-->
Cari Berita

Breaking News

Krisis Relasi Guru dan Peserta Didik

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 08 Mei 2026

 



(Maraknya Kasus Sekolah dalam

Perspektif Akreditasi BAN-PDM 2026)

 

Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA


 

Dunia pendidikan Indonesia kembali dihadapkan pada berbagai peristiwa yang memunculkan kegelisahan publik. Dalam beberapa bulan terakhir, muncul sejumlah kasus yang melibatkan relasi bermasalah antara guru dan peserta didik. 


Mulai dari tindakan siswa yang melecehkan guru di Purwakarta, guru yang menelanjangi siswa di Jember, pemotongan rambut siswi di SMKN 2 Garut, dugaan pelecehan seksual oleh guru di Wonogiri, hingga hukuman makan lumpur yang diberikan guru kepada siswa. 


Berbagai kasus tersebut memperlihatkan bahwa sekolah tidak hanya sedang menghadapi persoalan akademik, tetapi juga krisis relasi psikologis antara pendidik dan peserta didik. Situasi ini menjadi alarm penting bahwa mutu pendidikan tidak cukup diukur melalui nilai ujian, kelulusan, atau administrasi sekolah semata, melainkan juga dari kualitas hubungan interpersonal, keamanan psikologis, dan budaya sekolah yang sehat. 


Dalam konteks inilah, paradigma akreditasi BAN-PDM 2026 menjadi sangat relevan. Akreditasi sekolah dan madrasah kini tidak lagi hanya berorientasi pada dokumen administratif, tetapi mulai menekankan pentingnya iklim sekolah, perlindungan peserta didik, budaya anti-kekerasan, dan wellbeing warga sekolah.

 

Sekolah dan Krisis Keamanan Psikologis


Dalam psikologi pendidikan, sekolah idealnya menjadi ruang aman bagi perkembangan intelektual dan emosional peserta didik. Namun berbagai kasus yang muncul justru menunjukkan adanya krisis psychological safety atau keamanan psikologis di lingkungan pendidikan. 


Kasus siswa melecehkan guru di Purwakarta memperlihatkan menurunnya penghormatan peserta didik terhadap otoritas moral guru. Sebaliknya, kasus guru yang menelanjangi siswa, memotong rambut secara paksa, atau memberi hukuman makan lumpur menunjukkan masih adanya pola disiplin yang cenderung represif dan mempermalukan peserta didik. 


Kedua kondisi tersebut sesungguhnya sama-sama bermasalah secara psikologis. Ketika relasi guru dan peserta didik dibangun melalui rasa takut, penghinaan, atau saling merendahkan, maka sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang pembinaan karakter. 


Abraham Maslow menjelaskan bahwa rasa aman (safety needs) merupakan kebutuhan dasar manusia. Peserta didik yang merasa terancam atau dipermalukan akan mengalami hambatan belajar, kecemasan, bahkan trauma psikologis. Sebaliknya, guru yang kehilangan wibawa dan penghormatan dari peserta didik juga dapat mengalami tekanan emosional, frustrasi, dan burnout dalam menjalankan tugas pendidikan.

 

Fenomena Disiplin dan Kekerasan Simbolik


Sebagian tindakan di sekolah sering kali dianggap sebagai bentuk “pendisiplinan”. Padahal dalam perspektif psikologi modern, hukuman yang mempermalukan peserta didik dapat dikategorikan sebagai kekerasan simbolik dan kekerasan psikologis.


Kasus guru menelanjangi siswa di Jember, misalnya, bukan hanya persoalan pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi merusak harga diri dan perkembangan psikososial anak. Demikian pula pemotongan rambut paksa terhadap siswi di Garut yang memunculkan trauma dan rasa malu. 


Erik Erikson menjelaskan bahwa remaja berada pada fase identity versus role confusion, yaitu masa pembentukan identitas diri. Pada fase ini, pengalaman dipermalukan di depan publik dapat meninggalkan luka psikologis yang cukup mendalam, seperti rendah diri, kecemasan sosial, hingga hilangnya rasa percaya terhadap lingkungan sekolah. 


Ironisnya, sebagian bentuk kekerasan psikologis di sekolah masih dianggap normal karena diwarisi dari budaya pendidikan lama yang menempatkan hukuman sebagai sarana utama pembentukan disiplin. Padahal, pendidikan modern menuntut pendekatan yang lebih restoratif, dialogis, dan manusiawi.

 

Ketika Guru Kehilangan Otoritas Moral


Kasus siswa yang mengejek dan melecehkan guru di Purwakarta juga menunjukkan adanya perubahan sosial dalam dunia pendidikan. Guru tidak lagi otomatis dihormati hanya karena status formalnya. Otoritas guru hari ini sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, keteladanan, dan kemampuan membangun relasi emosional dengan peserta didik. 


Dalam teori social learning, Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku sosial terbentuk melalui proses pengamatan dan interaksi lingkungan. Ketika budaya komunikasi di masyarakat dan media sosial semakin permisif terhadap penghinaan, maka perilaku serupa dapat terbawa ke lingkungan sekolah. Fenomena ini menunjukkan bahwa sekolah membutuhkan penguatan pendidikan karakter yang tidak sekadar slogan administratif, tetapi benar-benar membangun budaya saling menghormati antara guru dan peserta didik.

 

Akreditasi BAN-PDM 2026 dan Budaya Sekolah


Paradigma baru akreditasi BAN-PDM 2026 membawa pesan penting bahwa mutu sekolah tidak cukup hanya dilihat dari sarana, kurikulum, dan nilai akademik. Sekolah juga harus dinilai dari kualitas iklim sosial dan psikologisnya. 


Budaya sekolah yang sehat ditandai oleh adanya rasa aman bagi peserta didik, hubungan yang saling menghormati, perlindungan terhadap hak anak, mekanisme penanganan kasus yang edukatif, serta komunikasi yang sehat antara guru, siswa, dan orang tua. 


Dengan demikian, kasus-kasus yang viral belakangan ini sesungguhnya menjadi cermin bahwa sebagian sekolah masih perlu bertransformasi dari budaya otoriter menuju budaya pendidikan humanistik. Akreditasi ke depan idealnya tidak hanya memeriksa dokumen tata tertib, tetapi juga mengevaluasi apakah sekolah benar-benar menjadi ruang aman secara emosional bagi seluruh warganya.

 

Di tengah meningkatnya kasus konflik guru dan peserta didik, pendekatan psikologi humanistik menjadi semakin penting. 


Carl Rogers menekankan bahwa hubungan pendidikan harus dibangun melalui empati, penghargaan positif, dan komunikasi yang menghargai martabat manusia. Guru tetap perlu memiliki ketegasan, tetapi ketegasan tidak harus diwujudkan dalam bentuk hukuman yang mempermalukan. Sebaliknya, peserta didik juga perlu dibina agar memahami adab, etika, dan penghormatan terhadap guru. Karena itu, pendidikan masa depan membutuhkan keseimbangan antara disiplin dan pendekatan psikologis. Sekolah harus menjadi tempat tumbuhnya karakter tanpa kehilangan nilai kemanusiaan.

 

Maraknya kasus relasi bermasalah antara guru dan peserta didik menunjukkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang menghadapi krisis iklim sekolah. Baik tindakan represif guru maupun perilaku tidak hormat peserta didik, sama-sama mencerminkan rapuhnya relasi psikologis dalam lingkungan pendidikan. Paradigma akreditasi BAN-PDM 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya sekolah yang aman, humanis, dan sehat secara psikologis. 


Pendidikan tidak cukup hanya mencetak peserta didik cerdas secara akademik, tetapi juga harus menghadirkan ruang yang menjaga martabat, kesehatan mental, dan relasi sosial yang bermakna. Sebab pada akhirnya, sekolah yang berkualitas bukan hanya sekolah yang disiplin, melainkan sekolah yang mampu memanusiakan manusia. 


*Penulis Dosen UIN Jurai Siwo Lampung & Asesor BAN-PDM 2026.

LIPSUS