-->
Cari Berita

Breaking News

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 04 Mei 2026

Nurul Arifin

INILAMPUNGCOM --- Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin angkat bicara soal polemik video Amien Rais yang kini telah di take down.


Menurut Nurul, tindakan pemerintah melalui Komdigi Meutya Hafiz yang memilih menurunkan (take down) konten tanpa langsung menempuh jalur hukum langkah tepat dan proporsional dalam menjaga ruang digital tetap sehat.


Bahkan, kata Nurul Arifin  ----kebijakan Meutya Hafid, mencerminkan pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan menjaga iklim demokrasi.


Dengan menurunkan (take down) konten Pak Amien Rais langkah yang tepat dan proporsional dalam menjaga ruang digital tetap sehat.


Komdigi melakukan penindakan administratif sesuai kewenangan. "Ini penting untuk menjaga ruang publik digital kita tetap kondusif tanpa harus langsung melakukan kriminalisasi,” ujar Nurul yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Golkar itu.


Dia menekankan bahwa pernyataan politik seharusnya berfokus pada substansi kebijakan dan kepentingan publik, bukan pada isu-isu personal yang tidak didukung oleh bukti yang jelas.


“Diskursus politik kita harus sehat dan berbasis data. Jika tidak, maka yang terjadi adalah degradasi kualitas demokrasi karena ruang publik dipenuhi narasi yang tidak dapat diverifikasi,” lanjut Nurul.


Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi harus diiringi tanggung jawab, terutama bagi tokoh publik yang memiliki pengaruh besar terhadap opini masyarakat. “Kebebasan berpendapat memang dijamin, tetapi setiap pernyataan – terutama yang bersifat personal dan sensitif – harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai berkembang menjadi fitnah yang merugikan pihak lain,” tegasnya.


Sudah Dihapus

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid  melakukan take down video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang belakangan ramai diperbincangkan.


Terkait narasi,  pihak Meutya Hafid akan melakukan gugatan -- hal itu tidak benar. "Tentu yang akan kita lakukan ini kan ada beberapa media yang bukan media ya mungkin saya nggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain, tidak benar itu, bukan kewenangan Komdigi," ungkap Meutya hari Minggu (3/5).


Langkah Menkomdigi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar, katanya, telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2). (dbs).

LIPSUS