-->
Cari Berita

Breaking News

Ketua KI Lampung Bilang: Yang dapat APBD, Harus Terbuka kepada Publik

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 15 Mei 2026



INILAMPUNGCOM - Diskusi publik yang digelar Fokal IMM Lampung bertema "Mewujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Cepat dan Berkeadilan", Jum'at (15/5/2026) di Gedung PWM Lampung, Durian Payung, Bandarlampung, memunculkan banyak hal menarik.


Diketahui, pada diskusi publik ini, Fokal IMM Lampung mengundang pembicara dari Ombudsman RI Fikri Yasin, Ketua KI Lampung Erizal, dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah. 


Ketua Fokal IMM Provinsi Lampung, Edi Agus Yanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian untuk memberikan gambaran pelayanan publik yang baik di tengah masyarakat serta bagaimana sebuah lembaga pelayanan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. 


Pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berkeadilan menurut Edi, tidak boleh hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.


Dikatakan, hingga saat ini masyarakat masih kerap menghadapi pelayanan lambat, birokrasi berbelit, pungutan liar, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam berbagai sektor pelayanan pemerintah.


“Pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru terkadang terasa seperti barang mahal yang sulit diakses tanpa kedekatan, biaya tambahan, atau kekuasaan tertentu,” ujar Edi Agus Yanto. 


Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik atau megahnya gedung pemerintahan, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang manusiawi, cepat, bersih, dan dapat diakses seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.


“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil bagi seluruh rakyat,” katanya.


Sedangkan Fikri Yasin dari Ombudsman RI menyampaikan bahwa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pelayanan publik karena pelayanan publik adalah kebutuhan kita semua. Ombudsman sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan publik akan selalu mendorong lembaga publik untuk melakukan pelayanan yang baik, cepat dan adil. 


"Kita mendorong juga, pemerhati dapat membuat diskusi-diskusi seperti yang dilakukan oleh Fokal IMM Lampung untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi lembaga-lembaga publik agar lebih meningkatkan pelayanannya," kata Fikri Yasin. 


Dapat APBD, Wajib Terbuka


Sedangkan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Erizal, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik dalam sebuah lembaga adalah kewajiban sebuah lembaga. Sejak Reformasi berkumandang, dengan adanya UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, maka badan publik baik negeri maupun swasta, wajib untuk memberikan informasi kepada masyarakat, lembaga swasta yang mendapatkan bantuan APBD maupun APBN maka itu merupakan badan publik yang harus terbuka kepada masyarakat. 


Sedang Candrawansah, akademisi UML, menyampaikan bahwa baik dan buruknya pelayanan publik akan dinilai oleh masyarakat karena masyarakat yang merasakan pelayanan yang dilakukan oleh lembaga atau pemerintah. 


Di Lampung masih banyak informasi mengenai beberapa pelayanan publik pembuatan KTP, KK, pelayanan Rumah Sakit yang harus diperbaiki karena masyarakat merasa kurang puas dalam mendapatkan pelayanan. (zal/inilampung)

LIPSUS