-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Telisik Pergub Bakar Tebu di PT Sugar Group Companies

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 20 Mei 2026


INILAMPUNGCOM --- Diam-diam, ada persoalan serius yang ditengarai bakal menyasar kalangan birokrat dan pensiunan pejabat Pemprov Lampung yang tengah ditelisik dengan serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Beredar kabar, sejak pekan lalu Kejati Lampung telah melayangkan surat
panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini membidik proses penerbitan regulasi daerah yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung, yaitu PT
Sugar Group Companies (SGC).

Diperoleh kabar, bahwa berdasarkan dokumen yang ada, langkah menelisik perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dengan Nomor:
PRIN-01 .a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10
Februari 2026.

Penyelidikan yang digulirkan oleh Korps Adhyaksa tersebut berfokus pada dugaan
praktik korupsi dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor: 33 Tahun 2020.

Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Kelola
Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di PT Sugar
Group Company (SGC) Provinsi Lampung.

Surat panggilan bernomor B-
238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang bersifat biasa itu, ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha, SH, MH.
Melalui surat tersebut, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan dan meminta kehadiran pihak terkait secara bergilir beberapa hari terakhir di Kantor Kejati Lampung.

Untuk diminta keterangan dan membawa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 33 Tahun 2020," bunyi petikan surat panggilan itu.

Selain meminta kehadiran, jaksa penyelidik juga memberikan catatan khusus agar pihak yang dipanggil membawa serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus rasuah tersebut, guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejati maupun pihak terkait yang menerima surat panggilan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan detail serta siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa secara maraton dalam pekan ini. (zal/inilampung)

LIPSUS