![]() |
| Endro S Yahman (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Terungkapnya fakta di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025 terdapat pendapatan pengembalian sebesar Rp121,5 miliar -tepatnya Rp121.507.928.229,51- membuktikan bahwa selama ini pengawasan belum berjalan optimal alias masih sekadar "ecek-ecek".
"Fakta atau catatan di dalam LKPJ itu merupakan bukti kalau pengawasan penggunaan anggaran di Pemprov Lampung selama ini belum optimal," kata pengamat politik pemerintahan, Endro S Yahman, Rabu (6/5/2026) malam.
Maksudnya? "Masih ada praktik moral hazard. Karenanya, pengawasan harus benar-benar dioptimalkan," lanjut mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I ini.
Diberitakan sebelumnya, pada LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela pada Rapat Paripurna DPRD Lampung tanggal 27 April 2026 lalu, terungkap adanya pendapatan dari pengembalian -atas penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan- senilai Rp121.507.928.229,51.
Pendapatan pengembalian Rp121,5 miliar itu baru dari dua item terkait ASN di Pemprov Lampung. Yakni pengembalian dari perjalanan dinas sebesar Rp2.372.110.328,61, dan pengembalian dari gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp119.135.817.900,90.
Pendapatan pengembalian di tahun 2025 ini naik drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp25.399.487.483,84. Peningkatannya berkisar pada nominal Rp76.108.440.745,67.
Menurut Endro S Yahman, pendapatan pengembalian Rp121,5 miliar merupakan angka yang sangat besar. Apalagi disaat efisiensi dan pengurangan transfer keuangan daerah (TKD).
Meski begitu, Endro menyatakan apresiasinya kepada Pemprov Lampung yang jujur dan mau mengungkap ke publik kondisi sebenarnya tersebut.
"Ini mengindikasikan tata kelola dan akuntabilitas mulai membaik, mengajak masyarakat ikut mengawasi tindaklanjut berikutnya," ucapnya.
Dan yang lebih penting lagi, lanjut Endro S Yahman, adakah kemampuan memperbaiki kondisi penggunaan keuangan secara konsisten dan transparan.
"Biasanya kita disuguhi temuan-temuan, tapi tidak ada suguhan tindaklanjut perbaikannya," sambung dia.
Bagi Endro, jika mau direview, sebenarnya terjadi “paradoks” kinerja pemprov dan membingungkan masyarakat.
Mengapa? Diuraikan, karena sebelumnya pemprov pernah mengungkapkan kesuksesan dalam mendapat berbagai penghargaan, mulai dari WTP, Ombudsman Award, pelayanan yang baik, maupun penghargaan SAKIP (sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah).
"Kalau kita lihat fenomena ini, artinya selama ini masih mengejar 'skor', menonjolkan capaian dan masih berorientasi membangun politik kinerja dan simbolik untuk mempertahankan citra," ujarnya.
Ditambahkan, dibalik penghargaan tersebut biasanya ada insentif fiskal (bonus). Penghargaan-penghargaan itu banyak mengukur kepatuhan (compliance) terhadap prosedur dan belum sepenuhnya ke outcome (dampak).
"Artinya, dengan mempercayai capaian penghargaan-penghargaan tersebut, belum tentu mencerminkan realitas sosial atau kondisi sebenarnya," tegas Endro S Yahman. (zal/inilampung)


