-->
Cari Berita

Breaking News

Siang Ini, Pansus DPRD Soal LKPJ Tahun 2025 Sampaikan Laporan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 25 Mei 2026

 

Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Hari Senin (25/5/2026) siang ini, Panitia Khusus DPRD Provinsi Lampung terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna.


Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar itu, diagendakan dihadiri langsung oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal didampingi Sekdaprov Marindo Kurniawan, Forkopimda, dan seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Lampung.


Apa kesimpulan Pansus DPRD soal LKPJ Tahun 2025 yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu? Sumber inilampung.com yang merupakan anggota pansus menyatakan, banyak hal yang dikritisi pansus guna perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.


"Banyak yang menjadi catatan pansus. Tapi muaranya hanya satu, yaitu agar pemerintahan ke depan bisa lebih baik lagi," kata dia, Senin (25/5/2026) pagi melalui telepon.


Dengan alasan menjaga "kesakralan" hasil kerja pansus, ia tidak mau memberi kisi-kisi yang akan disampaikan pansus dalam laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna siang nanti.


Sebelumnya diberitakan, Pansus DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 bekerja ekstra dalam menelisik tugas yang diemban.


Dan perlahan tapi pasti, beberapa "kejanggalan" pun terungkap. Sorotan tajam mengarah pada penyusunan dokumen LKPJ yang dinilai masih bersifat template dan minim substansi evaluatif.


Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengaku pihaknya menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyajian data serta indikator kinerja pada dokumen tersebut.


Menurutnya, hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Dalam Negeri mengungkap bahwa sistematika laporan yang digunakan Pemprov Lampung hanya berupa template yang disusun Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.


“Ketika kami ke Kemendagri dan diterima langsung oleh Direktorat Otonomi Daerah, ternyata sistematika yang disajikan itu hanya template saja. Banyak indikator IKK dan IKU, termasuk target RPJMD dan RKPD, tidak dimasukkan,” ujar Lesty beberapa waktu lalu.


Legislator asal PDIP yang dikenal garang ini menilai, dokumen LKPJ tersebut belum mampu menggambarkan kondisi riil pelaksanaan program pemerintah daerah secara menyeluruh.


Bahkan, Lesty membandingkan ketebalan dokumen LKPJ milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai sekitar 1.100 halaman, sementara dokumen LKPJ Pemprov Lampung hanya sekitar 660 halaman.


“Dari sisi data saja, terlihat banyak yang tidak dimasukkan, apalagi program-programnya. Tapi, realisasi yang disajikan hampir semuanya 95 sampai 98 persen,” ucapnya.


Selain itu, Pansus juga menyoroti dominasi belanja pegawai dibandingkan belanja modal dalam laporan pertanggungjawaban tersebut.


Menurut Lesty, evaluasi tahun pertama pemerintahan baru pasca pelantikan gubernur dan wakil gubernur seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.


“Kami ingin evaluasi tahun pertama ini benar-benar menjadi momentum perbaikan. Delapan fraksi di DPRD berharap pemerintahan sekarang bisa lebih baik dari sebelumnya. Jadi bukan mencari kesalahan, tapi mendorong peningkatan pelayanan publik,” tegas dia.


Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Pansus tetap mengapresiasi capaian pemerintah daerah, terutama pada sektor pembangunan infrastruktur dan peningkatan kemantapan jalan.


“Untuk infrastruktur dan sarana prasarana, khususnya di bidang jalan, memang ada peningkatan dibanding sebelumnya,” ujar Lesty, mengapresiasi.


*Sempat Dikembalikan


Lesty juga mengungkapkan sebuah rahasia yang selama ini tidak diketahui publik. Apa itu? Bahwa dokumen LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD tanggal 27 April 2026 itu, sempat dikembalikan oleh pimpinan DPRD ke pihak eksekutif.


Mengapa begitu? Menurut Lesty, karena dinilai tidak sesuai dengan data yang seharusnya disajikan.


“Pimpinan mengembalikan dokumen karena datanya tidak sesuai. Mungkin karena terlihat sangat template,” katanya terus terang.


Selain substansi laporan, Pansus turut menyoroti rendahnya tingkat kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat pembahasan LKPJ.


Dari 10 OPD yang dijadwalkan hadir, delapan kepala dinas disebut tidak menghadiri rapat pembahasan bersama DPRD.


“Ini harus menjadi catatan serius. Kalau sampai paripurna nanti masih ada yang tidak hadir, akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Lesty.


Saat ini, proses pembahasan LKPJ masih berlangsung hingga tahap finalisasi yang dijadwalkan selesai pada 25 Mei 2026 mendatang. 


Menurut dia, Pansus masih melakukan sinkronisasi data bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena ditemukan adanya perbedaan angka antar-OPD.


“Kami menemukan data dari BPKAD berbeda, data TAPD juga berbeda. Setelah diperdalam di masing-masing OPD baru mulai terlihat benang merahnya,” ucapnya tanpa menjelaskan perbedaan data yang ditemukan Pansus. (zal/inilampung)

LIPSUS