-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Pendapatan Pengembalian Pemprov Lampung Rp121,5 M: Ini Kata Dr. Saring Suhendro

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 10 Mei 2026

 

Dr. Saring Suhendro (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Pendapatan pengembalian Pemprov Lampung di tahun 2025 kemarin mencapai Rp121.507.928 229,51. Meningkat pesat dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp25.399.487.483,84. Kenaikannya Rp76.108.440.745,67.


Itu baru dari dua item yang berkutat di urusan ASN Pemprov Lampung. Yaitu pendapatan dari pengembalian perjalanan dinas Rp2.372.110.328,61 -di 2024 nilainya Rp1.791.654.440- dan pendapatan dari pengembalian kelebihan gaji dan tunjangan sebanyak Rp119.135.817.900,90. Sangat tinggi naiknya dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp23.607.833.043,84.


Data pendapatan pengembalian yang "fenomenal" itu terdapat dalam LKPJ Pemprov Lampung Tahun 2025, ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, dan telah disampaikan oleh Wagub Jihan Nurlela pada Rapat Paripurna DPRD Lampung tanggal 27 April 2026 lalu.


"Fenomena" apakah yang tengah terjadi di Pemprov Lampung hingga pendapatan pengembalian -akibat penyimpangan penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan- mencapai angka Rp121,5 miliar? Berikut pernyataan pengamat keuangan publik dari Universitas Lampung (Unila), Dr. Saring Suhendro, dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Sabtu (9/5/2026) petang:


Menurut Anda, apakah peningkatan pendapatan pengembalian Pemprov Lampung yang demikian besar karena masih dominannya faktor moral hazard?

Angka pengembalian yang naik cukup besar itu jangan buru-buru disimpulkan bahwa moral hazard di birokrasi. Harus dilihat dulu sumbernya.


Maksudnya..?

Kalau bagian terbesarnya berasal dari kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, maka kemungkinan besar persoalannya ada pada data kepegawaian yang belum benar-benar sinkron, pembaruan status ASN (PNS dan PPPK) yang terlambat, atau verifikasi pembayaran yang belum cukup efektif.


Jadi lebih pada faktor administratif, begitu?

Iya, bisa saja begitu. Data yang terlambat diperbarui kan bisa berujung pada kelebihan bayar. Tapi bukan berarti risiko penyimpangan tidak ada lo.


Tetap ada risiko terjadi penyimpangan maksudnya ya?

Iya. Risiko itu selalu ada dalam birokrasi mana pun. Tetapi, kita tetap perlu hati-hati. Tidak semua kelebihan bayar otomatis berarti moral hazard. Bisa karena administrasi, bisa karena data terlambat diperbarui, bisa juga karena mekanisme pengendalian data belum cukup kuat.


Besarnya pendapatan pengembalian ini apakah bukti bila pengawasan atau temuan Inspektorat dan BPK telah optimal?

Temuan Inspektorat maupun BPK menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan koreksi, berjalan. Ada yang memeriksa, ada yang menemukan, lalu ada proses pengembalian. Itu sisi positifnya.


Bagaimana jika temuannya berulang dari tahun ke tahun?

Tapi kalau nilainya besar dan jenis temuannya berulang, berarti pekerjaan rumahnya juga jelas, yaitu pencegahan di depan harus diperkuat.


Konkretnya seperti apa?

Jangan sampai pengawasan hanya kuat di tahap koreksi, tetapi belum cukup kuat di tahap pencegahan.


Bisa Anda jelaskan lebih detail?

Begini, dalam tata kelola keuangan daerah, yang lebih penting bukan hanya menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi mencegah agar kesalahan yang sama tidak terjadi lagi. Itu yang lebih penting.


Parameternya seperti apa?

Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata berapa besar uang yang dikembalikan ke kas daerah, tetapi apakah pada tahun berikutnya celah yang sama makin tertutup.


Terkait dengan peningkatan pendapatan pengembalian itu, apa yang harus dilakukan Pemprov Lampung?

Menurut saya, dua hal yang harus dilakukan pemprov adalah menindaklanjuti hasil temuan dan memitigasi keterjadian kembali dimasa depan. Oleh karena itu, pemprov perlu mendorong pembenahan dari hulu.


Maksud Anda..?

Jangan hanya berhenti pada pengembalian uang. Yang lebih penting harus dibereskan adalah sumber masalahnya.


Memulainya darimana?

Data ASN harus disinkronkan secara rutin minimal setiap bulan antara BKD, BPKAD, OPD, dan sistem penggajian. Perjalanan dinas dan honorarium juga perlu dikendalikan dengan ukuran manfaat yang lebih jelas, bukan sekadar lengkap secara administrasi.


Selain itu..?

Inspektorat perlu diperkuat sebagai sistem peringatan dini sejak perencanaan dan pelaksanaan anggaran, namun harus tetap menjaga independensinya.


Target yang harusnya dicapai seperti apa?

Sebenarnya targetnya bukan agar temuan terlihat kecil, tetapi agar kesalahan yang sama tidak terus berulang. Kalau sistemnya makin tertib, maka angka pengembalian akan turun dengan sendirinya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS