-->
Cari Berita

Breaking News

Kubu Arinal Tetap Menolak Dalil Kejati atas Status Tersangka dalam Perkara PT LEB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 21 Mei 2026

Henry Yosodiningrat, Anna Sofa Yuking (ist/inilampungLSL

INILAMPUNGCOM ---- Tim penasihat hukum Arinal Djunaidi tetap keukeh menolak seluruh dalil jawaban termohon -Kejati Lampung- dan memohon kepada hakim praperadilan PN Tanjungkarang untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

Sikap keukeh menolak dalil Kejati dalam menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka itu disampaikan salah satu tim penasihat hukum Arinal, Henry Yosodiningrat, Kamis (21/5/2026) siang di PN Tanjungkarang, dalam repliknya  atas jawaban Kejati Lampung melalui Jaksa Agustin.

Henry Yoso mengatakan, bahwa pemohon secara tegas menolak seluruh dalil termohon kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh pemohon.

²"Termohon -Kejati- hanya menyebutkan adanya penyelidikan, penyidikan, saksi, ahli dan barang bukti. Tetapi tidak menguraikan secara konkrit alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal, perbuatan pemohon dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap pemohon,"kata Henry Yosodiningrat dengan wajah serius.

Ditambahkan, berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, pemohon memohon kepada hakim praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menolak seluruh dalil jawaban termohon, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu, lanjut Henry Yoso, penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon Arinal Djunaidi dengan Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada PT LEB.

Selain itu, dimintakan kubu Arinal Djunaidi, agar hakim menyatakan termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan pada audit BPKP dan bukan hasil pemeriksaan/penetapan BPK sebagai lembaga negara yang berwenang menurut konstitusi dan undang-undang.

Pun dimintakan hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang telah dilakukan sebelumnya dan tindakan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon  Arinal Djunaidi," tutur Henry Yoso.

Setelah pembacaan replik pemohon -kubu Arinal Djunaidi-, sidang praperadilan ini dilanjutkan dengan agenda duplik termohon -kubu Kejati- pada petang ini. (zal/inilampung)

LIPSUS