Budi Hadi Yunanto
INILAMPUNGCOM --- Program-program strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat bawah disertai kinerja terukur -bahkan sat set- yang dilakukan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela selama ini, belum diimbangi secara maksimal oleh jajaran Kepala OPD.
"Akibatnya, masih banyak program strategis Gubernur dan Wagub yang belum terealisasi secara maksimal," kata Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung tentang Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, Budi Hadi Yunanto, Selasa (26/5/2026) malam.
Menurut legislator asal PKB ini, kelemahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan di Pemprov Lampung hingga saat ini adalah lemahnya koordinasi antar OPD.
"Akibat lemahnya koordinasi antar OPD itu menyebabkan program pembangunan berjalan secara parsial dan kurang sinergis," ucap Budi HY seraya menambahkan hal tersebut menjadi catatan Pansus DPRD Lampung tentang Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.
Selain lemahnya koordinasi antar OPD yang menjadi persoalan serius saat ini di Pemprov Lampung, lanjut Budi HY, sistem evaluasi kinerja yang digunakan juga masih berorientasi pada output, bukan outcome. Sehingga sulit untuk mengukur dampak nyata dari program yang dilaksanakan.
Dijelaskan, permasalahan lain dalam tata kelola pemerintahan di Pemprov Lampung adalah kompleksitas dalam pengawasan dan pengendalian kinerja OPD, yang menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal belum berjalan secara optimal.
"Hal ini berpotensi menimbulkan inefisiensi dan menurunkan efektivitas pelaksanaan program. DPRD mengingatkan, sekaranglah saatnya bagi OPD bekerja cepat, mengimbangi pola kinerja Gubernur dan Wagub," ucap Budi HY yang juga Ketua PW GP Ansor Provinsi Lampung.
Mutasi Pegawai Sesukanya
Menurut penelusuran inilampung.com, lemahnya koordinasi antar OPD selama ini bukan hanya menyangkut sinergitas program pembangunan dan realisasinya saja. Dalam urusan kepegawaian pun acapkali terjadi "pencaplokan" pegawai dari satu OPD ke OPD lain tanpa dilakukan koordinasi antar pimpinan OPD.
Akibatnya, saat ini banyak OPD yang tidak memenuhi ketentuan dalam jumlah pegawai sesuai analisis jabatan (anjab) yang dibutuhkan.
Hal itu terjadi karena usulan mutasi pegawai antar OPD tidak dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu oleh BKD. Selama ini, BKD lebih menilai dari sisi administratif semata. Tidak memperhitungkan pemenuhan anjab pada OPD yang ada.
Kondisi semacam inilah -salah satu indikator- yang akhirnya membuat KASN memberi penilaian buruk terhadap pelaksanaan merit system di Pemprov Lampung. (kgm-1/inilampung)

