-->
Cari Berita

Breaking News

Tembak di Tempat dan Krisis Negara Hukum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 18 Mei 2026

 


Oleh: H. Ma’ruf Abidin, MSi

(Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung)


Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi “tembak di tempat” bagi pelaku begal bersenjata api. Kebijakan ini muncul pasca gugurnya seorang anggota polisi dalam baku tembak dengan pelaku curanmor. 


Meski dimaksudkan untuk meredam keresahan masyarakat, kebijakan tersebut justru memantik perdebatan serius tentang hak hidup, proses hukum, dan akuntabilitas aparat.

Instruksi “tembak di tempat” Kapolda Lampung terhadap pelaku begal bersenjata api memang lahir dari situasi darurat: seorang anggota polisi gugur ditembak pelaku curanmor. Namun, kebijakan ini justru membuka perdebatan serius tentang hak hidup, proses hukum, dan akuntabilitas aparat.


Instruksi Kapolda Lampung tersebut segera menjadi headline media lokal dan nasional. Di satu sisi, masyarakat yang resah oleh maraknya begal, menyambut dengan rasa aman. Di sisi lain, para pegiat HAM menilai, kebijakan ini berbahaya dan berpotensi melanggar hak hidup. 


Data yang Mengkhawatirkan


Menurut catatan Komnas HAM dan KontraS, Polri adalah institusi dengan laporan penyiksaan tertinggi. Dalam periode 2020–2024, terdapat 282 kasus penyiksaan, dengan 176 kasus melibatkan Polri (sekitar 62%). 


Fakta ini memperkuat kekhawatiran bahwa kebijakan “tembak di tempat” akan memperburuk tren pelanggaran HAM. 

Instruksi keras ini memang menciptakan rasa aman sesaat, tetapi akar masalah sosial tetap tidak tersentuh. 


Banyak pelaku begal disebut melakukan kejahatan untuk membeli narkoba. Artinya, kebijakan tembak di tempat hanya menyasar gejala, bukan akar persoalan seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan perdagangan narkoba.


Kekerasan Negara dan Hak Hidup


Dalam kerangka hak asasi manusia, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Instruksi tembak di tempat berpotensi menggeser polisi dari penegak hukum menjadi eksekutor instan, yang bertentangan dengan prinsip due process of law. 


Menurut Komnas HAM, penggunaan senjata api harus proporsional, akuntabel, dan hanya sebagai jalan terakhir. 


Sedangkan KontraS melihat kebijakan ini sebagai legitimasi kekerasan negara yang bisa berujung pada extrajudicial killing. 


Keduanya menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak relevan dengan mandat perlindungan HAM.


Dimensi Sosial dan Politik 


Instruksi tembak di tempat sering dipandang sebagai jawaban cepat atas keresahan masyarakat. Namun, secara ilmiah populer, kita bisa melihat bahwa: Ia menciptakan keamanan ilusi jangka pendek, mengabaikan akar masalah sosial, seperti kemiskinan, narkoba, dan ketidaksetaraan serta memperkuat budaya impunitas aparat, di mana tindakan kekerasan jarang dipertanggungjawabkan.


Negara Hukum yang Terancam


Negara hukum menuntut bahwa setiap orang, bahkan pelaku kriminal, berhak atas proses hukum yang adil. Ketika aparat diberi mandat untuk menembak di tempat, maka: Hukum bisa digeser oleh diskresi aparat. Pengadilan bisa digantikan oleh peluru yang berujung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. 


Namun sisi lain, jika aparat keamanan tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman yang cukup, yang muncul adalah rasa ketakutan, tidak berdayaan dan kegelisahan serta sikap skeptis, dimanapun, kapanpun dan dalam situasi apapun. Disinilah profesionalitas aparat penegak hukum sedang diuji.


Penutup


Instruksi Kapolda Lampung “tembak di tempat” adalah contoh nyata bagaimana kebijakan keamanan bisa berbenturan dengan prinsip HAM. Dalam perspektif ilmiah populer, kebijakan ini lebih mencerminkan politik ketakutan daripada solusi hukum yang berkeadilan.


Jika kita ingin membangun negara hukum yang sehat, maka evaluasi kebijakan Polri dan penguatan akuntabilitas aparat menjadi keharusan, bukan sekadar retorika. (*)

LIPSUS