INILAMPUNGCOM ---Pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, kepada wartawan -yang akan suruh orang-orangnya ngegebuk- hendaknya dijadikan momen oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengevaluasi sejauhmana reformasi birokrasi telah berjalan di Pemprov Lampung.
Demikian dikatakan pengamat politik pemerintahan dari FISIP Unila, Dr. Dedi Hermawan, Minggu (3/5/2026) petang.
Apalagi penilaian akademisi kritis yang dikenal sebagai penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) itu terkait meluncurnya pernyataan keras bernada ancaman keselamatan jiwa jurnalis dari mulut Kadis PSDA Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang beberapa hari ini viral?
Berikut petikannya:
Apa penilaian Anda terhadap pernyataan bernada ancaman dari Kadis PSDA Lampung yang menjadi pembicaraan publik beberapa hari ini?
Tentu saya menyesalkan adanya pernyataan semacam itu ya. Sebagai pejabat publik, pengendalian diri memang sangat penting.
Konkretnya seperti apa?
Intinya, ya harus siap menghadapi kritik-kritik, baik yang santun maupun kasar. Siap menerima kritik-kritik terbuka maupun pernyataan-pernyataan satire dari pihak-pihak masyarakat sipil, seperti pers, NGO, akademisi, dan sebagainya.
Jadi, semestinya tidak perlu emosi apalagi sampai mengeluarkan ancaman, begitu ya?
Iya. Selama masih dalam koridor urusan-urusan publik, kelembagaan atau jabatan, para pejabat publik di lingkungan pemerintah tidak perlu emosi dalam merespons kritik.
Idealnya seperti apa gaya pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menurut Anda?
Menurut saya, para pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung harus selalu mengedepankan komunikasi publik yang baik, dengan basis tupoksi, objektivitas, misi pembangunan, dan kemitraan dalam menjalankan roda organisasi.
Lalu..?
Situasi dan kondisi tersebut yang harus selalu ditumbuhkembangkan, sehingga peristiwa-peristiwa pejabat publik mengeluarkan pernyataan keras bernada ancaman, tidak perlu terjadi.
Manfaat dari kejadian yang melibatkan Kadis PSDA ini apa?
Kejadian ini menjadi masukan bagi kepemimpinan Gubernur Mirza untuk mereview kembali tindak-tanduk para pejabat publiknya.
Perlukah itu dilakukan Gubernur?
Tentu saja perlu. Agar kejadian seperti yang dilakukan Kepala Dinas PSDA itu tidak terulang kembali dimasa mendatang.
Menurut Anda, perlukah Kadis PSDA dikenai sanksi atas persoalan ini?
Sanksi memang perlu ditegakkan, agar ada efek jera. Namun, sanksi bagi pejabat publik merupakan pilihan terakhir.
Maksud Anda?
Pencegahan lebih diutamakan. Dan sepertinya, program retret yang dilakukan Presiden Prabowo dapat dipraktikkan di lingkungan Pemprov Lampung.
Detailnya bagaimana?
Mengumpulkan seluruh pejabat untuk melakukan kontemplasi bersama, menyamakan gerak organisasi, menajamkan kinerja, dan meningkatkan kepiawaian bermitra dengan kalangan masyarakat.
Anda punya saran untuk Gubernur terkait persoalan ini?
Saran untuk Gubernur Lampung, peristiwa yang baru-baru ini terjadi, hendaknya menjadi “pintu masuk” untuk mengevaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Evaluasinya seperti apa?
Evaluasi tersebut meliputi aspek delapan area perubahan, diantaranya perbaikan pola pikir dan budaya kerja, kompetensi SDM pejabat publik, akuntabilitas kinerja, sistem pengawasan, dan kualitas layanan.
Selain itu, apalagi?
Penekanan dan internalisasi nilai-nilai demokrasi dalam tubuh birokrasi harus terus diperkuat, agar birokrasi mendukung prinsip demokrasi, yaitu kesetaraan kesempatan, supremasi hukum, dan pelayanan kepentingan publik serta keberadaan oposisi. (zal/inilampung)

