![]() |
| Ana Sofa Yuking, SH, MH (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, memang "bernyali". Buktinya, berani mengajukan praperadilan atas keputusan Kejati yang menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Langkah Arinal Djunaidi menyoal secara hukum penetapan Kejati itu tidak lagi setengah hati. Senin (25/5/2026) pekan depan -begitu dikutip dari be1lampung.com- praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, SH, MH, mulai disidangkan di PN Tanjungkarang, dengan hakim tunggal Agus Windana, SH.
Memang, sejak awal pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik pidsus Kejati Lampung, Ana Sofa Yuking menilai sebagai sesuatu yang melanggar ketentuan. Apalagi penetapan setelah tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Ana Sofa Yuking, pengacara asal Jakarta alumnus FH Unila, dalam konperensi pers setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka memang telah menegaskan sikapnya. Mempraperadilankan Kejati Lampung. Apa alasannya?
"Dua alat bukti yang dimiliki Kejati tidak kuat untuk menetapkan klien kami menjadi tersangka," tegas Ana Sofa Yuking.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejati Lampung pada Selasa malam -28 April 2026-, mantan Gubernur Arinal Djunaidi langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Namun, Kamis malam pekan lalu, tempat penahanan mantan Sekdaprov Lampung era Gubernur M. Ridho Ficardo itu dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung di Rajabasa.
Dan Rabu (13/5/2026) kemarin, untuk pertama kalinya Arinal Djunaidi muncul ke publik. Itu pun karena ia dimintai keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang kasus pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Bermain Kata
Bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Arinal Djunaidi sempat bermain kata tentang sebutan "Saudara Gubernur" yang disampaikan JPU.
Maksudnya? Saat itu Jaksa Penuntut Umum, Zahri, mengajukan pertanyaan: "Apakah saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direkreksi PT LEB?"
Dengan spontan Arinal menjawab: "Kalau saudara gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi."
Sahutan spontan Arinal itu membuat Jaksa Zahri mengulangi pertanyaan, dengan mengatakan: "Saksi tahu tidak tentang pengangkatan Direksi PT LEB?"
"Saya tidak tahu," jawab Arinal Djunaidi dengan cepat.
Di sela tanya jawab antara JPU Zahri dengan saksi Arinal Djunaidi, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menegaskan, jika saksi tahu apa yang ditanyakan, jawab dengan keterangan yang saksi ingat atau mengetahuinya.
"Kalau saksi lupa, jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri, gitu ya," jelas Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.
Ditegur Majelis Hakim
Selain permainan kata dengan Jaksa Penuntut Umum, Zahri, saksi Arinal Djunaidi juga diduga tidak mengerti jika statusnya sebagai saksi di persidangan.
Hal itu terjadi saat Majelis Hakim bertanya seputar sepengetahuannya tentang PI 10%, tantiem (bonus) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatanganinya.
"Saksi tahu tidak, tentang hal tersebut?" tanya Majelis Hakim.
"Nanti dulu, saya jelaskan," jawab Arinal Djunaidi.
Mendengar jawaban Arinal, Hakim mengeluarkan kalimat bernada teguran: "Saya Hakim sisini, saksi jawab saja, tahu atau tidak."
Mendengar perkataan Hakim Tipikor bernada tegas tersebut, Arinal Djunaidi menjawab: "Tidak Tahu."
Dalam kesaksiannya di persidangan, Arinal Djunaidi menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung selama satu periode pada tahun 2019 hingga 2024.
Mengenai permasalahan yang terjadi, Arinal Djunaidi menerangkan, bahwa ada modal awal sekitar Rp10 miliar. Selain, seingatnya, ada informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dana senilai Rp195 miliar yang diterima, itu dilaporkan PT LEB ke dirinya (saat menjabat sebagai Gubernur).
Terkait dengan bisnis (perkara PT LEB), Arinal Djunaidi menjelaskan, bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis. Oleh sebab itu, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, PT LJU tidak memenuhi syarat, oleh karena itu PT LEB yang diajukan karena memenuhi syarat.
"Tentang terjadinya kekosongan pengurus PT LEB pertama, saya tidak tahu dan saya tidak titip-titip tentang jabatan dalam pengurusan PT LEB serta menyarankan jika gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU," ungkapnya. (zal/inilampung)


