-->
Cari Berita

Breaking News

Ratusan Petani Plasma Menjerit: Penghapusan Kredit, Macet di Direksi PTPN I

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 12 Mei 2026

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I


INILAMPUNGCOM - Masih saja kaum petani menjadi korban ketidakadilan. Kali ini menimpa setidaknya 126 petani di Kabupaten Lampung Selatan.


Dikabarkan, 126 petani itu hingga kini masih terbelit persoalan kredit macet Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang sebelumnya berada di bawah PTPN VII dan kini masuk dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.


Para petani mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada kepastian terkait program penghapusan kredit macet UMKM yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Padahal pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk penyelesaian kredit macet UMKM dan petani terdampak pandemi Covid-19.


Namun ironisnya, di lapangan para petani mengaku bunga pinjaman masih berjalan, pokok utang masih ditagih, dan jaminan berupa sertifikat juga masih ditahan hingga sekarang.


“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Katanya program penghapusan utang ada, tapi kenyataannya bunga tetap aktif dan sertifikat kami belum dikembalikan,” ujar salah satu petani sebagaimana dikutip dari tintainformasi.com.


Kredit para petani tersebut diketahui mulai bermasalah sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Banyak petani mengalami gagal usaha dan kesulitan ekonomi, hingga akhirnya masuk kategori kredit macet. Yang menjadi sorotan, sebagian petani bahkan disebut telah melunasi kewajibannya. Namun jaminan mereka tetap belum dikembalikan karena terikat sistem kelompok atau tanggung renteng.


"Kalau benar pemerintah sudah membuka program penghapusan piutang macet dan anggaran telah disiapkan, mengapa pelaksanaannya di lapangan justru terkesan mandek?" ucap petani itu, Senin (11/5/2026) kemarin.


Pihak pengelola disebut berdalih proses masih menunggu verifikasi dan penerbitan SK Kementerian. Namun alasan tersebut mulai dipertanyakan para petani karena proses disebut telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian waktu yang jelas.


Sorotan juga mulai mengarah ke jajaran Direksi PTPN 1. Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi belum memberikan jawaban resmi terkait: status program penghapusan kredit, alasan bunga masih berjalan, kepastian pengembalian jaminan sertifikat, serta nasib kelanjutan hidup 126 petani. (zal/inilampung)

LIPSUS