![]() |
| Participating interest (PI) 10% (kementerian ESDM) |
INILAMPUNGCOM - Pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 setara Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dilingkari berbagai trik dan intrik. Bahkan, setelah menjadi perkara megakorupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, pun lilitannya baru mulai terurai.
Yang mengawali mengurainya adalah mantan Pj Gubernur Samsudin saat menjadi saksi pada hari Kamis, 30 April 2026 lalu. Mengaku tidak tahu adanya "potensi pendapatan" ratusan miliar sampai kemudian menerima surat dari Ketua DPRD -saat itu- Mingrum Gumay, barulah pejabat Kemenpora RI itu terbelalak.
Ia makin terheran setelah dilapori jika dividen dari PT LEB melalui PT LJU sudah tercatat di APBD namun uangnya belum masuk kas daerah.
Samsudin -berlatarbelakang guru- tidak mudah "diperdaya". Ia pun membaca adanya gelagat "kurang baik" dalam persoalan ini. Sikap tegasnya keluar: Segera gelar RUPS-LB PT LEB. Yang kemudian dilaksanakan tanggal 29 Agustus 2024, dan diputuskanlah bahwa Pemprov Lampung sebagai pemilik saham mendapat dividen Rp140.879.466.353. Kali ini uangnya benar-benar masuk ke kas daerah, bukan lagi sekadar catatan.
Tak terbayangkan jika saat itu Ketua DPRD Mingrum Gumay berdiam diri saja alias tidak melayangkan selembar surat resmi kepada Pj Gubernur Samsudin: Akankah keberadaan dana ratusan miliar itu mengalir ke kas daerah ataukah tetap berada dalam "persembunyian" yang hanya segelintir orang mengetahuinya.
Mengapa Ketua DPRD Mingrum Gumay menyurati Pj Gubernur? Menurut penelusuran inilampung.com, politisi senior PDIP itu memang baru akan "bergerak" setelah Arinal Djunaidi lengser dari jabatan Gubernur Lampung.
Kenapa begitu? "Pak Ketua tahu betul kondisi saat itu. Jadi daripada menimbulkan ketegangan hubungan eksekutif legislatif, dia nunggu masa jabatan Arinal selesai," ucap sumber yang merupakan mantan anggota DPRD Lampung ini.
Benarkah demikian? Belum didapat keterangan langsung dari Mingrum. Namun bila mengacu pada alur munculnya "surat penyelamat" dana PI 10% di PT LEB, boleh jadi pernyataan sumber tersebut, benar.
Diketahui, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung selesai pada 12 Juni 2024. Pada 19 Juni 2024, Samsudin dilantik menjadi Pj Gubernur Lampung.
Pada tanggal 24 Juni 2024, Samsudin menerima surat dari Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Nomor: 000.1.5/0695/III.01/30/2024 perihal Prioritas Laba (Dividen) untuk Pendapatan Daerah.
Diusulkan kepada Pj Gubernur Samsudin untuk melaksanakan RUPS-LB guna membahas pembagian dividen yang saat itu sudah masuk ke PT LEB agar dapat dikembalikan sebagai pendapatan daerah melalui PT LJU.
Surat inilah yang membuat Pj Gubernur Samsudin terhenyak dan setelah memanggil Sekdaprov -saat itu- Fahrizal Darminto dan Karo Perekonomian -saat itu- Rinvayanti, ia memerintahkan segera digelar RUPS-LB PT LEB.
Menurut sumber, ada juga pertimbangan lain mengapa Ketua DPRD Mingrum Gumay mengirim surat terkait PT LEB setelah Arinal lengser dari jabatan Gubernur. Karena ia tahu persis, sejak belum dilantik menjadi Gubernur, Arinal sudah "ekstra siwek" mengurus adanya dana PI 10% tersebut.
Setidaknya dua kali sebelum dilantik menjadi Gubernur, Arinal Djunaidi memanggil beberapa pihak -baik di Lampung maupun di luar Lampung- guna membahas dana PI 10% berikut penempatannya.
Pun adanya fakta bahwa bila "ada sesuatu" terkait PT LEB, Arinal tidak pernah menanggapi. Seperti adanya Nota Dinas dari Sekdaprov Fahrizal Darminto tanggal 28 Juli 2023 Nomor: 539/178/ND.III/04/2023, hal Laporan Pemeriksaan Khusus BUMD Provinsi Lampung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, tidak mendapat respons sama sekali.
Padahal, isi Nota Dinas tersebut menyampaikan hal yang penting, yaitu terkait pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Apa hasil pemeriksaan Irjen Kemendagri? Mengutip dari Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 terhadap Heri Wardoyo diungkapkan, saat itu Sekdaprov Fahrizal Darminto melalui Nota Dinas menyampaikan bahwa pada 21 Juli 2023 telah dilakukan exit meeting dengan hasil pemeriksaan terhadap PT LEB terkait pengelolaan dana PI 10%, antara lain:
1. Pembayaran hutang perjalanan dinas kepada Komisaris, Direksi, dan pegawai PT LEB yang telah dibayarkan sebesar Rp540.274.700 berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. Adanya potensi fraud -korupsi- terkait pengalihan risiko dan tanggung jawab dari PT LJU kepada PT LEB berdasarkan Nota Kesepahaman yang prosesnya merupakan administrasi pada periode 2015-2019 dengan Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf, yaitu:
a. Kewajiban pembayaran uang talangan kepada PT Migas Utama Jabar (MUJ) untuk mengakomodasi kegiatan pra-operasional PT LEB sebesar Rp1.000.000.000.
b. Kewajiban pembayaran konsultan pendamping kepada PT MUJ sebesar Rp4.000.000.000 berdasarkan perjanjian pendampingan.
c. Kewajiban membayarkan bagi hasil sebesar 1,5% dari pendapatan yang diperoleh PT LEB kepada PT MUJ.
Terkait isi Nota Dinas Fahrizal Darminto itu, demikian menurut sumber, Arinal selaku Gubernur tidak pernah memberi arahan untuk ditindaklanjuti.
"Kondisi di eksekutif terkait PT LEB seperti itu kan Pak Mingrum juga mendengar. Maka dia memilih menunggu Arinal selesai, baru bergerak. Karena tujuannya hanya agar dana PI 10% benar-benar masuk kas daerah dan tanpa ribut-ribut," pungkasnya. (zal/inilampung)


