Oleh: Gunawan Handoko
TANGGAL 11 Mei 2026 di Gedung Kemendagri, Ketua KPK Setyo Budiyanto berdiri didepan ratusan kepala daerah dan bicara tegas: “Kepala daerah dilarang beri THR maupun dana hibah ke instansi vertikal”. Alasannya sederhana. Instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejaksaan Negeri sudah dibiayai APBN. Memberi hibah tambahan rawan jadi gratifikasi. Rawan jadi transaksi diam-diam: uang hibahnya jalan, kasus jalan ditempat.
Apa yang disampaikan Ketua KPK merupakan alarm keras bagi kepala daerah, termasuk Walikota Bandarlampung. Di media sosial, masih ramai foto dan video kondisi jalan rusak dan berlubang yang di-upload warga Bandarlampung. Sementara di sisi lain, pembangunan kantor Kejati Lampung senilai Rp60 miliar dari hibah APBD Kota Bandarlampung tetap berjalan.
Disinilah publik bertanya: apakah Pemkot Bandarlampung masih akan tetap ngeyel dan memaksakan diri untuk memberi hibah? Pernyataan Ketua KPK pada 11 Mei 2026 bukan himbauan biasa. Itu adalah alarm sebagai respon atas fakta yang ada di lapangan.
Sepanjang 2026 saja, KPK sudah melakukan OTT tiga kepala daerah dengan modus serupa. Bupati Cilacap, Bupati Tulung Agung, dan Bupati Rejang Lebong. Modusnya? Bagi-bagi THR dan hibah ke Forkopimda. KPK paham betul polanya.
Instansi vertikal diberi fasilitas, lalu diharapkan tidak “mendalami” atau mengusut kasus di daerah. Ini yang disebut konflik kepentingan struktural, dan itu berbahaya.
Logikanya jelas, kalau Kejati sudah mendapat anggaran operasional dari APBN, untuk apa Pemkot Bandarlampung membangunkan gedung kantor senilai Rp60 miliar? Kecuali, ada alasan lain yang tidak bisa disebut secara terang-terangan.
Pemkot Bandarlampung berdalih bahwa hibah itu tidak menyalahi aturan. Mungkin Pemkot merujuk Pasal 298 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Disana tertulis, hibah bisa diberikan ke pemerintah pusat, termasuk instansi vertikal. Tapi baca baik-baik, pasal itu menggunakan kata “bisa”, bukan “wajib”. Dan ada syarat, “sesuai kemampuan keuangan daerah”.
Pertanyaannya, apakah wajar Bandarlampung yang masih punya banyak PR jalan rusak, drainase buruk, dan kemiskinan struktural, mengalokasikan Rp60 miliar untuk gedung yang bukan kewajibannya? Itu baru hibah untuk Kejati Lampung, belum untuk instansi atau lembaga yang lain. PP 12/2019 adalah aturan teknis, tidak bisa menutup UU Tipikor.
Kalau hibah tersebut terbukti ada unsur timbal balik, maka masuk Pasal 5 dan 12 UU No.20/2001. Memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, itu namanya suap. Jadi dalih “boleh” secara administrasi, tidak otomatis benar secara etika dan hukum pidana.
Selama ini publik sudah bersuara. Publik menilai bantuan sebesar Rp60 miliar dari Pemkot Bandarlampung untuk membangun kantor Kejati Lampung sangat melukai hati rakyat, mengingat kondisi keuangan Pemkot masih mengalami defisit. Sinergi dan kolaborasi boleh-boleh saja, tapi jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Kalau pembangunan kantor Kejati Lampung menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, tentu Pemprov Lampung sudah terlebih dahulu melakukannya sesuai level dan tingkatannya, bukan pemerintah kota atau kabupaten.
Dalam kondisi keuangan yang amburadul seperti sekarang ini, mestinya Pemkot Bandarlampung lebih memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas permukiman dan fasilitas publik lainnya yang rusak dan tidak memadai, termasuk pengadaan transportasi umum kota, seperti kota-kota besar yang lain. Dengan memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, Pemkot Bandarlampung dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pembangunan yang bukan menjadi kewajibannya seharusnya tidak dilakukan.
Selama ini, banyak masyarakat yang mendesak agar Kejati Lampung menolak hibah itu, meski hingga hari ini Kejati tidak bergeming. Menolak hibah bukan berarti menolak Pemkot, tapi menolak godaan yang bisa merusak independensi dan kepercayaan publik. Padahal, inilah kesempatan bagi Kejati Lampung menjadi contoh nasional dalam menjaga independensi.
SE Menpan RB No.7/2021 jelas: aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan. Bayangkan kalau Kejati Lampung menolak. Headline-nya akan jadi: “Kejati Lampung Tolak Hibah Rp60 M, Jaga Independensi”. Itu lebih mahal dari gedung manapun, dan itu modal sosial yang tidak bisa dibeli.
Independensi tidak bisa dibeli dengan semen dan keramik, tapi kepercayaan publik bisa hilang karena itu. Terlebih KPK sudah memberi peringatan keras secara nasional. Tapi kalau diterima secara diam-diam, sangat wajar jika publik curiga. Setiap kali ada kasus yang melibatkan Pemkot dan tidak ditangani, orang akan bertanya: “Apa ada hubungannya dengan gedung Rp60 miliar itu?”.
Uang puluhan miliar yang dihibahkan ke instansi vertikal itu uang rakyat Bandarlampung, bukan uang lelah atau hadiah untuk instansi vertikal. Kalau memang ada kelebihan anggaran, kembalikan ke APBD. Perbaiki jalan-jalan lingkungan yang rusak, benahi drainase yang mampet, tambah lampu jalan di daerah yang rawan.
Bantuan dana sebesar Rp60 miliar untuk membangun kantor Kejati Lampung sangat melukai hati rakyat, mengingat kondisi keuangan Pemkot masih mengalami defisit. Sinergi dan kolaborasi boleh-boleh saja, tapi jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat. Dengan memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, Pemkot Bandarlampung dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pembangunan yang bukan menjadi kewajibannya seharusnya tidak dilakukan.
Dalam konteks ini, DPRD Kota Bandarlampung bisa menggunakan hak interpelasi Pasal 154 UU 23/2014 untuk minta BPK melakukan audit khusus pos hibah itu. Apakah ada kerugian keuangan daerah, dan apakah ada indikasi gratifikasi? DPRD juga bisa mengajukan keberatan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Sesuai Pasal 7 UU 37/2008, Ombudsman bisa mengusut maladministrasi dalam pengelolaan APBD. Karena hibah ke instansi vertikal tanpa urgensi sama dengan maladministrasi. Pertanyaannya sekarang: Apakah Pemkot Bandarlampung mau mendengar, atau memilih tetap ngeyel sampai KPK datang sendiri? Yang pasti ini bukan sekadar salah aturan, tapi salah prioritas.
*Penulis pengamat kebijakan publik Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung.


