-->
Cari Berita

Breaking News

Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan: Pemkab Lamtim Era Nuranda Djafar Sudah Simpan Uang di Bank Tripanca

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 19 Mei 2026

 

Sugirto Wiharjo alias Alay Sendok


INILAMPUNGCOM ---Senin (18/5/2026) siang kemarin, Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menggelar sidang perdana praperadilan atas penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, selaku pemilik BPR Tripanca Setiadana.


Dari 17 pihak yang menjadi termohon, yang hadir hanya beberapa saja, yakni  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Bupati Lamtim, serta Kabag Hukum Pemkab Lamtim, yang kesemuanya diwakili kuasa hukum masing-masing.


Dari pemohon, dihadiri langsung oleh Amrullah, SH, beserta kuasa hukumnya, Sopiyan Subing dkk, dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI).


Mengingat banyaknya termohon yang tidak hadir, hakim tunggal Christa Prabandana memberikan kesempatan bagi para pihak yang hadir untuk saling memeriksa keabsahan legalitas masing-masing. Selanjutnya sidang dilanjutkan pada pekan depan.


Pada saat wawancara, Amrullah, SH selaku pemohon menyampaikan keterangan yang mengejutkan. Apa itu? Bahwa penempatan Kasda Pemkab Lamtim di BPR Tripanca Setiadana tidak hanya terjadi pada rentang waktu tahun 2005 hingga 2008 di era Bupati Satono, namun sudah terjadi sejak era Bupati Irfan Nuranda Jafar.


Amrullah menjelaskan, saat pemerintahan Irfan Nuranda Jafar, ada Rp106 miliar Kasda Lamtim dipindahkan ke Bank Tripanca Setiadana.


Benarkah Irfan Nuranda Jafar pernah memindahkan Kasda Lamtim sebesar Rp106 miliar ke BPR Tripanca Setiadana di era pemerintahannya? Melalui pesan WhatsApp, Senin (18/5/2026) petang, Irfan Nuranda Jafar tidak membantahnya.


"Iya benar. Tapi nggak lama kita tarik kembali, dan nilainya nggak sebanyak itu. Paling sekitar Rp5 miliar," kata dia.


Sebelumnya diberitakan,  panggilan sidang permohonan praperadilan nomor: 4/PID.PRA/2026/PN.SDN Pengadilan Negeri Lampung Timur resmi memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Garuda Keadilan Indonesia (LBH-GKI) Sopiyan Subing, S.Ag,  kuasa hukum Amrullah, SH.


Dengan agenda sidang pemeriksaan perkara praperadilan yang diajukan oleh  Amrullah  selaku pemohon praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dkk.


Kepada inilampung.com, Sopiyan Subing menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap raibnya dana APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp119.448.199.800, yang terjadi pada tahun 2005 hingga 2008, masa Kepemimpinan Bupati Satono, yang melakukan kerja sama dengan Sugiharto Wiharjo alias Alay.


Sopiyan Subing menjelaskan, kedua pelaku utama raibnya Kasda Lampung Timur sebesar Rp119 miliar yakni  Satono dan Sugiharto Wiharjo alias Alay keduanya sudah divonis penjara, tapi perkara tersebut masih banyak meninggalkan permasalahan, terutama hilangnya puluhan bahkan ratusan aset milik BPR Tripanca Setiadana, yang berdasarkan putusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan oleh alm Satono, aset-aset tersebut sudah menjadi milik Pemkab Lamtim.


Selain itu, ada tindak pidana pencucian uang atas kejahatan korupsi yang dilakukan Alm Satono dan Sugiharto Wiharjo alias Alay.


"Penghentian penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana itulah yang akan kita uji pada sidang praperadilan Senin 18 Mei 2026," ucap Sopiyan Subing.


*Kronologis Raibnya APBD Lamtim


Bagaimana peristiwa hilangnya Kasda Lampung Timur tersebut? Berdasarkan uraian pada putusan kasasi nomor: 253K/PID.SUS/2012, hilangnya APBD Lampung Timur bermula pada tanggal 6 September 2005, Alm Satono selaku Bupati saat itu menandatangani surat keputusan nomor: B-218.a/07/UK/2005 tentang penunjukan Bank Tripanca Setiadana sebagai pemegang rekening giro daerah (PRGD).


Atas dasar surat keputusan tersebut, Bupati Satono memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Lamtim -saat itu- Hi. Nursyamsu, SH, untuk membuka rekening di Bank Tripanca Setiadana yang beralamat di Bandarlampung.


Setelah itu, Pemkab Lamtim secara bertahap mulai memindahkan sebagian dana APBD  yang sebelumnya berada di PT Bank Lampung Kantor Kas Sukadana dan PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Metro, ke Bank Tripanca Setiadana Bandarlampung.


Dengan perincian sebagai berikut: 


1. Tanggal 20 September 2005 sebesar Rp5.000.000.000.


2. Tanggal 17 Oktober 2005 sebesar Rp5.000.000.000.


3. Tanggal 21 November 2005 sebesar Rp10.000.000.000.


4. Tanggal 4 Januari 2006 sebesar Rp15.000.000.000.


5. Tanggal 30 Agustus 2006 sebesar Rp20.000.000.000.


6. Tanggal 10 Januari 2007 sebesar Rp21.000.000.000.


7. Tanggal 15 Februari 2007 sebesar Rp25.000.000.000.


8. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp25.000.000.000.


9. Tanggal 18 April 2008 sebesar Rp25.000.000.000.


10. Tanggal 10 Oktober 2008 sebesar Rp20.000.000.000.


Total APBD Lamtim yang dipindahkan ke Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp172.500.000.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab Lamtim sempat melakukan penarikan  sebesar Rp83.000.000.000.


Namun, sejak tanggal 24 Maret 2009 Pemkab Lamtim tidak dapat lagi melakukan penarikan sisa uang APBD yang ditempatkan di Bank Tripanca Setiadana, karena sejak tanggal 24 Maret 2009 Bank Indonesia secara resmi mencabut izin Bank Tripanca Setiadana, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor: 11/15/Kep.GBI/2009.


*Raib Rp119 Miliar


Berdasarkan perhitungan, masih terdapat saldo pokok dana APBD Lamtim di Bank Tripanca Setiadana sebesar Rp89.500.000.000, dan bunga sebesar Rp19.361.624.800 serta Rp10.586.575.000 bunga tambahan yang dinikmati oleh mantan Bupati alm Satono, atas kesediaan nya menempatkan Kasda Lamtim ke Bank Tripanca Setiadana.


Sehingga total Kasda Lamtim yang raib di Bank Tripanca Setiadana adalah sebesar Rp119.448.199.800. (johan/inilampung)

LIPSUS