-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Kewajiban Bayar Gaji Pegawai Rp326 Jutaan: Dirut PT Wahana Raharja Angkat Tangan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 29 Mei 2026

 

Direktur Utama PT Wahana Raharja, A. Muzaki Senafal

INILAMPUNGCOM - Meski telah ada putusan hukum hingga Mahkamah Agung RI sejak dua tahun lalu bahwa PT Wahana Raharja (WR) -salah satu BUMD milik Pemprov Lampung- wajib membayar gaji pegawai yang telah mengundurkan diri sebesar Rp326.087.940, namun hingga saat ini hal tersebut belum direalisasikan. 


Karenanya, para mantan pegawai yang dirugikan -juga pegawai PT Lampung Energi Berjaya (LEB)- melalui YLBHI-LBH Bandarlampung telah mengajukan surat permohonan hearing kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada 25 Mei lalu. 


Tujuan permohonan digelarnya hearing itu sudah jelas: Agar kedua BUMD milik Pemprov Lampung tersebut mau memenuhi kewajibannya membayar gaji kepada pegawainya.


Lalu mengapa PT Wahana Raharja (WR) sampai tega membiarkan pegawainya tidak bergaji, bahkan hingga menuntut secara hukum sampai ke Mahkamah Agung RI? Direktur Utama PT Wahana Raharja, A. Muzaki Senafal, terus terang angkat tangan alias menyerah untuk bisa memenuhi putusan hukum sejak PN Tanjungkarang, Pengadilan Hubungan Industrial, sampai Mahkamah Agung RI tersebut.


Mengapa begitu? Berikut pernyataan Direktur Utama PT Wahana Raharja, A. Muzaki Senafal, dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Jum'at (29/5/2026) pagi:



Mengapa sudah dua tahun putusan hukum bahwa PT Wahana Raharja wajib membayar gaji pegawai senilai Rp326 jutaan, tidak juga direalisasikan?


Terbuka saja ya. Secara keuangan, PT WR belum memiliki kemampuan terhadap keputusan hukum tersebut.


Lalu apa yang telah Anda lakukan terkait persoalan ini?


Saya sudah bertemu langsung dengan pihak-pihak terkait, maupun bersurat resmi.


Punyakah Anda target waktu menyelesaikan kewajiban perusahaan dari masa lampau itu?


Tentu ada. Jika semua proses bisnis PT WR saat ini lancar, akan bisa diselesaikan persoalan itu.


Kapan waktunya?


Semoga di 2026 ini.


Tadi Anda sampaikan kalau saat ini perusahaan belum memiliki kemampuan menyelesaikan kewajiban masa lampau tersebut, berarti PT WR dalam kondisi pailit dong, benar begitu?


Perusahaan tidak berstatus pailit, saat ini masih beroperasional, bahkan terus membaik dengan fokus perbaikan.


Maksudnya fokus perbaikan itu terkait apa?


Baik secara administratif maupun proses bisnis.


Sebenarnya, apa usaha yang diseriusi PT WR selama ini?


Kami fokus bisnis pada sektor pangan dan komoditas. Dengan tetap mengoptimalkan usaha beras dan ATK yang kembali berjalan.


Selama ini disinyalir banyak aset PT WR yang hilang, bagaimana Anda menerapkan pola pengamanannya?


Pola pengamanan aset yang PT WR lakukan saat ini dengan melibatkan tim kuasa hukum secara intensif, termasuk belum melanjutkan proses lahan di Lampung Timur.


Target Anda sebagai dirut saat ini apa saja?


Sederhana saja. Yaitu agar PT WR bisa kembali bangkit, berusaha dengan performa yang terus membaik, dan memenuhi tanggung jawab periode-periode sebelumnya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS