INILAMPUNGCOM - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Pemkab Lamtim) didesak untuk segera menuntaskan revisi Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Desakan menyegerakan penuntasan Perda RTRW itu mencuat dari beberapa pelaku usaha tambang masyarakat dalam perbincangan dengan inilampung.com, Minggu (17/5/2026) siang.
Menurut mereka, keberadaan Perda RTRW Lamtim saat ini telah mengganggu iklim berusaha bagi rakyat, khususnya para pengusaha tambang galian C.
"Kami ingin usaha tambang batu dan pasir yang ada di Lampung Timur ini diberikan kepastian hukumnya, sehingga dalam usaha yang kami lakukan juga bermanfaat dan mampu menambah penghasilan asli daerah (PAD)," ucap pengusaha tambang batu belah di Kecamatan Margatiga.
Hal senada disampaikan oleh beberapa pengusaha tambang pasir di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti serta Kecamatan Waway Karya. Mereka berharap, pemerintah daerah segera memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan tambang rakyat.
"Sebenarnya kami ingin berusaha dengan tenang, tanpa dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum. Sayangnya tidak mudah bagi pelaku usaha tambang rakyat untuk mengurus perizinan, di samping prosedur yang berliku, juga perlu biaya yang tidak sedikit. Akhirnya masyarakat terpaksa menempuh jalan pintas, yaitu melakukan usaha pertambangan secara ilegal," ucap penambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim.
Sementara Azzohiri ZA, mantan legislator Partai Golkar Lamtim periode 2014-2019 menyatakan, keberadaan Perda Lamtim Nomor: 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kondisi Lampung Timur saat ini.
Ia mendesak pihak eksekutif segera menyelesaikan revisi perda tersebut.
"Saya berharap Perda RTRW Lamtim hasil revisi segera disahkan, bukan hanya sebatas rencana tata ruang wilayah. Tapi harus tuntas hingga rencana detail tata ruang (RDTR) sehingga masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha tidak lagi menjadi objek pungutan liar," kata dia.
Diuraikan, selama ini perda tentang RTRW ini hanya mengatur sebatas wilayah kecamatan, contoh Kecamatan Sukadana di dalam Perda RTRW yang ada disebutkan sebagai wilayah perkotaan, sementara Kecamatan Sukadana terdiri dari 20 desa, di antara 20 desa tersebut, ada beberapa desa yang memiliki sumber daya alam berupa batuan.
Di tempat lain, wilayah kecamatan yang peruntukannya bukan wilayah industri, tapi praktik nya di tempat tersebut berdiri industri-industri yang skalanya cukup besar. Dan masih banyak lagi contoh lainnya.
DPRD Menunggu
Lalu apa penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Promperda) DPRD Lamtim terkait desakan masyarakat terhadap revisi Perda RTRW itu? Melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2026) siang, Supriyono, SAg, -politisi senior Partai Nasdem Lamtim- menjelaskan, bahwa Perda RTRW masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 lalu.
Namun, lanjut dia, hingga kini pihak eksekutif belum menyelesaikan tugasnya, dan belum diserahkan ke DPRD.
"Kalau sudah masuk (draft revisi, red) nanti dibahas oleh pansus Perda RTRW. Jadi saat ini kami belum mengetahui sejauhmana revisi perda tersebut," ujar Supriyono.
Ia memastikan, DPRD akan terus mendorong dilakukannya revisi Perda RTRW dan dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini.
Terus Berproses
Sedangkan Sekda Lamtim, Rustam Effendi, selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) menjelaskan, revisi Perda RTRW ini terus berproses.
"InsyaAllah hari Senin 18 Mei 2026 kita berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk membahas Perda RTRW ini," kata dia.
Benarkah perda tentang tata ruang wilayah kabupaten Lampung Timur ini menjadi penyebab banyaknya tambang ilegal di Lamtim? Meskipun hal ini tidak sepenuhnya benar, namun fakta di lapangan menunjukkan besarnya kehancuran alam yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam berupa batu dan pasir, tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh Pemkab Lamtim dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Berdasarkan laporan keuangan Pemkab Lamtim tahun 2024, dari target Rp5.500.000.000, Pemkab Lamtim hanya mendapatkan Rp139.817.500 dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (johan/inilampung)



