Oleh: Gunawan Handoko
(Pemerhati kamtibmas, tinggal di Bandarlampung)
AKSI begal bersenjata api di Lampung memang sangat meresahkan. Hampir setiap hari, ada saja cerita motor dicuri atau dirampas. Korban luka karena dianiaya, bahkan ada yang meninggal dunia.
Wajar jika warga masyarakat marah, dan wajar pula kalau minta polisi bertindak tegas. Rasa aman itu hak dasar, dan negara wajib hadir.
Karena itu, ketika Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan agar jajarannya “tembak di tempat” pelaku begal, banyak warga yang merasa sedikit lega dan mendukungnya. Akhirnya ada pejabat Polri yang terdengar berani.
Tapi disini tantangannya: bagaimana membuat polisi tetap tegas, tanpa melanggar aturan ketika berusaha melindungi kita semua. Dalam konteks ini, polisi sudah punya aturan jelas soal senjata api.
Perkap Polri Nomor: 8 Tahun 2009 mengatur penggunaan senjata api. Intinya sederhana: boleh digunakan untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh. Hanya jika ada ancaman nyawa yang nyata, setelah ada peringatan, dan ketika tidak ada cara lain yang lebih lunak. Artinya, polisi boleh menembak pelaku begal yang benar-benar mengancam nyawa di lapangan.
Kalau sudah jelas-jelas nyawa anggota polisi terancam, maka pilihannya hanya satu, tembak. Tapi tidak boleh menembak sebagai perintah umum “tembak semua”. Bedanya tipis, tapi penting.
Yang pertama melindungi masyarakat, dan yang kedua rawan salah sasaran. Jika aturan dilanggar, kepercayaan publik bisa runtuh.
Pengalaman di banyak daerah menunjukkan, sekali ada kasus salah tembak, kepercayaan warga ke polisi langsung turun. Yang rugi bukan hanya korban, tapi juga polisi yang bekerja profesional di lapangan. Di negara hukum, yang berhak penjatuhkan hukuman mati hanya Pengadilan setelah melalui proses pembuktian. Kalau polisi mengambil alih fungsi hakim di jalan, maka kita pelan-pelan berubah dari negara hukum menjadi negara kekuatan.
Efek jera itu datang dari kepastian, bukan rasa ketakutan. Yang membuat pelaku begal berpikir dua kali bukan hanya ancaman ditembak, tapi ada faktor lain yang mesti kita pahami.
Pertama, patroli rutin dan didukung penerangan jalan yang memadai, sehingga membuat mereka sulit beraksi.
Kedua, penangkapan cepat karena polisi punya SOP dan peralatan yang cukup.
Ketiga, proses hukum yang cepat dan vonis berat di pengadilan. Bukan vonis ringan yang membuat pelaku kejahatan segera keluar lagi.
Kalau tiga hal ini dijalankan, rasa aman warga akan naik tanpa harus mengorbankan prinsip hukum. Kita semua menginginkan agar Lampung ini aman. Bukan rasa aman yang lahir dari ketakutan pada negara sendiri. Jika ini yang terjadi, sama berbahayanya dengan takut pada begal.
Mendukung polisi bertindak tegas bukan berarti mendukung pelanggaran SOP. Justru dengan menjaga SOP, kita melindungi polisi yang bekerja profesional dan menjaga hak warga yang tidak bersalah.
Tegas itu perlu dan menjadi keharusan. Tapi tegas yang benar adalah tegas dalam koridor hukum. Karena kalau hukum runtuh, yang tersisa hanya hukum rimba. Dan di hukum rimba, tidak ada yang benar-benar aman. (*)

