![]() |
| Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tengah menghadapi ujian. Salah satu orang kepercayaannya: Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, melalui video yang viral menampakkan arogansi dan menebar ancaman keselamatan nyawa terhadap wartawan bernama Wildan Hanafi.
Di satu sisi, selama ini Gubernur Mirza sangat baik menjaga suasana kebersamaan dengan kalangan media. Terbukti, hampir di semua kegiatan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, ia selalu hadir langsung.
Kini, setelah Kamis (30/4/2026) kemarin secara resmi Kadis PSDA Lampung Febrizal Levi Sukmana dilaporkan ke polisi, tentu Gubernur Mirza tidak sepatutnya berdiam diri. Apalagi desakan untuk mencopot Levi -panggilan beken Kadis PSDA- kian menguat. Karena dinilai tebaran pernyataan arogansinya berbanding terbalik dengan gaya kepemimpinan Mirza yang santun dan menghormati sesama tanpa menyoal status sosial dan jabatannya.
Desakan agar Gubernur Mirza segera mencopot Levi dari jabatan Kadis PSDA telah banyak disampaikan secara terbuka. Mulai dari tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, Sekjen DPP Forum Pemuda Lampung M. Iqbal Farochi, pengurus DPW PSI Lampung Sairin, dan masih banyak lainnya.
Mencopot Levi dari jabatannya, menurut M. Iqbal Farochi harus dilakukan Gubernur Mirza semata-mata untuk menjaga integritas birokrasi Pemprov Lampung.
"Apa yang disampaika Kadis PSDA itu bukan sekadar khilaf, tapi bentuk premanisme birokrasi yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers," kata Iqbal Farochi.
Bagi Sairin, Deputi TI dan Digital DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Lampung, intimidasi yang dilakukan Kadis PSDA terhadap jurnalis secara tegas termasuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, Kamis (30/4/2026) siang kemarin resmi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.
Pelapornya adalah wartawan bernama Wildan Hanafi yang merasa terancam jiwa dan keselamatannya atas tebaran pernyataan Levi yang penuh ancaman tindak kekerasan.
Didampingi kuasa hukumnya, Hengki Irawan, puluhan wartawan, pimpinan Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, dan Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati, Wildan Hanafi mengambil langkah hukum atas ancaman yang diterimanya dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik.
Laporan Wildan Hanafi -anggota aktif PWI Lampung- telah diterima oleh polisi sebagaimana tertuang dalam STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, tertanggal 30 April 2026.
Kadis PSDA Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana dilaporkan terkait pelanggaran atas Pasal 483 UU Nomor: 1 Tahun 2023. Dalam perkara ini, pelapor setidaknya menyiapkan tiga orang saksi, yaitu Heris Drianto, Virgo Hamiro, dan Budi Bowo Leksono.
Sementara Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung, Kusmawati, yang ikut mendampingi Wildan Hanafi melapor ke Polresta Bandarlampung menegaskan pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah profesi wartawan.
"Ini bukan persoalan individu, tetapi telah menyangkut prinsip dasar kebebasan pers. LAKH PWI Lampung akan terus memberi pendampingan bagi Wildan," tegas Kusmawati, wartawan senior Rmollampung.
Persoalan ini bermula ketika acara FGD Penanganan Banjir di Bandarlampung tengah berlangsung di Aula Rektorat IBI Darmajaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa (28/4/2026) silam. Karena merasa terhalang oleh keberadaan wartawan, Levi melontarkan "teguran" kepada wartawan bersangkutan.
"Teguran" Levi yang cukup keras, membuat wartawan itu pun merasa hak peliputannya dihalang-halangi. Persoalan ini naik ke permukaan. Terpublikasi.
Dalam perkembangannya, begitu dikutip dari analisis.co.id, pernyataan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media, justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telepon Whatsapp Selasa, (28/4/2026) lalu.
Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” lanjutnya.
Menebar Ancaman
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, mantan Kadis ESDM Provinsi Lampung itu juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucap Levi dengan nada tinggi.
Tidak hanya itu. Levi -mantan Pj Bupati Mesuji- juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan (Wildan, red).
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Tetapi, Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegas Levi bernada mengancam.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.
Terkait persoalan ini, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung meminta Gubernur Mirza untuk mengambil tindakan berupa pembinaan kepada Kadis PSDA Febrizal Levi Sukmana.
"Gubernur jangan cuma diam. Segera ambil tindakan. Sangat tidak etis seorang pejabat pimpinan tinggi pratama melontarkan ancaman seperti itu. Ini sudah masuk ranah pidana, mengancam keselamatan jiwa seseorang," kata anggota DPRD Lampung yang keberatan dituliskan namanya itu.
Menurut dia, terlepas dari profesi, sudah sewajarnya bila yang diancam oleh Kadis PSDA melaporkan kasus tersebut kepada APH.
Lalu apa yang akan dilakukan Gubernur Mirza yang kini nyalinya diuji akibat pernyataan arogan salah satu orang kepercayaannya itu? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan.
Namun sumber inilampung.com Kamis (30/4/2026) malam menyatakan Sekdaprov Marindo Kurniawan telah menyiapkan langkah-langkah guna "membina" Kadis PSDA. Apa bentuknya? "Tunggu saja. Mungkin Senin nanti yang bersangkutan akan dipanggil dan Inspektorat melakukan pemeriksaan," kata sumber melalui telepon.
Apa tanggapan Levi? Siapkah mantan Kadis ESDM dan BMBK Lampung yang disebut-sebut sebagai "anak emas" Arinal Djunaidi itu menghadapi proses hukum? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari mantan Pj Bupati Mesuji tersebut. (zal/inilampung)


