-->
Cari Berita

Breaking News

Program Sewa Billboard Jadi Bancakan: Uang Pemprov Lampung Rp1 M Melayang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 03 Mei 2026

ilustrasi
INILAMPUNGCOM --- Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela tampaknya perlu lebih trengginas dalam mengawasi realisasi program pembangunan yang digelindingkan. Mengapa begitu? Karena indikasinya semakin banyak praktik "kicut" yang terjadi di OPD lingkungan Pemprov Lampung.

Contohnya program pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupa pengadaan sewa tiang billboard senilai Rp1.156.800.000 dan pengadaan cetak banner/spanduk/baliho sebesar Rp160.204.800. Atau totalnya Rp1.317.004.800.

Mau tahu realisasinya? Dalam LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, BPK RI Perwakilan Lampung menegaskan bahwa pertanggungjawaban pengadaan sewa tiang billboard -beranggaran Rp1.156.800.000- tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp895.502.252,84.

 Artinya, anggaran yang sesungguhnya digunakan sesuai fakta berkisar pada nominal Rp261.000.000-an saja. 

Pun pada program pengadaan cetak banner/spanduk/baliho yang beranggaran Rp160.204.800. BPK mencatat yang digunakan tidak sesuai kondisi senyatanya senilai Rp108.542.875. Dengan kata lain, anggaran yang benar-benar digunakan berkisar pada angka Rp52.000.000-an saja.

Dari fakta ini diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk kedua program itu senyatanya hanya Rp313.000.000-an. 
Dengan demikian, ada uang Pemprov Lampung sebesar Rp1.004.045.127,84 yang melayang akibat praktik "kicut" tersebut.

Sembilan Titik Tidak Dipasang
Program sewa tiang billboard dan cetak banner oleh BPBD Lampung  itu tujuannya untuk sosialisasi dan peringatan rawan bencana. Untuk pengadaan sewa billboard, pelaksananya adalah PT PGRI sesuai surat pesanan tertanggal 21 Maret 2025, yakni pemasangan 16 titik pada enam kabupaten/kota di Lampung. Dengan periode sewa selama satu tahun.  Dan untuk pekerjaan ini, PT PGRI telah dibayar penuh -Rp1.156.800.000- pada 25 Maret 2025.

Dimana saja 16 titik pemasangan banner pada tiang billboard yang disewa BPBD melalui PT PGRI? Data dari PPK menunjukkan lokasi pemasangan banner yaitu di Kota Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur,  Tanggamus, Pringsewu, dan Lampung Barat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan sewa tiang yang dilakukan pada tanggal 5 sampai 15 November 2025, diketahui jika banner sosialisasi dan peringatan bencana BPBD Lampung yang terpasang hanya di tujuh titik dari 16 titik yang disebutkan. Dengan demikian, terdapat sembilan titik yang dimanipulasi alias tidak dilaksanakan.

Perpanjang "Tali Kolor"
Persoalan program sederhana ini tidak hanya itu. Terjadi praktik bak memperpanjang "tali kolor". Apa itu? Ternyata, PT PGRI tidak melaksanakan sendiri  pekerjaan sewa tiang billboard, tetapi menggandeng pihak lain, yaitu Rus. 

Ironisnya, baik PT PGRI dan Rus pun sama-sama tidak memiliki tiang billboard sendiri.

Faktanya, mereka menyewa ke pihak lain yaitu  CV LSD. Oleh Rus, CV LSD diminta menyediakan 16 titik tiang billboard di wilayah Provinsi Lampung. Tetapi, CV LSD hanya memiliki dua tiang billboard, itu pun di Bandarlampung. Untuk mencukupi 14 tiang lainnya, CV LSD menyewa lagi ke perusahaan advertising lainnya, yaitu CV Pel Adv dan PT Mod.

Diketahui, sewa tiang oleh Rus kepada CV LSD hanya untuk bulan Mei, Agustus, dan September 2025 saja. CV LSD mengaku baru menerima pembayaran sewa tiang 12 titik untuk pemasangan bulan Mei 2025. Sedangkan  pemasangan bulan Agustus sebanyak empat titik dan September lima titik, belum dibayar.

Atas peristiwa ini, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran kepada PT PGRI sebanyak Rp895.502.252,84.

Hebatnya, BPBD benar-benar memberi "kepercayaan penuh" pada PT PGRI. Hingga program cetak banner pun diberikan. Dan sudah dibayar Rp160.204.800 pada 25 Maret 2025.

Dikerjakan sesuai ketentuankah cetak bannernya? Sampai pemeriksaan BPK berakhir  tanggal 25 November 2025, dari kewajiban membuat banner 2.688 m2, volume cetak banner yang telah diserahkan dan terpasang hanya untuk 23 banner. Sehingga terdapat selisih sebesar 2.136 m2. Alias PT PGRI hanya membuat banner 552 m2 saja.

Dengan demikian, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp108.542.875.

Atas dua kegiatan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Kepala BPBD Rudi Syawal Sugiarto untuk memproses kelebihan  pembayaran kepada PT PGRI sebesar Rp1.004.045.127,84 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah Pemprov Lampung. 

Sudahkah Rudi Syawal menagih uang pemprov Rp1 miliaran yang ada di PT PGRI? Sampai berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS