-->
Cari Berita

Breaking News

Menakar Batas Etika dan Fikih Sapi Qurban APBN

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 28 Mei 2026

 


Oleh: H. Ma'ruf Abidin, MSi

(Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung)



Parade pengadaan hewan kurban oleh Kepala Negara menjelang Hari Raya Iduladha selalu berhasil menyita perhatian publik. Kehadiran sapi-sapi premium berbobot raksasa yang dikirim ke berbagai pelosok negeri, kerap menjadi simbol perayaan keagamaan yang megah. 


Namun, di balik antusiasme warga yang menyambut bantuan daging tersebut, sebuah diskursus krusial selalu mengemuka di ruang publik: etiskah ritual keagamaan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Secara hukum tata negara dan tata kelola keuangan publik, akuntabilitas pengadaan ini sebenarnya berada pada jalur yang sah. Istana Kepresidenan berulang kali mengonfirmasi bahwa dana yang digunakan berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). 


Instrumen anggaran ini memang dirancang secara legal untuk memfasilitasi fungsi sosial dan kedinasan seorang Kepala Negara dalam merespons dinamika sosial-keagamaan di masyarakat. Dengan kata lain, secara administratif, program ini bersih dari pelanggaran regulasi.

Selaras dengan kepatuhan formal tersebut, hukum Islam (fikih) juga memberikan justifikasi yang akomodatif. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai praktik penyaluran hewan kurban oleh pemimpin menggunakan dana negara adalah sah demi kemaslahatan umat. Praktik ini memiliki akar historis yang kuat, menganalogikan tindakan Presiden dengan kebijakan para khalifah pada masa klasik Islam yang menggunakan dana kas negara (Baitul Mal) untuk menyembelih hewan dan membagikannya kepada rakyat miskin pada hari raya. 


Dalam konteks ini, negara hadir sebagai fasilitator kesejahteraan spiritual dan pemenuhan gizi warganya.

Namun, kejernihan argumentasi hukum dan fikih tersebut menyisakan garis batas yang sangat tegas dalam dimensi ibadah personal. 


Para ulama dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, memberikan catatan teologis yang fundamental. Sesuai dengan kaidah fikih bahwa ibadah harus bersumber dari kepemilikan pribadi yang sah, hewan kurban yang dibeli dengan uang pajak rakyat tidak dapat diklaim sebagai kurban ibadah pribadi (udhiyah) sang Presiden.

Secara hakiki, status ritual tersebut bergeser dari ibadah personal menjadi sebuah program jaring pengaman sosial atau sedekah negara. Implikasi logisnya, pejabat yang bersangkutan tidak mendapatkan legitimasi pahala spiritual kurban secara personal dari anggaran tersebut. 


Jika seorang pemimpin ingin menunaikan ibadah kurban demi pembersihan jiwa dan ketulusan personal, ia tetap memikul kewajiban moral untuk merogoh dompet pribadinya sendiri, terpisah dari fasilitas negara.

Di sinilah letak ujian etika publik yang sesungguhnya. Ketika sebuah program sosial yang dibiayai oleh uang publik dikemas secara masif dengan melekatkan label personal seperti "Kurban Presiden", risiko terjadinya penyerapan modal simbolik (symbolic capture) menjadi tak terhindarkan. 


Para pengkritik kebijakan ini melihat adanya potensi bias pencitraan politik yang berlindung di balik ritual keagamaan. Ada kesan bahwa elite politik mendulang impresi kesalehan sosial di mata konstituen, namun dengan menggunakan instrumen keuangan yang dihimpun dari keringat para wajib pajak.


Tentu saja, kita tidak bisa menafikan dampak ekonomi mikro yang positif dari kebijakan ini. Distribusi ribuan sapi premium—seperti yang dilakukan secara masif oleh Presiden Prabowo Subianto dengan mengalokasikan sekitar Rp100 miliar untuk 1.098 ekor sapi ke seluruh Kabupaten/Kota—jelas menggerakkan roda ekonomi para peternak lokal di daerah. Program ini juga berhasil menyentuh kantong-kantong kemiskinan di pelosok yang jarang menikmati daging merah.


Pada akhirnya, polemik mengenai "Sapi APBN" ini bukan sekadar urusan boleh atau tidak boleh secara legal formal. Ini adalah tentang kedewasaan dalam bernegara dan beragama. Kebijakan ini menuntut komitmen para pemimpin untuk mampu menarik garis demarkasi yang tegas antara pemenuhan tanggung jawab birokrasi dan ruang sunyi ibadah personal. 


Masyarakat tentu sangat mengapresiasi kemurahan hati negara dalam berbagi kebahagiaan di hari raya, sembari tetap memelihara harapan agar para pemimpinnya tetap mempraktikkan pengorbanan yang substantif: mengorbankan ego politik dan harta pribadinya demi kemaslahatan rakyat yang mereka pimpin. (*)

LIPSUS