-->
Cari Berita

Breaking News

Pekan Depan, Sidang Praperadilan TPPU Bank Tripanca Rp119 M Mulai Digelar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 11 Mei 2026

 

Kantor Pengadilan Negeri Sukadana (johan/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Hari Senin (18/5/2026) pekan depan, Pengadilan Negeri Lampung Timur di Sukadana mengagendakan sidang praperadilan atas penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik BPR Tripanca Setiadana.


Berdasarkan Relaas panggilan sidang permohonan praperadilan Nomor: 4/PID.PRA/2026/PN.SDN, Pengadilan Negeri Lampung Timur resmi memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI), Sopiyan Subing, SAg, kuasa hukum dari Amrullah, SH.


Dengan agenda sidang pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan oleh Amrullah, SH, selaku pemohon praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dkk.


Kepada inilampung.com, Senin (11/5/2026) pagi, Sopiyan Subing menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap raibnya dana APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp119.448.199.800 yang terjadi pada tahun 2005 hingga 2008 pada masa kepemimpinan Bupati Satono, SH,SP, yang melakukan kerja sama dengan Sugiharto Wiharjo alias Alay.


Sopiyan Subing menambahkan, kedua pelaku utama raibnya Kasda Lampung Timur sebesar Rp119 miliar itu, yakni Satono dan Sugiharto Wiharjo alias Alay, diketahui telah divonis penjara. Namun, perkara tersebut masih banyak meninggalkan permasalahan, terutama hilangnya puluhan bahkan ratusan aset milik BPR Tripanca Setiadana, yang berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan oleh alm Satono, aset-aset tersebut sudah menjadi milik Pemkab Lamtim.


"Ada tindak pidana pencucian uang atas kejahatan korupsi yang dilakukan Alm Satono dan Sugiharto Wiharjo alias Alay. Penghentian penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana itulah yang akan kita uji pada sidang praperadilan Senin 18 Mei 2026 mendatang," ucap Sopiyan Subing.


Bagaimana sesungguhnya peristiwa hilangnya Kasda Lampung Timur tersebut terjadi? Berdasarkan uraian pada putusan kasasi Nomor: 253K/PID.SUS/2012, hilangnya APBD Lampung Timur bermula pada tanggal 6 September 2005, Alm Satono selaku Bupati saat itu menandatangani surat keputusan Nomor: B-218.a/07/UK/2005 tentang penunjukan Bank Tripanca Setiadana sebagai pemegang rekening giro daerah (PRGD).


Atas dasar surat keputusan tersebut, Bupati Lampung Timur, Satono memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Lamtim -saat itu, H. Nursysmsu, SH, untuk membuka rekening di Bank Tripanca Setiadana yang beralamat di Bandarlampung.


*Dipindahkan 10 Kali


Setelah itu, Pemkab Lamtim secara bertahap mulai memindahkan sebagian dana APBD yang sebelumnya berada di PT Bank Lampung kantor Kas Sukadana dan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Metro, ke Bank Tripanca Setiadana Bandarlampung.


Berikut rincian pemindahan dana APBD Pemkab Lamtim:


1. Tanggal 20 September 2005 sebesar Rp5.000.000.000.


2. Tanggal 17 Oktober 

        2005 sebesar Rp5.000.000.000.


3. Tanggal 21 November 2005 sebesar Rp10.000.000.000.


4. Tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp15.000.000.000.


5. Tanggal 30 Agustus 2006 sebesar Rp20.000.000.000.


6. Tanggal 10 Januari 2007 sebesar Rp21.000.000.000.


7. Tanggal 15 Februari 2007 sebesar Rp25.000.000.000.


8. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp25.000.000.000.


9. Tanggal 18 April 2008 sebesar Rp25.000.000.000.


10. Pada tanggal 10 Oktober 2008 sebesar Rp20.000.000.000.


Total APBD Lamtim yang dipindahkan ke Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp172.500.000.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab Lamtim sempat melakukan penarikan sebesar Rp83.000.000.000.


Namun, sejak tanggal 24 Maret 2009 Pemkab Lamtim tidak dapat lagi melakukan penarikan sisa uang APBD yang ditempatkan di Bank Tripanca Setiadana, karena mulai tanggal tersebut Bank Indonesia secara resmi mencabut izin Bank Tripanca Setiadana, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 11/15/Kep.GBI/2009.


Berdasarkan perhitungan, masih terdapat saldo pokok dana APBD Lamtim di Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp89.500.000.000, dan bunga sebesar Rp19.361.624.800 serta Rp10.586.575.000 bunga tambahan yang dinikmati oleh mantan Bupati Lamtim alm Satono, atas kesediaan nya menempatkan Kasda Lamtim ke Bank Tripanca Setiadana.


Dengan demikian, total Kasda Lamtim yang raib di Bank Tripanca Setiadana adalah sebesar Rp119.448.199.800. (johan/inilampung)

LIPSUS