-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Pendamping Gubernur, PUSKAP Minta Kepala BPKAD Lampung Bicara Sesuai Data: Belanja Jasa Totalnya Rp478,5 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 13 Mei 2026

Mirza Irawan, Gunawan Handoko

INILAMPUNGCOM --- Pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan DA,  bahwa belanja jasa tenaga ahli di tahun 2025 sebesar Rp16,5 miliar bukan sepenuhnya untuk membiayai kepentingan Tenaga Pendamping Gubernur tetapi juga untuk jasa tenaga laboratorium kesehatan hingga ke tenaga teknis pendukung pekerjaan fisik infrastruktur pada bidang pekerjaan umum, menuai kritik dari pengamat politik pemerintahan dari Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.

"Cobalah Kepala BPKAD bicara sesuai data di LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025. Jangan menyatakan hal-hal yang justru bertentangan dengan data yang sudah ditandatangani Gubernur. Atau buka saja sekalian siapa penerima belanja jasa tenaga ahli tersebut. Transparansi penggunaan anggaran termasuk penerimanya dipublish saja," kata Gunawan Handoko, Rabu (13/5/2026) siang.

Menurut dia, transparansi penggunaan dan penerima anggaran adalah kunci persoalan silang sengkarut masalah belanja jasa tenaga ahli. Karena itu, sudah sepantasnya Kepala BPKAD Lampung membuka data yang sebenarnya.

"Itu uang APBD, artinya uang rakyat. Wajar saja jika rakyat ingin tahu. Apalagi ada beberapa tenaga ahli yang tidak mau menerima honor, jangan sampai yang semacam ini termanipulasi," tuturnya.

Gunawan menguraikan, belanja jasa secara keseluruhan Pemprov Lampung Tahun 2025 dengan kode rekening 5.1.02.02 realisasinya Rp478.556.333.555,37 atau 76,99% dari yang dianggarkan di angka Rp621.528.432.596,04.

"Realisasi belanja jasa di 2025 turun sekitar Rp141.271.399.019,92 dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp619.827.732.175,29," jelasnya.

Dari total belanja jasa di 2025 sebesar Rp478,5 miliar itu, lanjut Gunawan, telah digunakan untuk belanja jasa kantor Rp248.518.191.835,00 dengan kode rekening 5.1.02.02.1, belanja iuran jaminan/asuransi Rp110.771.072.281,12 dengan kode rekening 5.1.02.02.02. 

Selain itu digunakan untuk belanja sewa tanah Rp220.000.000 dengan kode rekening 5.1.02.02.03, belanja sewa peralatan dan mesin Rp31.179.132.730 dengan kode rekening 5.1.02.02.04. Belanja sewa gedung dan bangunan Rp15.083.230.615 kode rekening 5.1.02.02.05, termasuk belanja jasa konsultansi konstruksi Rp49.657.760.612,26  dengan kode rekening 5.1.02.02.08, dan belanja jasa konsultansi non konstruksi Rp18.383.815.578,99.

Dijelaskan, belanja jasa tenaga ahli maupun jasa tenaga laboratorium, belanja jasa tenaga kesehatan, belanja jasa pendidikan, termasuk honorarium TAPD sebesar Rp1,6 miliar, juga belanja honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan Rp10,5 miliar, masuk dalam item belanja jasa kantor dengan total Rp248.518.191.835. 

Artinya, sambung Gunawan, masing-masing kegiatan memang sudah ada anggarannya. Hanya masuk dalam Belanja Jasa Kantor, bagian dari Belanja Jasa.

"Sedangkan belanja jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi beda nomor kode rekening. Artinya, beda kegiatan jika beda kode rekening," ucapnya.

Menyoal Realisasi Efisiensi

PUSKAP Wilayah Lampung,  kata Gunawan Handoko, juga mempersoalkan realisasi efisiensi anggaran yang dilakukan Pemprov Lampung. 

Ia menyorot realisasi anggaran belanja sewa peralatan dan mesin sebesar Rp31.179.132.730. Meski mengalami penurunan cukup besar dibanding tahun 2024 di nominal Rp68.503.401.129, namun efisiensi penggunaan anggaran yang dilakukan belum maksimal.

Misalnya, belanja sewa kursi tamu di ruangan pejabat menghabiskan anggaran Rp4.833.125.000, belanja sewa randis bermotor perorangan Rp6.526.423.167, maupun belanja sewa alat kantor lainnya Rp8.203.817.878.

"Ke depan, Gubernur harus benar-benar mengerem berbagai hal yang mengindikasikan belum maksimalnya penggunaan anggaran. Hal ini sejalan dengan kondisi pendapatan daerah yang memang belum mencapai target," kata Gunawan Handoko.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menyatakan bahwa struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Pemprov Lampung perlu dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat.

Menurutnya, kode rekening belanja tenaga ahli dengan nilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung bukan semata-mata diperuntukkan bagi honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.

“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” urainya.

Diterangkan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, antara lain tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur pada bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dengan demikian, lanjut Wawan,  Pemprov Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.

Menurut dia, seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.

Pemprov Lampung juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (zal/inilampung)

LIPSUS