INILAMPUNGCOM --- Mulai diseriusinya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor: 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies (SGC) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) diapresiasi banyak elemen masyarakat.
Beberapa pihak menyemangati penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap tuntas skandal Pergub Tebu tersebut. Seperti disampaikan tokoh masyarakat Tulang Bawang Barat (Tubaba), Paisal.
"Kami di Tubaba sangat mendukung langkah Kejati mengusut perkara pergub tebu itu. Karena senyatanya memang sangat merugikan masyarakat terkait kerusakan lingkungan," kata Paisal, mantan anggota DPRD Tubaba itu.
Menurut Paisal, akibat berlakunya Pergub Tebu saat itu, warga di Tubaba harus menyapu halamannya 6 kali sehari akibat praktik pembakaran yang dilakukan PT SGC saat panen menimbulkan kotoran bekas pembakaran hingga rumah-rumah warga.
"Itu dampak yang sangat sederhana saja. Kami berharap, Kejati dapat menuntaskan skandal Pergub Tebu ini secara tuntas, dengan memanggil semua pihak terkait," lanjutnya.
Suara Triga Lampung
Sementara Triga Lampung yang merupakan gabungan dari tiga elemen lembaga kerakyatan yakni DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung yang selama dua tahun terakhir secara konsisten mengawal persoalan dugaan penyimpangan kebijakan serta dampak lingkungan akibat praktik pembakaran tebu di Provinsi Lampung tersebut hari Rabu (20/5/2026) kemarin menyampaikan pandangannya.
Menurut Triga Lampung, kabar dimulainya penyelidikan oleh Kejati Lampung menjadi titik terang atas perjuangan panjang masyarakat sipil dalam menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap lahirnya regulasi yang dinilai cacat secara hukum, merugikan lingkungan hidup, dan diduga kuat sarat kepentingan korporasi itu.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor: 33 Tahun 2020 yang mengatur legalisasi panen tebu dengan metode pembakaran di lingkungan PT Sugar Group Companies (SGC).
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait melalui surat bernomor: B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha, SH, MH.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan bahwa langkah Kejati tersebut merupakan bentuk respons positif atas perjuangan panjang masyarakat sipil yang sejak awal menilai Pergub Nomor: 33 Tahun 2020 bermasalah secara hukum maupun substansi.
“Sejak awal kami menilai Pergub ini bermasalah, karena bertentangan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Bahkan Mahkamah Agung telah membuktikan hal tersebut dengan mencabut Pergub itu pada Maret 2024. Maka sangat wajar jika publik mempertanyakan bagaimana regulasi seperti ini bisa terbit dan siapa yang diuntungkan,” tegas Indra Mustain.
Dijelaskan bahwa DPP Akar Lampung secara resmi telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Lampung pada tanggal 8 Juli 2024. Laporan itu mempersoalkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Pergub yang melegalkan pembakaran tebu, padahal praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, Pergub tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.
“Secara normatif sangat jelas aturan ini bertabrakan dengan hukum di atasnya. Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana sebuah pergub yang diduga cacat hukum bisa lahir begitu cepat pasca pergantian kepemimpinan gubernur saat itu,” ujarnya.
Indra juga menyoroti dugaan adanya relasi politik dan kepentingan korporasi dalam lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, publik telah lama mengetahui dugaan kedekatan PT Sugar Group Companies dengan kekuatan politik pada masa Pilgub Lampung 2019.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Ada dugaan kuat perusahaan besar ini menjadi salah satu penyokong politik dalam kontestasi gubernur kala itu. Lalu beberapa bulan setelah pelantikan, pergub yang sangat menguntungkan perusahaan justru terbit. Ini yang harus diusut secara terang benderang,” tambahnya.
Ungkap Pihak yang Diuntungkan
Sementara Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengatakan persoalan pembakaran tebu bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kerusakan ekosistem dan dampak sosial yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.
Menurut Suadi, praktik pembakaran lahan tebu telah menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerusakan unsur tanah, hingga gangguan aktivitas ekonomi warga di sekitar wilayah perkebunan.
“Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Asap pembakaran tebu mengganggu kesehatan warga, mengganggu anak sekolah, aktivitas petani, bahkan merusak kualitas lingkungan hidup. Maka ketika regulasi yang melegalkan praktik ini diduga lahir karena kepentingan tertentu, tentu rakyat sangat dirugikan,” katanya.
Ia juga meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi mampu mengungkap siapa pihak yang paling diuntungkan dari lahirnya regulasi tersebut.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya berhenti pada prosedur formal. Publik menunggu keberanian Kejati Lampung membongkar dugaan korupsi kebijakan ini sampai tuntas,” tegas Suadi Romli.
Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa menyebut bahwa perjuangan masyarakat sipil dalam mengawal kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Lampung.
Ia menilai, pencabutan Pergub oleh Mahkamah Agung pada Maret 2024 menjadi bukti bahwa perjuangan rakyat tidak sia-sia dan menjadi legitimasi moral bahwa regulasi tersebut memang bermasalah.
“Ketika Mahkamah Agung mencabut pergub itu, maka sesungguhnya terbukti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak layak dipertahankan. Sekarang tinggal bagaimana proses hukumnya mengungkap apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan di balik penerbitannya,” ujar Sudirman.(zal/inilampung)

