-->
Cari Berita

Breaking News

Sidang Pencurian Karet, PTPN I Regional 7: Langkah Hukum Sudah Proporsional

Dibaca : 0
 
Jumat, 22 Mei 2026

Ilustrasi. Ist.

INILAMPUNGCOM -- Sidang perdana kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional 7 Kebun Bergen di Pengadilan Negeri Kalianda menyita perhatian publik. Perkara ini menjadi sorotan setelah terdakwa, Mujiran (72), mengaku nekat mengambil getah karet hasil sadapan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, termasuk membeli beras bagi istri dan cucunya.


Menanggapi polemik yang berkembang, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan telah dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurut dia, keputusan membawa perkara tersebut ke pengadilan diambil setelah melalui berbagai pertimbangan karena dugaan tindakan serupa disebut telah berulang kali terjadi.


“Dengan rasa hormat, kami sampaikan bahwa klien kami mengambil langkah hukum ini melalui pertimbangan yang objektif. Alasan terdakwa tidak memiliki beras untuk kebutuhan keluarga dinilai kontradiktif karena yang bersangkutan masih memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet borong di perusahaan,” ujar Agung kepada awak media, Jumat (22/5/2026).


 Kronologi Penangkapan


Agung menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Tim Keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Bergen melakukan patroli pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Dalam patroli itu, petugas mendapati Nurwahid (33) sedang mengangkut satu karung berisi getah karet beku menggunakan sepeda motor di area perkebunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Nurwahid yang juga berstatus pekerja borong disebut mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas arahan Mujiran.


“Tim keamanan awalnya mengamankan Nurwahid. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa yang diduga menyuruh melakukan tindakan tersebut adalah Pak Mujiran. Lokasi kejadian berada di Afdeling I Kebun Bergen, yang merupakan hanca atau wilayah kerja Pak Mujiran sendiri,” kata Agung.


Berdasarkan pendalaman internal perusahaan, kata dia, dugaan praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi. PTPN I Regional 7 mengklaim kejadian tersebut telah berulang dan berdampak pada operasional perusahaan.


“Selama ini, setiap ada kejadian serupa kami selalu mengedepankan jalur damai atau restorative justice (RJ). Namun, langkah persuasif tersebut dinilai belum memberikan efek jera,” ujarnya.


 Penegakan Hukum


Agung menambahkan, PTPN I selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menghormati mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, dalam perkara ini, perusahaan menilai proses hukum tetap perlu ditempuh sebagai bagian dari upaya perlindungan aset negara.


Pihak perusahaan berharap kasus tersebut dapat dipandang secara menyeluruh dan proporsional oleh berbagai pihak.


“Kami meminta kasus ini dilihat secara utuh dan proporsional demi tercapainya esensi penegakan hukum. Hal ini penting agar tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, dapat terpenuhi secara seimbang,” pungkas Agung. (mfn/rls)

LIPSUS