-->
Cari Berita

Breaking News

Runtuhnya Moralitas Hukum di Indonesia

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 26 Mei 2026

Oleh: Ahmad Hadi Baladi Ummah, SH 
(Direktur LBH Dharma Loka Nusantara)

Ahmad Hadi Baladi Ummah


Dalam diskursus tata negara, kita sering kali terjebak dalam mitos "legalitas". Ada asumsi umum bahwa selama sebuah kebijakan dibungkus oleh undang-undang dan disahkan melalui prosedur resmi di parlemen, maka kebijakan tersebut serta-merta sahih dan adil. 

Padahal, realitas politik kontemporer menunjukkan hal yang sebaliknya: hukum kini kerap dimanipulasi, dipesan, dan dirancang justru untuk melegalkan kepentingan pragmatis elite penguasa.

Memori akademik di Indonesia sebenarnya sudah mendeteksi gejala ini sejak lama. Pada tahun 1993, melalui disertasi monumentalnya yang bertajuk "Politik Hukum di Indonesia", Mahfud MD telah memetakan bahwa karakter produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang sedang berjalan. Ketika kekuasaan politik terlalu didominasi oleh elite atau cenderung otoriter, hukum yang lahir akan berkarakter ortodoks atau konservatif.

Dalam kondisi tersebut, hukum dipandang secara positivistik-instrumentalistik—sebuah cara pandang mekanistis, di mana hukum direduksi sekadar sebagai alat atau instrumen penguasa. Aturan dibuat secara kaku, meminimalkan partisipasi publik, dan melulu melayani kehendak elite.

Dua dekade setelah analisis Mahfud MD tersebut, barulah panggung akademik global merumuskan istilah spesifik untuk fenomena serupa yang mulai menjangkiti negara-negara dunia di abad ke-21. Profesor Kim Lane Scheppele dari Universitas Chicago (2018) mendefinisikannya sebagai Autocratic Legalism (Legalisme Otokratik). Konsep Scheppele ini memotret lanskap baru otoritarianisme modern: para penguasa tidak lagi meruntuhkan demokrasi menggunakan represi militer atau kudeta berdarah, melainkan bekerja melalui draf konstitusi, tim pengacara, dan pemanfaatan ketukan palu sidang. 

Mereka merusak demokrasi bukan dengan cara mendobrak pintu dari luar, melainkan membusukkannya dari dalam atas nama hukum yang sah.

Meskipun Mahfud MD dan Scheppele menggunakan pisau analisis dan dimensi ruang-waktu yang berbeda, keduanya bermuara pada konklusi yang sama: hukum bisa direkayasa untuk mematikan esensi demokrasi itu sendiri.

Gejala bertemunya hukum ortodoks dan autocratic legalism ini terasa sangat nyata dalam anatomi problem hukum di Indonesia hari ini. Kita dapat mengujinya melalui tiga preseden besar belakangan ini.

Pertama, pelemahan institusi penegak hukum seperti KPK yang dilakukan melalui revisi undang-undang secara formal di DPR. Secara legal-formal, prosesnya sah, namun secara substansi ia mengebiri taring pemberantasan korupsi. 

Kedua, intervensi terhadap aturan main pemilu dan syarat usia kandidat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Jalurnya konstitusional, tetapi publik menangkap impresi kuat adanya pemanfaatan institusi yudisial demi melanggengkan kepentingan politik dinasti. 

Ketiga, akselerasi pengesahan regulasi berskala masif (seperti Omnibus Law atau undang-undang mega proyek) yang dikebut dengan menafikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil.

Secara dokumen, seluruh kebijakan di atas mengantongi stempel "legal". Namun secara moral dan aksiologis, roh keadilannya telah tereduksi. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi kesewenang-wenangan penguasa (check and balances), melainkan beralih fungsi menjadi karpet merah bagi kepentingan akumulasi kekuasaan dan pemilik modal.

Ini adalah lampu kuning yang amat terang bagi masa depan demokrasi kita. Negara hukum (rechtsstaat) tidak boleh dibiarkan bergeser menjadi negara kekuasaan (machtstaat) yang berlindung di balik formalitas pasal-pasal.

Masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa tidak boleh silau oleh argumen "sudah sesuai prosedur" yang kerap diproduksi oleh lingkar kekuasaan. Prosedur hukum yang dilepaskan dari nilai moralitas dan keadilan publik hanyalah bentuk penjinakan demokrasi yang paling halus. 

Pada akhirnya, tugas kita adalah terus bersikap skeptis dan kritis, guna memastikan bahwa hukum dikembalikan pada khitahnya: untuk membela hak-hak publik, bukan untuk mengamankan kenyamanan kursi mereka yang sedang berkuasa. (*)

LIPSUS