![]() |
| Henry Yosodiningrat dalam persidangan Arinal Djunaidi, Rabu (20/5/2026) (dok.rilis.id) |
INILAMPUNGCOM --- Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, memang bernyali besar. Buktinya, berani mengajukan praperadilan atas keputusan Kejati yang menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Dan untuk memperkuat perlawanan terhadap Kejati Lampung, Arinal sampai menggandeng pengacara senior kaliber nasional, Henry Yosodiningrat.
Henry Yosodiningrat adalah tokoh Lampung yang sejak puluhan tahun silam telah menisbahkan dirinya sebagai pengacara. Ia pernah menangani kasus dugaan tipikor mantan Walikota Bandarlampung era 1997-an, Nurdin Muhayat (alm), dan berhasil mementahkan perkaranya.
Selain dikenal sebagai pengacara senior -- memulai berkantor di Hotel Kartika Chandra Jakarta -- Henry Yoso yang pernah menjadi anggota DPR RI dari PDIP ini, juga dikenal selaku Ketua Umum DPP Granat.
Dan pada sidang praperadilan perdana Rabu (20/5/2026) siang di PN Tanjungkarang, Henry Yosodiningrat juga hadir bersama kuasa hukum Arinal terdahulu, yakni Ana Sofa Yuking.
Di depan hakim tunggal Agus Windana, Henry Yoso menegaskan bahwa penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
Selain itu, lanjutnya, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi juga tidak didukung oleh unsur kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss -bukan sekadar potensi kerugian keuangan negara- oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum Arinal tampaknya berkonsentrasi pada persoalan kerugian keuangan negara yang dipakai Kejati Lampung yaitu berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, bukan BPK.
Hal itu dipertegas oleh pernyataan Ana Sofa Yuking, bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026, hanya BPK yang berhak melakukan audit kerugian keuangan negara.
Menurut Ana, posisi BPKP berbeda, karena ia merupakan aparat pengawasan internal pemerintah. Sehingga hasil auditnya tidak dapat dipersamakan dengan hasil audit lembaga negara sebagaimana dimaksud konstitusi.
Sebagaimana diketahui, pada perkara dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 ini, Kejati Lampung menggunakan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagai rujukan penetapan kerugian keuangan negara. Yakni audit dengan surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp268.760.385.500.
Sidang pengajuan praperadilan ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejati. Dan hakim tunggal Agus Windana meminta kedua belah pihak untuk menyampaikan pembuktian.
Sampai saat ini, Arinal Djunaidi masih mendekam di Lapas Kelas 1 Bandarlampung di Rajabasa sejak 7 Mei lalu, setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, mulai 28 April 2026. (zal/inilampung)


