-->
Cari Berita

Breaking News

Penahanan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Diperpanjang: Kejati Minta Hakim Tolak Prapid

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 21 Mei 2026


INILAMPUNGCOM --- Praktik penegakan hukum sesuai ketentuan -tegas trengginas- terus dilakukan Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi.

Masa penahanan pasca penetapan sebagai  tersangka  dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026 telah dijalani Arinal Djunaidi. Mulai dari masuk sel di Rutan Kelas 1 Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, hingga pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung di Rajabasa pada 7 Mei lalu.

Dan terhitung hari Senin, 18 Mei 2026, masa penahanan terhadap Arinal Djunaidi diperpanjang oleh Kejati selama 40 hari ke depan, yaitu sampai 26 Juni 2026 mendatang. Dengan demikian, mantan Sekdaprov Lampung itu tetap berada di tahanan.

Sementara, Jaksa Agustin pada sidang kedua praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi, Kamis (21/5/2026) siang di PN Tanjungkarang, menjelaskan secara detail argumentasi hukum terkait dasar penetapan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka keempat skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% di PT LEB.

Di depan hakim tunggal Agus Windana dan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Jaksa Agustin dari Kejati Lampung menegaskan bahwa penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka telah memenuhi prosedur ambang batas dua alat bukti yang sah. Baik melalui keterangan saksi, keterangan auditor BPKP, maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Dimintakan oleh Jaksa Agustin, agar hakim tunggal Agus Windana dari PN Tanjungkarang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Arinal Djunaidi.

Sebelumnya, pada sidang perdana praperadilan hari Rabu (20/5/2026) kemarin, kuasa hukum Arinal: Henry Yosodiningrat dan Ana Sofa Yuking menyampaikan keberatannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka serta dilakukannya penahanan.

Henry Yoso menegaskan bahwa penetapan Arinal Djunadi sebagai tersangka adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

Selain itu, lanjut dia, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi juga tidak didukung oleh unsur kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss -bukan sekadar potensi kerugian keuangan negara- oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Tim hukum Arinal tampaknya berkonsentrasi pada persoalan kerugian keuangan negara yang dipakai Kejati Lampung yaitu berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bukan BPK.

Hal itu dipertegas oleh pernyataan Ana Sofa Yuking, bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026, hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian keuangan negara.

Menurut Ana, posisi BPKP berbeda, karena ia merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. Sehingga hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan hasil audit lembaga negara sebagaimana dimaksud konstitusi.

Sebagaimana diketahui, pada perkara dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 ini, Kejati Lampung menggunakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagai rujukan penetapan kerugian keuangan negara. Yakni audit dengan surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp268.760.385.500.

Untuk diingat, penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES pada PT LEB berdasarkan surat Kajati Lampung nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026, dan penahanannya sesuai surat nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026. (zal/inilampung)

LIPSUS