transisi kepemimpinan korporasi, isu-isu populis yang menyentuh urat nadi kemanusiaan seperti ini kerap kali bermutasi menjadi medan pertempuran pengaruh (battle of influence). 


Dalam pusaran tersebut, para elit sering kali berebut panggung demi menampilkan proyeksi citra kepemimpinan yang ideal, entah untuk mempertahankan posisi atau bahkan naik takhta. Namun, di balik riuhnya perebutan panggung politik siber itu, lambatnya jajaran operasional di tingkat bawah dalam membaca kegelisahan publik justru melahirkan sebuah anomali krisis yang membahayakan reputasi institusi.


Beruntung, kelambatan petugas di lapangan dalam membaca denyut nadi publik ini langsung dipotong oleh ketegasan pimpinan tertinggi BUMN. Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan dengan memberikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dony secara lugas mengecam kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan mengingatkan khitah berdirinya perusahaan negara: BUMN adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan tidak boleh bersikap arogan. Intervensi ini menjadi bukti bahwa di era keterbukaan informasi, kepemimpinan yang peka dan responsif (responsive leadership) adalah kunci utama meredam krisis komunikasi sekaligus menjaga marwah institusi.


Ketegasan dari pucuk pimpinan BUMN tersebut langsung direspons secara proaktif oleh jajaran Direksi PTPN, memastikan bahwa per Senin, 25 Mei 2026, Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ). Langkah ini bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap tiga instruksi BP BUMN dan Danantara, melainkan sebuah tanggung jawab moral. Manajemen PTPN secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas polemik yang terjadi, sekaligus mengakui bahwa respons di tingkat operasional lapangan mutlak harus dikalibrasi agar jauh lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.


Dari sudut pandang hukum dan aturan main, kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa memberikan efek jera atau melindungi aset negara tidak selamanya harus diselesaikan lewat dinginnya jeruji besi. Aturan perusahaan yang tegas memang tetap diperlukan sebagai pagar pembatas ketertiban agar tidak tercipta anarki hukum. Namun, sebagaimana yang ditegaskan oleh regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penegakan hukum prosedural tidak boleh menyingkirkan keadilan substantif. PTPN kini membuktikan bahwa perlindungan terhadap aset negara tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Komitmen perusahaan untuk memutus rantai kemiskinan dengan pembinaan—melalui penyaluran bantuan pokok serta penyediaan peluang kerja yang adaptif bagi keluarga Mujiran—adalah wujud nyata dari hukum yang memanusiawakan manusia. 


Pada akhirnya, penyelesaian damai ini menjadi tamparan keras sekaligus alarm yang berdering sangat nyaring bagi Pemerintah Daerah Lampung Selatan. Duduknya seorang lansia di kursi pesakitan demi menyambung hidup mengonfirmasi secara telanjang bahwa di balik laporan administratif di atas kertas, masih ada warga yang hidup terhimpit di bawah garis kemiskinan ekstrem tanpa tersentuh jaring pengaman sosial yang memadai. Mujiran hanyalah puncak dari gunung es yang kebetulan tertangkap kamera media sosial. 


Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika sebuah isu sudah viral sekadar untuk ikut berada dalam lembar dokumentasi seremoni perdamaian. Ketika pimpinan BUMN dan Direksi PTPN sudah turun tangan membereskan hulu masalahnya dengan memberikan bantuan dan pekerjaan, Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi total terhadap kebijakan sosialnya. Sebab, solusi jangka panjang dari ketimpangan sosial bukanlah seberapa sering restorative justice diterapkan untuk memaafkan dampak kemiskinan, melainkan seberapa serius negara dan pemerintah daerah hadir sejak awal agar tidak ada lagi warganya yang harus berhadapan dengan hukum hanya demi sesuap nasi. (**)

LIPSUS