-->
Cari Berita

Breaking News

Tata Kelola Keuangan Pemprov Lampung Masih Kacau-kacauan: Pendapatan Pengembalian Rp121,5 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 06 Mei 2026

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Saatnya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela menyeriusi disiplin penggunaan anggaran pada seluruh jajaran birokrasi yang dipimpinnya. Karena faktanya, di tahun 2025 kemarin, tata kelola keuangan Pemprov Lampung layak dibilang masih kacau-kacauan.


Apa faktanya? Pendapatan dari pengembalian -akibat adanya penyimpangan penggunaan anggaran- di tahun 2025 kemarin mencapai nominal Rp121,5 miliar. Tepatnya Rp121.507.928.229,51.


Kenaikannya pun sangat jauh dibandingkan pendapatan pengembalian pada tahun 2024, yang berada di angka Rp25.399.487.483,84.  


Bahkan, di atas anggaran yang dituliskan dalam APBD TA 2025, yaitu sebesar Rp117.221.497.565.


Sahihkah data tersebut? Tentu saja. Karena terdapat di dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan secara resmi telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, beberapa waktu lalu.


Dari apa saja pendapatan pengembalian hingga menembus angka Rp121,5 miliar -yang hanya dari lingkungan ASN- itu? 


1. Pengembalian atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Nilainya Rp2.372.110.328,61. Pada tahun 2024, jumlahnya hanya Rp1.791.654 440. Peningkatannya berkisar pada nominal Rp500 jutaan.


2. Pengembalian dari kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Nilainya Rp119.135.817.900,90. Bandingkan di tahun 2024 hanya Rp23.607.833.043,84. Terjadi peningkatan Rp96 miliaran.


Bila mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, tata kelola keuangan Pemprov Lampung memang masih kacau-kacauan. Misalnya yang amat sederhana saja.

Mengenai perjalanan dinas. 


Pada tahun 2025 Pemprov Lampung menggelontorkan anggaran hingga Rp67.936.299.716. Dari uji petik yang dilakukan BPK terhadap empat OPD saja, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp191.734 200.


Memang, akhirnya keempat OPD yang ketahuan "ngentit" dana perjalanan dinas itu mengembalikan ke kas daerah. Namun, sampai LHP BPK dipublish 26 Januari 2026, uang rakyat di Pemprov Lampung yang "menggantung" masih Rp147.859.200 lagi.


Meninggal Masih Terima Gaji


Yang paling parah -dan setiap tahun anggaran selalu menjadi temuan BPK- adalah tetap diberikannya gaji maupun tunjangan bagi ASN yang telah meninggal dunia.


Benar begitu? Berikut datanya dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, tanggal 26 Januari 2026:


1. Ns. PNS di SMAN 2 Pringsewu. Meninggal dunia 24 Februari 2025. Terakhir menerima gaji 1 September 2025. 


2. DA. PNS di SMAN 1 Way Pengubuan Lampung Tengah. Meninggal dunia 3 Februari 2025. Terakhir menerima gaji 1 Juli 2025.


3. DS. PPPK SMKN 1 Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Meninggal dunia 1 Desember 2024. Terakhir menerima gaji 1 April 2025.


4. HW. PPPK SMAN 4 Metro. Meninggal dunia 1 Februari 2025. Terakhir menerima gaji 1 Maret 2025.


Selain itu, ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan daerah juga terbukti dengan tetap diberikannya gaji dan tunjangan kepada sedikitnya 19 ASN yang tengah menjalani cuti besar. Nilai kelebihan pembayarannya memang relatif kecil, yaitu hanya Rp15.393.000. Namun hal semacam ini terus berulang dari tahun ke tahun.


Honor Pengelola Keuangan


Seharusnya, hal-hal sepele yang menunjukkan masih kacaunya pengelolaan keuangan di Pemprov Lampung tidak perlu terjadi lagi.


Mengapa? Karena pada tahun anggaran 2025 kemarin, dikucurkan dana APBD sebanyak Rp10.564.845.000 sebagai belanja honorarium pengelola keuangan. Bahkan terdapat dana Rp400.260.487 sebagai belanja jasa transaksi keuangan.


Sementara, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun mendapatkan honor dengan total Rp1.666.150.000. Bahkan Tenaga Ahli juga menikmati honor di tahun 2025 sebanyak Rp16.507.483.269. Meningkat dibandingkan tahun 2024 senilai Rp16.204.408.302.


Sampai 30 September 2025, uang Pemprov Lampung yang dikucurkan sebagai honorarium penanggungjawaban pengelola keuangan (PJPK) telah mencapai nominal Rp6.838.509.000. Ironisnya, terkait hal ini -pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada BPKAD Lampung, BPK dengan tegas menuliskan: Yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp609.621.000. 


Ikuti Rekomendasi Dewan


Terkait masih banyaknya fakta kekacauan dalam pengelolaan keuangan ini, Pansus DPRD Lampung pada laporannya dalam Rapat Paripurna tanggal 30 Maret 2026 lalu telah memberikan beberapa catatan khusus. Diantaranya:

1. Kepada Inspektorat:

DPRD menegaskan bahwa kegagalan sistem e-budgeting dan e-purchasing dalam mencegah temuan klasik -seperti honorarium ganda, pembayaran gaji pensiunan/wafat, hingga kelebihan pembayaran volume pekerjaan- adalah bukti nyata disfungsi pengawasan di lapangan.


2. Kepada Bappeda:

DPRD menilai pengendalian perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas belum berbasis kinerja dan masih berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Bappeda didesak untuk menghentikan praktik perjalanan dinas yang bersifat seremonial dan tidak kontributif.


3. Kepada BPKAD:

DPRD mendesak BPKAD segera menghentikan tren defisit melalui penyusunan Rencana Aksi Pemulihan Fiskal yang konkret dan terjadwal. Wajib me-recofusing anggaran dengan memangkas belanja non prioritas secara drastis serta optimalisasi piutang pajak daerah yang tertahan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS